Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Tli 1.Hj. Asnawar
2.Hj. Simppe
3.Hj. Ratna
4.Hj. Rosna H. Mustafa
4.Hj. Masseng
5.Andi Syazali
6.Hj. Niko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Asnawar
2Hj. Simppe
3Hj. Ratna
4Hj. Rosna H. Mustafa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BACHTIAR, S.H.Hj. Asnawar
2BACHTIAR, S.H.Hj. Simppe
3BACHTIAR, S.H.Hj. Ratna
4BACHTIAR, S.H.Hj. Rosna H. Mustafa
Tergugat
NoNama
1Hj. Masseng
2Andi Syazali
3Hj. Niko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;---------

 

  1. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Almarhum H.Mustapa adalah Suami Penggugat I dan/atau Ayah Para Penggugat ; ------------------

 

  1. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang terletak di Desa Dongko (Yang dikenal luas sebagai dusun PPI), Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli,  Dengan batas-batas sebagai  berikut : ---------------------------------------

 

UTARA         : Dahulu milik Alm. H. Mustafa yang sekarang ini dikuasai oleh H.  Tandana ; --------------------------------------------------------------------

TIMUR                                                 : Jalan Raya ; ---------------------------------------------------------------------

SELATAN      :  Dahulu milik Almarhum H. Mustafa yang sekarang dikuasai oleh    H. Fatta ; ---------------------------------------------------------------

BARAT         :   Milik Almarhum H. Mustafa yang saat ini pengelolaannya diserahkan kepada Sdr. Alwi ; -------------------------------------------

Adalah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Almarhum H. Hanafi ;--

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum jual beli atas obyek sengketa antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II, serta tidak sah pula semua surat-surat yang dipunyai oleh Para Tergugat atas obyek sengketa ; --------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual obyek sengketa kepada Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya  ; --------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa tindakan Tergugat III yang menguasai dan memiliki obyek sengketa, serta mendirikan bangunan rumah dan rumah sarang burung wallet di atas lokasi obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya  ; --------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat  yang menerbitkan sertifikat Hak Milik No : 00570 - NIB-19.02.01.0500349 Tahun 2013 dengan luas 935 M2 atas nama Tergugat II terhadap obyek sengketa adalah Tidak Sah ; ------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik Nomor : 00570 atas nama Andi Syazali NIB-19.02.01.0500349 Tahun 2013 dengan luas 935 M2 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ---------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat III untuk membongkar bangunan rumah dan  bangunan gedung sarang burung wallet yang dibangun di atas obyek sengketa serta mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat  dalam keadaan kosong tanpa syarat ; --------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ;-----------------

 

 

 

  1. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara ini : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Biaya perkara menurut hukum ; -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak