Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Tli 1.Dwi Resti Prabandari, S.H.
2.Parman S.H
AHMAD DJ TARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/P.2.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
2Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DJ TARI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. Identitas terdakwa  :

Nama Lengkap

:

AHMAD DJ TARI

Tempat Lahir

:

Lampasio

Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun / 08 April 1975

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Dusun 1, Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli  Provinsi Sulawesi Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS (Kantor Kecamatan Lampasio)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan  :
  1.  

  Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

 

Perpanjangan  Penangkapan

:

Tidak dilakukan perpanjangan penangkapan

  1.  

Penahanan

 

 

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

Perpanjangan P.U.

:

Tidak dilakukan perpanjangan penahanan

Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  1. DAKWAAN  :

       

Bahwa terdakwa AHMAD DJ TARI, sekitar pada bulan Juni 2020 hingga di bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 hingga di bulan Juli 2020 bertempat di Kantor Desa Lampasio yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli, yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, berupa penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik), terdakwa  AHMAD DJ TARI lakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa berawal saat terdakwa AHMAD DJ TARI masih menjabat selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Lampasio sesuai surat Pengangkatan dari Bupati Toli-Toli Nomor : 561 Tahun 2020 Tanggal 15 Juni 2020 dimana tugas dan tanggung jawab terdakwa AHMAD DJ TARI yaitu Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat, Melaksanakan pemberdayaan masyarakat, Melaksanakan pembangunan Desa, dan Melakukan fungsi ketertiban Desa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli Tahun 2020, ARMIN DAI MANAMPA (yang telah meninggal dunia 04 Februari 2024 berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Toli-Toli, Nomor 7204-KM-07022024-0002 tanggal 07 Februari 2024), yang mana almarhum ARMIN DAI MANAMPA merupakan Ketua Kelompok Tani mendatangi terdakwa AHMAD DJ TARI di Kantor Desa Lampasio yang bertujuan untuk membuat penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik) di Desa Lampasio. Berselang seminggu kemudian almarhum ARMIN DAI MANAMPA mendatangi lagi terdakwa AHMAD DJ TARI di Kantor Kecamatan Lampasio dimana almarhum ARMIN DAI MANAMPA menyampaikan jika almarhum ARMIN DAI MANAMPA dan masyarakat desa telah membuka lokasi baru, atas penyampaian tersebut terdakwa AHMAD DJ TARI pun menyetujui penerbitan SPORADIK lokasi yang dimohonkan oleh almarhum ARMIN DAI MANAMPA tidak ada pihak yang mengklaim, terdakwa AHMAD DJ TARI memerintahkan sembari menyerahkan dokumen berisikan Peta bidang tanah yang akan diterbitkan Sporadik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lahan kepada saksi MOH. NASIR dimana saksi MOH. NASIR pada tahun 2020 menjabat sebagai Sekretaris Desa dan pada Tahun 2021 menjabat sebagai Kaur Perencanaan. Selanjutnya dibuat Sporadik atas nama :

NO

NAMA

NO

NAMA

1.

JASMAN

17.

UDIN L

2.

ARPIN A

18.

HAMDIN

3.

AHMAD DJ TARI

19.

GUSMAN

4.

SUMBUNG

20.

HAERUDIN

5.

RISMAN

21.

MASRIN

6.

SUPARDIN

22.

DAMSAR

7.

MARTEN

23.

DESTING

8.

DANDI

24.

PERIANTO

9.

SUHUT

25.

SOLIHIN

10.

MARLAN

26.

HAMSIR

11.

HAMDAN

27.

GAFUR

12.

RASMAN

28.

RASIDIN L

13.

DULLAH

29.

RUDI

14.

KARMAN

30.

ALIMUDIN

15.

MOH. NASIR

31

HASAN L

16.

MUSTAFA

 

Setelah saksi MOH. NASIR menerima seluruh dokumen kelengkapan Sporadik dari terdakwa AHMAD DJ TARI selanjutnya saksi MOH. NASIR mengetik dan membuat 31 (tiga puluh satu) dokumen Sporadik tersebut kurang lebih 4 (empat) hari lamanya. Kemudian almarhum ARMIN DAI MANAMPA mendatangi lagi terdakwa AHMAD DJ TARI di Kantor Desa Lampasio guna mengambil dokumen Sporadik dan terdakwa AHMAD DJ TARI menyerahkan Sporadik kepada almarhum ARMIN DAI MANAMPA; 

  • Bahwa saksi MIRSADE, S.Sos merupakan PNS di Dinas Sosial Kabupaten Toli-Toli dan bukan pegawai yang bekerja di  Kantor Desa Lampasio, dimana saksi MIRSADE, S.Sos diminta oleh almarhum ARMIN DAI MANAMPA untuk mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selanjutnya difotokopi yang merupakan persyaratan penerbitan Sporadik, setelah dokumen persyaratan terkumpul lalu saksi MIRSADE, S.Sos mengetik dokumen Sporadik tersebut di rumahnya, adapun format atau blanko serta data nama, luas, dan batas tanah yang diketik diperoleh dari contoh file dan daftar yang diberikan oleh almarhum ARMIN DAI MANAMPA. Kemudian saksi MIRSADE, S.Sos hanya mengetik sesuai data yang diberikan tanpa mengetahui kebenaran status tanahnya. Setelah selesai mengetik dan membuat Sporadik lalu saksi MIRSADE, S.Sos menyerahkannya kepada almarhum ARMIN DG MANAMPA dalam bentuk dokumen Sporadik yang telah tercetak selain itu almarhum ARMIN DAI MANAMPA juga memberikan uang sebesar Rp 2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MIRSADE, S.Sos. Adapun Sporadik yang diketik dan dibuat oleh  saksi MIRSADE, S.Sos, yakni :

No

Nama

No.

Nama

1

TASMIN

14

MUHIDIN

2

UDIN

15

YUSRAN

3

MADA ALI

16

LUIS DAI MANAMPA

4

ARMIN T DAI MANAMPA

17

MARLIN

5

SUMBUNG

18

AKBAR

6

ARPAN. A

19

KADER

7

ARMIN DAI MANAMPA

20

LUKMAN

8

HAMI, SL

21

REMON

9

GADING

22

RAHMAT LIL FADLI

10

ARWIS

23

ANDRIANTO

11

RUSMAN

24

SUKARDIN

12

TASRIN

25

FAUSAN

13

LAHAMUDIN

26

JULIAN

 

 

27

BUSMAN

  • Bahwa setelah almarhum ARMIN DAI MANAMPA mendapatkan serta menguasai dokumen Sporadik, almarhum ARMIN DAI MANAMPA kembali menemui terdakwa AHMAD DJ TARI, dimana almarhum ARMIN DAI MANAMPA meminta kepada terdakwa AHMAD DJ TARI untuk mencarikan pembeli lahan yang telah diterbitkan dokumen Sporadik tersebut, dan saat itu juga terdakwa AHMAD DJ TARI menemui saksi I NYOMAN MARTADE selaku Sekretaris Camat di Kantor Kecamatan Lampasio dimana terdakwa AHMAD DJ TARI meminta saksi I NYOMAN MARTADE agar mencarikan pembeli tanah, namun saat itu saksi I NYOMAN MARTADE mengatakan kepada terdakwa AHMAD DJ TARI jika dirinya tidak mempunyai dana, berselang waktu berlalu terdakwa AHMAD DJ TARI terus menerus  menawarkan pada saksi I NYOMAN MARTADE perihal lahan yang telah diterbitkan Sporadik tersebut hingga akhirnya saksi I NYOMAN MARTADE menyepakati permintaan terdakwa AHMAD DJ TARI dimana sekitar tanggal 26 Februari 2022 terdapat seorang pembeli yaitu saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH yang berkeinginan membeli lahan;
  • Bahwa kemudian sekitar tanggal 15 Maret 2022, terdakwa AHMAD DJ TARI meminta saksi I NYOMAN MARTADE untuk melakukan panjar (uang tanda jadi) terlebih dahulu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan maksud agar lahan yang akan dibeli tersebut tidak lagi ditawarkan kepada orang lain, dikarenakan terdakwa AHMAD DJ TARI meminta panjar, saksi I NYOMAN MARTADE kemudian menghubungi saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH untuk menginformasikan telah mendapatkan lahan dan  saksi I NYOMAN MARTADE menyampaikan kepada saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH agar melakukan panjar (uang tanda jadi) terlebih dahulu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA menyetujui dan meminta saksi I NYOMAN MARTADE ke rumahnya untuk mengambil uang panjar tersebut;
  • Bahwa setelah disetujui bersama, saksi I NYOMAN MARTADE menuju ke kota Toli-Toli untuk mengambil uang panjar sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut, dimana terdakwa AHMAD DJ TARI, almarhum ARMIN DAI MANAMPA, dan almarhum SUMBUNG (yang telah meninggal dunia 29 Desember 2025 berdasarkan Surat Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Desa Lampasio, Nomor 474.3/19.04/DL/2026 Tanggal 17 Juni 2026) juga ikut serta ke kota Toli-Toli, sehingga saksi I NYOMAN MARTADE bersama terdakwa AHMAD DJ TARI, almarhum ARMIN DAI MANAMPA dan almarhum SUMBUNG menuju rumah saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA namun saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH tidak berada di rumah, sehingga saksi I NYOMAN MARTADE menghubungi saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADAH dengan mengatakan untuk dapat membayar uang panjar yang telah disetujui sehingga istri dari saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA menyerahkan uang kepada saksi I NYOMAN MARTADE sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi, dalam kwitansi tersebut nama penerima adalah terdakwa AHMAD DJ. TARI dan almarhum SUMBUNG dan disetujui bersama untuk mengecek lahan pada tanggal 19 April 2022, setelah saksi I NYOMAN MARTADE menerima uang dan kwitansi tersebut, setibanya saksi I NYOMAN MARTADE di Desa Lampasio langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) beserta kwitansi pada terdakwa AHMAD DJ TARI untuk ditanda tangani;
  • Bahwa setelah saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA melakukan pembayaran uang panjar kepada saksi I NYOMAN MARTADE kemudian saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA bersama istrinya menuju Desa Lampasio, setibanya di Desa Lampasio, saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA bertemu dengan terdakwa AHMAD DJ TARI dan saksi I NYOMAN MARTADE. Kemudian terdakwa AHMAD DJ TARI dan saksi I NYOMAN MARTADE mengarahkan saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA untuk meninjau lahan yang akan dibeli dengan menggunakan kendaraan roda empat, dalam perjalanan saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA kaget dikarenakan jalan yang menuju lahan yang akan dibeli  harus melalui Pos Penjagaan PT. CITRA MULIA PERKASA dimana seingat saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA untuk masuk dalam lokasi tersebut, terdakwa turun dari mobil serta meminta izin masuk pada Pos Penjagaan PT. CITRA MULIA PERKASA. Selanjutnya dari pihak penjagaan PT. CITRA MULIA PERKASA memberikan akses masuk kepada saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA, terdakwa AHMAD DJ TARI dan saksi I NYOMAN MARTADE dengan dilanjutkan dengan berjalan kaki melewati Perkebunan sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA dan saat itu saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA menyampaikan kepada terdakwa AHMAD DJ TARI jika lahan yang akan dibelinya merupakan perkebunan sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA namun terdakwa AHMAD DJ TARI   menjawab dengan meyakinkan dengan mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah;
  • Bahwa setelah saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA meninjau lokasi tersebut, saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA membatalkan untuk membeli lahan tersebut karena merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA sehingga   saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA meminta kepada terdakwa AHMAD DJ TARI agar uang yang telah dipanjarnya segera dikembalikan dan disepakati pada tanggal 16 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di rumah saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA di Desa Sibea Kecamatan Lampasio dimana terdakwa AHMAD DJ TARI bersama almarhum SUMBUNG datang ke rumah saksi EDWAR PANGGALILA alias KO WADA  untuk menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan dibuatkan tanda terima berupa kwitansi dan ditandatangani ole terdakwa AHMAD DJ TARI bersama almarhum SUMBUNG;
  • Bahwa almarhum ARMIN DAI MANAMPA menawarkan Sporadik kepada saksi MEGAWATI (yang diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah) sejumlah 58 (lima puluh delapan) Sporadik ditahun 2021 dimana almarhum ARMIN DAI MANAMPA selaku Ketua Kelompok Tani di Desa Lampasio yang ditunjuk oleh warga Dusun II Kampung Tengah setempat. Kemudian saksi MEGAWATI menanggapai penawaran almarhum ARMIN DAI MANAMPA yang mana almarhum ARMIN DAI MANAMPA menerangkan jika lahan atau tanah yang akan dijual tersebut adalah bekas sawah dan tidak dapat dikelolah lalu saksi MEGAWATI pun membeli 58 (lima puluh delapan) Sporadik dengan harga sebesar Rp. 259.000.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dengan luas 37 Hektar/ 370.000 M2 dengan harga per Hektar yakni Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) sehingga uang pembayaran lahan dengan cara via transfer pada rekening milik ARMIN DAI MANAMPA, setelah saksi MEGAWATI mentransfer pembayaran lahan tersebut, saksi MEGAWATI diberikan dokumen berupa Sporadik oleh almarhum ARMIN DAI MANAMPA sejumlah 58 (lima puluh delapan) buah dengan rincian yakni :

No.

Nama

Luas Tanah

1

SUMBUNG

20.000 M2 (2 Hektar).

2

HASAN L.

5.000 M2 (setengah Hektar).

3

PAUSAN.

5.000 M2 (setengah Hektar).

4

ALIMUDIN

5.000 M2 (setengah Hektar).

5

RUDI

5.000 M2 (setengah hektar).

6

RASIDIN L

5.000 M2 (setengah hektar)

7

HANI SL

5.000 M2 (setengah hektar).

8

YUSRAN

5.000 M2 (setengah hektar).

9

GAFUR

5.000 M2 (setengah hektar).

10

RUSMAN

5.000 M2 (setengah hektar).

11

REMON

5.000 M2 (setengah hektar).

12

LUIS DG MANAMPA

10.000 M2 (satu hektar).

13

HAMSIR

5.000 M2 (setengah hektar).

14

AHMAD DJ TARI

10.000 M2 (satu hektar).

15

SOLIHIN

5.000 M2 (setengah hektar).

16

ARFIN A.

10.000 M2 (satu hektar)

17

GADING

 5.000 M2 (setengah hektar)

18

FERIANTO

5.000 M2 (setengah hektar).

19

ARMIN DG MANAMPA

10.000 M2 (satu hektar).

20

ARPAN A

5.000 M2 (setengah hektar).

21

LAHAMUDIN

10.000 M2 (satu hektar).

22

DESTING

5.000 M2 (setengah hektar).

23

DAMSAR

5.000 M2 (setengah hektar).

24

ARMIN DG MANAMPA

10.000 M2 (satu hektar).

25

MASRIN

5.000 M2 (setengah hektar).

26

LUKMAN

5.000 M2 (setengah hektar).

27

RAHMAT LILFADLI

5.000 M2 (setengah hektar).

28

HAIRUDIN

5.000 M2 (setengah hektar).

29

BUSMAN

5.000 M2 (setengah hektar).

30

MOH. NASIR

10.000 M2 (satu hektar).

31

HAMDIN

5.000 M2 (setengah hektar).

32

JASMAN

5.000 M2 (setengah hektar).

33

UDIN L

5.000 M2 (setengah hektar).

34

MARLIN

5.000 M2 (setengah hektar).

35

JULIAN

5.000 M2 (setengah hektar).

36

MUSTAFA

5.000 M2 (setengah hektar).

37

KARMAN

5.000 M2 (setengah hektar).

38

UDIN

5.000 M2 (setengah hektar).

39

ANDRIANYONTO

10.000 M2 (satu hektar).

40

DULLAH

10.000 M2 (satu hektar).

41

MUHIDIN

5.000 M2 (setengah hektar).

42

RASMAN

5.000 M2 (setengah hektar).

43

HAMDAN

5.000 M2 (setengah hektar).

44

MADALI

10.000 M2 (satu hektar).

45

MARLAN

10.000 M2 (satu hektar).

46

ARWIS

5.000 M2 (setengah hektar).

47

TASRIN

5.000 M2 (setengah hektar).

48

SUHUT

5.000 M2 (setengah hektar).

49

DANDI

10.000 M2 (satu hektar).

50

MARTEN

5.000 M2 (setengah hektar).

51

KADER

5.000 M2 (setengah hektar).

52

SUKARDI

5.000 M2 (setengah hektar).

53

SUPARDIN

5.000 M2 (setengah hektar).

54

RISMAN

5.000 M2 (setengah hektar).

55

TASMIN

5.000 M2 (setengah hektar).

56

AKBAR

5.000 M2 (setengah hektar).

57

SUMBUNG

10.000 M2 (satu hektar).

58

AHMAD DJ TARI

10.000 M2 (satu hektar).

  • Bahwa setelah dilakukan transaksi jual beli antara almarhum ARMIN DAI MANAMPA bersama saksi MEGAWATI, almarhum ARMIN DAI MANAMPA memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dikarenakan diantara 58 (lima puluh delapan) Sporadik yang terbit, terdakwa memiliki 2 (dua) buah Sporadik tersebut.
  • Bahwa setelah saksi MEGAWATI memiliki 58 (lima puluh delapan) Sporadik sehingga pada pada bulan April hingga Agustus ditahun 2024 dimana saksi MEGAWATI mulai masuk dan mengolah lahan milik PT. CITRA MULIA PERKASA sembari memasukan alat berat (ekskavator) untuk persiapan penggusuran lahan dan pembuatan parit (batas tanah), setelah selesai penggusuran saksi MEGAWATI melakukan penanaman kelapa sawit seluas 23 (dua puluh tiga) hektar dengan ditanami 2990 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) batang pohon kelapa sawit, dimana saksi MEGAWATI belum merampungkan penanaman kelapa sawit dikarenakan pihak PT. CITRA MULIA PERKASA yakni saksi ICHSAN HANAFI selaku legal dari PT. CITRA MULIA PERKASA memberitahukan kepada saksi MEGAWATI jika lahan yang dikelola dan ditanami kelapa sawit oleh saksi MEGAWATI merupakan lahan Transmigrasi di Desa Pagaitan yang telah dibeli oleh pihak PT. CITRA MULIA PERKASA yang telah dibeli ditahun 2014 dengan harga per sertifikat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan  PT. CITRA MULIA PERKASA memiliki sertifikat asli sesuai nama-nama yang tertera, yakni :

NO

NAMA

LUAS

HARGA

 

1.

ATERIUS YOSEPH DOHOSO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

2.

PETRUS YATO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

3.

WAYAN BALES

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

4.

WAYAN BUDIANA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

5.

WAYAN TUNGGU

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

6.

KETUT KARI

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

7.

I WAYAN SUTAMI

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

8.

ANDREAS WISU

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

9.

KANISIUS JAGO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

10.

ANSEIMUS NEME

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

11.

SOPIA REA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

12.

BONEFASIUS EO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

13.

KLEMENS JODO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

 

14.

I MADE PUGRA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

15.

DAMIANUS BAY

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

16.

SILVESTER SAJU

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

17.

BONEFASIUS MITE

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

18.

FINSENSIUS JAGO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

19.

KANISIUS JAGO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

20.

ANSEIMUS NEME

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

21.

SILVESTER SAJU

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

22.

I KETUT WIDURA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

23.

SILVANUS MEKA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

24.

IBRAHIM GOA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

25.

ALBERTUS LIPU

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

26.

FERNADUS KOTA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

27.

NYOMAN SUKADANA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

28.

I WAYAN MEJA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

29.

NIKOLAUS KORO

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

30

YOHANES JEA

10.000 M2

Rp 3.000.000,-

             

namun saksi MEGAWATI tidak terima dan saksi MEGAWATI tetap pada pendiriannya jika 58 (lima puluh delapan) Sporadik tersebut adalah miliknya dikarenakan saksi MADALI, almarhum SUMBUNG, saksi LAHAMUDIN dan UDIN adalah pemilik lahan dari Sporadik yang telah dibeli oleh saksi MEGAWATI;

  • Bahwa seiring berjalannya waktu saksi MEGAWATI telah diberi teguran secara lisan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi ICHSAN HANAFI selaku legal dari pihak PT. CITRA MULIA PERKASA dimana saksi ICHSAN HANAFI memberikan teguran kepada saksi MEGAWATI bersama suaminya yakni saudara. H. SUARDI agar tidak melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit di atas lahan milik PT. CITRA MULIA PERKASA, namun saksi MEGAWATI tidak mengindahkan terguran lisan tersebut sehingga saksi ICHSAN HANAFI  mengirimkan Surat Somasi secara resmi dan bertahap yang pertama yakni pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan nomor surat 217/LEGAL-HO/VIII/2024 dan somasi kedua pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan nomor surat 370/LEGAL-HO/VIII/2025, namun somasi tersebut tidak juga diindahkan oleh saksi MEGAWATI;
  • Bahwa antara saksi MEGAWATI dengan saksi ICHSAN HANAFI selaku Legal PT. CITRA MULIA PERKASA bersama almarhum ARMIN DAI MANAMPA pernah melakukan pertemuan berkenaan lahan  yang dimiliki saksi MEGAWATI dan pihak PT. CITRA MULIA PERKASA  dengan disaksikan oleh terdakwa AHMAD DJ TARI, saksi MEGAWATI, saksi ICHSAN HANAFI, serta beberapa saksi yakni :

NO

NAMA

1.

ATERIUS YOSEPH DOHOSO

2.

PETRUS YATO

3.

WAYAN BALES

4.

WAYAN BUDIANA

5.

WAYAN TUNGGU

6.

KETUT KARI

7.

I WAYAN SUTAMI

8.

ANDREAS WISU

9.

KANISIUS JAGO

10.

ANSEIMUS NEME

11.

SOPIA REA

12.

BONEFASIUS EO

13.

KLEMENS JODO

14.

I MADE PUGRA

15.

DAMIANUS BAY

16.

SILVESTER SAJU

17.

BONEFASIUS MITE

18.

FINSENSIUS JAGO

19.

KANISIUS JAGO

20.

ANSEIMUS NEME

21.

SILVESTER SAJU

22.

I KETUT WIDURA

23.

SILVANUS MEKA

24.

IBRAHIM GOA

25.

ALBERTUS LIPU

26.

FERNADUS KOTA

27.

NYOMAN SUKADANA

28.

I WAYAN MEJA

29.

NIKOLAUS KORO

30

YOHANES JEA

yang merupakan pemilik lahan sebelumnya dan telah dilakukan ganti rugi oleh pihak PT. CITRA MULIA PERKASA namun tidak ada titik temu antara para pihak;

  • Bahwa telah dilakukan pertemuan antara saksi MEGAWATI dengan saksi ICHSAN HANAFI selaku Legal PT. CITRA MULIA PERKASA bersama almarhum ARMIN DAI MANAMPA, Dinas Transmigrasi, Kabag Tata pemerintahan sekretariat daerah Kabupaten Toli-Toli, Kapolsek Lampasio, Kepala Desa Lampasio, Camat Lampasio dan Pihak Perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa bertempat di Kantor Desa Lampasio pada tanggal 03 Oktober 2024 dilanjutkan pada tanggal 07 Oktober 2024 dan setelah 2 (dua) kali pertemuan tersebut disepakati antara pihak saksi MEGAWATI dan pihak PT.CITRA MULIA PERKASA melalui saksi ICHSAN HANAFI selaku Legal agar masing-masing membawa bukti dokumen kepemilikan tanah untuk diserahkan kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Tolitoli guna diverifikasi, diteliti, guna melakukan peninjauan lokasi di lapangan.
  • Bahwa tibalah permohonan peninjauan lokasi untuk pengukuran lahan pada Hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar jam 10.00 Wita, dengan melibatkan BPN Kabupaten Toli-Toli yakni saksi  FEBZI ARTANINGH, S.T. dan dihadiri oleh pihak STAF KECAMATAN, RT DAN KEPALA DUSUN, STAF PT. CITRA MULIA PERKASA, TERDAKWA, KADES PAGAITAN, BPD PAGAITAN, KADES LAMPASIO, CAMAT LAMPASIO, BANKAMDES LAMPASIO, serta BABINSA DAN BABINKABTIMAS dengan menggunakan metode pengukuran berupa metode GNSS di Lahan Dua untuk 3 (tiga) titik, setelah mendapatkan 3 (tiga) titik Lahan Dua Desa Pagaitan, dilanjutkan pengukuran kembali di lokasi tanah yang diklaim milik saksi MEGAWATI sehingga didapati keseluruhan sebanyak 6 (enam) titik yang terdiri dari 3 (tiga) titik Utara masuk di lahan usaha 2 (dua) Desa Pagaitan dan 3 (tiga) titik Timur tidak masuk di Lahan 2 (dua) Desa Pagaitan. Setelah dilakukan pengukuran diperoleh hasil 3 (tiga) sertifikat yang bersinggungan dengan titik koordinat yakni sebagai berikut titik 4,5,6, adapun 3 (tiga) titik koordinat tidak masuk pada wilayah LU 2 dahulu lembah mukti sekarang Desa Pagaitan yakni titik 7,8 dan 9, dan untuk kegiatan peninjauan lokasi kedua tidak dapat dilaksanakan pengembalian titik koordinat  sebab  pihak  masyarakat  perwakilan saksi MEGAWATI tidak bersedia menunjukkan lokasi atau lahan yang dimaksud dengan alasan batas desa pagaitan atau lembah mukti dan lampasio belum definitive (terlampir daftar hadir serta Peta situasi);
  • Bahwa adanya perselisihan antara pihak saksi MEGAWATI dengan pihak PT. CITRA MULIA PERKASA melalui saksi ICHSAN HANAFI selaku Legal pihak PT. CITRA MULIA PERKASA dan telah dilakukan pertemuan antara keduanya beserta pihak-pihak terkait, sehingga terdakwa AHMAD DJ. TARI yang tidak lagi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Lampasio digantikan oleh saksi ABD. KADIR, dimana saksi ABD. KADIR meyakini jika terdakwa AHMAD DJ. TARI telah melakukan penyelewengan jabatan, tidak melaksanakan serangkaian prosedur yang benar dan sah, yakni :
  • pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bukti penguasaan tanah, keterangan dari RT/RW, dan dokumen identitas.
  • dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sudah berapa lama Lokasi tanah yang dimohonkan sudah di kuasai oleh pemohon.
  • dilakukan verifikasi dengan instansi terkait seperti BPN.
  • baru dapat diterbitkan surat sporadik jika semua persyaratan terpenuhi.

karena apabila prosedur tersebut dilaksanakan maka tidak akan timbul masalah terhadap dokumen-dokumen Sporadik yang ditandatangani oleh terdakwa AHMAD DJ. TARI, hingga akhirnya saksi ABD. KADIR berinisiatif untuk mencari arsip Sporadik sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar yang dimiliki oleh saksi MEGAWATI beserta buku Register Desa Lampasio, namun tidak ditemukan sesuai surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kantor Desa Lampasio Nomor: 141/93.01/DL/2026 tanggal 30 Januari 2026.

  • Bahwa saksi ABD. KADIR menerangkan jika batas administratif wilayah antara Desa Lampasio dan Desa Pagaitan adalah :
  1. Batas wilayah antara Desa Lampasio di sebelah utara Desa Siapo
  2. Di sebelah timur desa Salugan Janja
  3. Di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Ogomatanan
  4. Dan di sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagaitan.
  • Bahwa telah dilakukannya pengecekan dan pengembalian batas dari pihak BPN, saksi MUHAMMAD YASIN, S.Sos selaku Camat Desa Dondo dimana saksi ketahui sebagian wilayah yang dilakukan pengecekan termasuk wilayah Desa Pagaitan, atas pengecekan tersebut sehingga saksi MUHAMMAD YASIN, S.Sos berpendapat terdakwa AHMAD DJ. TARI yang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Lampasio dalam memproses penerbitan Sporadik tidak mempedomani administrasi Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta alurnya yakni : Pemilik lokasi tanah mendatangi kantor Desa Lampasio, kemudian bertemu dengan Kepala Desa dan mengarahkan dengan maksud dan tujuan Permohonan Penerbitan Sporadik, setelah itu pihak Desa, pemohon bersama saksi batas bersama-sama melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran, apabila telah diketahui objek dan batas-batas tanah tersebut dan tidak bermasalah (sengketa) dengan orang lain selanjutnya pihak Desa menerbitkan membuat dan menerbitkan dokumen Sporadik, selanjutnya pihak Desa mengundang pemilik tanah, saksi batas tanah, dan disaksikan oleh Kepala Dusun, kemudian pemilik tanah bertanda tangan beserta dengan saksi batas-batas tanah, selanjutnya di berikan nomor Surat dan Kepala Desa menandatangani Dokumen Surat tersebut sehingga surat tersebut dinyatakan sah.
  • Bahwa saksi ICHSAN HANAFI selaku legal pihak PT. CITRA MULIA PERKASA telah memberikan teguran secara lisan dan somasi secara tertulis kepada saksi MEGAWATI dan telah dilakukan pertemuan antara pihak saksi MEGAWATI dan yang diwakili oleh saksi ICHSAN HANAFI, namun saksi MEGAWATI tetap tidak mengindahkan teguran dan somasi tersebut sehingga pihak PT. CITRA MULIA PERKASA telah dirugikan secara materiil dan immateriil serta juga menimbulkan kerugian bagi pihak PT. CITRA MULIA PERKASA karena telah menghambat pengerjaan lahan perkebun kelapa sawit milik PT. CITRA MULIA PERKASA sehingga saksi ICHSAN HANAFI selaku legal dari pihak PT. CITRA MULIA PERKASA melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa AHMAD DJ. TARI dan saksi MEGAWATI ke Mapolda Sulteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa AHMAD DJ TARI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 
   

 

 

Tolitoli, 17 Juli 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

HAZAIRIN, S.H.

Jaksa Muda NIP.197803052002121002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya