| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama:
a. Nama Dra. Suhra. M. Sunaini sebagaimana tercantum dalam dokumen Kutipan Akta Nikah;
b. Nama Suhrah. Sebagaimana tercantum dalam dokumen Kutipan Akta Kematian
c. Nama Suhrah, DRA. Sebagaimana tercantum dalam dokumen Kartu Peserta Taspen
d. Nama DRA Suhrah. Sebagaimana tercantum dalam dokumen Surat Keputusan (SK) Pensiun
e. Nama Suhrah M Sunaini. Sebagaimana dalam Buku Rekening;
Adalah Satu Orang Yang Sama, yaitu istri Pemohon yang telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Nikah Dan Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon
|