| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RINTO SUGIARTO Alias RINTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
72040614069660001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
30 tahun / 14 Juni 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Dusun Miangas, Desa Lanatapan, Kec.Galang Kab. Tolitoli.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 1 Juni 2026
|
- Penahanan
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 2 Juni 2026 s/d tanggal 21 Juni 2026;
Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 22 Juni 2026 s/d tanggal 31 Juli 2026.
Rutan Lapas Tolitoli, Tgl. 23 Juli 2026 s/d 11 Agustus 2026
|
C. DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa RINTO SUGIARTO alias RINTO pada 31 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di rumah atau tempat kerja korban di Jendral Sudirman Kel.Baru Kec.Baolan Kab.Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana :”Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2026 Sekitar Jam 16.00 Wita, bertempat di rumah atau tempat kerja korban yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kel.Baru Kec.Baolan Kab.Tolitoli, pada saat itu Terdakwa meminjam kepada korban YUSRAN Alias NINO 1 (satu) unit kendaraan merek YAMAHA MIO GT dengan No Pol: DN 2759 DO, Warna merah, No Rangka : MH32BJ001DJ192295 nO Mesin : 2BJ-191858 untuk membeli makanan setelah itu Terdakwa kembali kerumah korban bertujuan untuk mengantarkan nasi namun Korban mengatakan bahwa ia sudah makan sehingga pada saat Terdakwa sebelum pergi Terdakwa mengatakan Terdakwa pinjam motor mau pergi ke desa oyom untuk mengurus uang, setelah Terdakwa berada di Desa oyom Terdakwa langsung berniat untuk menggadaikan motor tersebut dikarenakan Terdakwa mau pergi naik tambang namun tidak ada biaya sehingga motor tersebut Terdakwa gadaikan kepada saksi SARINA Alias INA senilai Rp.900.000-(sembilan ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima uang gadai tersebut Terdakwa langsung belanja untuk kebutuhan Terdakwa pada saat ditambang, setelah Terdakwa berada ditambang korban sering menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan motor milik Korban namun Terdakwa mengatakan motor tersebut masih ada dengan Terdakwa dan digunakan untuk naik tambang, selanjutnya setelah kurang lebih 1 Bulan lamanya Korban terus menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan motor milik Korban, atas kejadian tersebut Korban tidak terima dan langsung melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian.
- Akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian senilai Rp. 2.900.000
-------Perbuatan Terdakwa RINTO SUGIARTO Alias RINTO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------
Tolitoli, 4 Agustus 2026
|
|
Penuntut Umum
BAHAR AL AZIZ, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199708262024041002
|
|