Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Tli Ramasia 1.Zainudin
2.Linah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramasia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rano Karno.SHRamasia
Tergugat
NoNama
1Zainudin
2Linah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Puse
2Camat Dampal Selatan
3Muh. Asin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan objek perkara adalah hak Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara, adalah melawan hukum/hak Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Penggugat atas objek perkara,Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) bernomor : 02.01/SKPT/DP-III/2021,  dengan ukuran 50 pohon kelapa terdaftar atas nama Ramasia Canna, dahulu terletak di,Dusun Buluminung, Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, sekarang di Dusun Jabal Rahma, Desa Puse, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli adalah sah dan berkekuatan hukum. Sebaliknya, menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum tergugat untuk  meninggalkan dan mengosongkan lokasi  dengan ukuran sebelah  utara 17 meter. Sebeah timur 25 meter. sebelah selatan 17 meter  dan sebelah barat 25 meter

dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan             :   kebun kelapa sdr Hj. Daing

Sebelah Timur berbatasan      :  kebun kelapa sdr Hi. Tamrin sekarang berbatasan dengan rifai

Sebelah Selatan berbatasan         :   Jalan Desa

            Sebelah Barat berbatasan             : dahulu berbatasan dengan kebun kelapa sdr Wahyuddin sekarang dengan saudari warda

termasuk 2 buah yunit rumah masing masing rumah semi permanen dengan ukuran rumah 5 x 10 milik saudara zainuddin tergugat  I dan rumah milik saudari lina dengan ukuran 8 x 10 m sebagai tergugat II. Dengan segala akibat hukumnya

 

  1. Menghukum Tergugat dan untuk segera mengosongkan objek perkara dan selanjutnya menyerah kan objek perkara kepada Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, serta menghukum Tergugat agar membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesarRp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

 

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak