| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya;Menyatakan sah perjanjian Tertulis Penggugat dan Tergugat I.Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan  perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;Menyatakan sah seluruh bukti PenggugatMenyatakan lunas sebahagian pinajaman Tergugat yang di serahkan secara cash/tunai yang berjumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.640.000,00(empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng dengan seketika dan sekaligus;Menyatakan sah dan berharga sertifikat Nomor 00827 yang di letakkan sebagai Sita Jaminan tersebut yaitu; 
 Satu Kapling tanah Persawahan di atasnya sebagai objek yang dikenal umum terletak  di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Provinsi  Sulawesi TengahMenghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah), setiap harinya.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Apabila tidak dibayarkan maka sawah yang menjadi jaminan dikelolah oleh Penggugat untuk membayar hutang; |