Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. 1.SANDY
2.FADIL RAMADHAN alias FADIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1714/P.2.12.3/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY[Penahanan]
2FADIL RAMADHAN alias FADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

III.

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa SANDY (selanjutnya disebut Terdakwa I ) bersama dengan Terdakwa Fadil Ramadan (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat sebuah rumah yang beralamat di Jl. G Hangkiho Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang Saksi Fitriani Alias Pitong dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Lanoni  Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli hingga pukul 21.45 WITA, kemudian Terdakwa I di antar pulang oleh Terdakwa II dengan membonceng menggunakan motor Terdakwa II, selanjutnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di Jalan G. Hangkiho  terlihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635  sedang terparkir di halaman depan sebuah kos-kosan, sehingga muncul niat Terdakwa I untuk mencuri sepeda motor tersebut dengan mengajak Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di depan kos-kosan tersebut, kemudian Terdakwa I berjalan kaki masuk ke halaman kos sedangkan Terdakwa II berjaga disekitar halaman lalu Terdakwa I mengambil tanpa izin 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635   yang sedang terparkir dengan cara mendorong sampai ke luar halaman kos menuju pinggir jalan kemudian Terdakwa I menaiki motor yang telah diambil tersebut dan Terdakwa II mendorong dari belakang dengan menggunakan motor yang sedang dikendarai Terdakwa II menuju ke Kos Saksi Moh Aldi alias Aldi (adik Terdakwa I) yang beralamat di kompleks perumahan seratus. Setelah tiba di rumah Saksi Moh. Aldi alias Aldi, Terdakwa I meminta Saksi Moh Aldi alias Aldi untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor curian tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 28 Mei 2025 Saksi Moh Aldi alias Aldi pergi ke rumah Saksi Ruslan yang beralamat di Desa Sage Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli untuk menawarkan gadai 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635  seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan perjanjian 1 (satu bulan) akan ditebus kembali seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa setelah Saksi Moh Aldi alias Aldi menerima uang hasil gadai sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) Saksi Moh Aldi alias Aldi pulang ke rumah namun dalam perjalanannya Saksi Moh Aldi ditangkap oleh petugas kepolisian. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa ia Terdakwa SANDY (selanjutnya disebut Terdakwa I ) bersama dengan Terdakwa Fadil Ramadan (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat sebuah rumah yang beralamat di Jl. G Hangkiho Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu yakni 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang Saksi Fitriani Alias Pitong dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa 27 Mei 2025 sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Lanoni  Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli hingga pukul 21.45 WITA, kemudian Terdakwa I di antar pulang oleh Terdakwa II dengan membonceng menggunakan motor Terdakwa II, selanjutnya saat Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di Jalan G. Hangkiho  terlihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635  sedang terparkir di halaman depan sebuah kos-kosan, sehingga muncul niat Terdakwa I untuk mencuri sepeda motor tersebut dengan mengajak Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti di depan kos-kosan tersebut, kemudian Terdakwa I berjalan kaki masuk ke halaman kos sedangkan Terdakwa II berjaga disekitar halaman lalu Terdakwa I mengambil tanpa izin 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635   yang sedang terparkir dengan cara mendorong sampai ke luar halaman kos menuju pinggir jalan kemudian Terdakwa I menaiki motor yang telah diambil tersebut dan Terdakwa II mendorong dari belakang dengan menggunakan motor yang sedang dikendarai Terdakwa II menuju ke Kos Saksi Moh Aldi alias Aldi (adik Terdakwa I) yang beralamat di kompleks perumahan seratus. Setelah tiba di rumah Saksi Moh. Aldi alias Aldi, Terdakwa I meminta Saksi Moh Aldi alias Aldi untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor curian tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya pada tanggal 28 Mei 2025 Saksi Moh Aldi alias Aldi pergi ke rumah Saksi Ruslan yang beralamat di Desa Sage Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli untuk menawarkan gadai 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih Nomor Polisi DN 2293 DL dengan No.  Rangka MH1JF5122DK449407 dan No. Mesin JF51E2414635  seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan perjanjian 1 (satu bulan) akan ditebus kembali seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Bahwa setelah Saksi Moh Aldi alias Aldi menerima uang hasil gadai sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) Saksi Moh Aldi alias Aldi pulang ke rumah namun dalam perjalanannya Saksi Moh Aldi ditangkap oleh petugas kepolisian.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 6 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Dwi Resti Prabandari, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

Pihak Dipublikasikan Ya