Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. HENDRIK LAJAMUDE alias HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/P.2.12.3/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK LAJAMUDE alias HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

I.

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Hendrik Lajamude alias Hendrik

Tempat lahir

:

Tolitoli

Umur/tanggal lahir

:

37 tahun/ 27 September 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. WR Supratman Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

 

II.

RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

  • Oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh JPU
  • Penuntut Umum

:

:

:

:

31 Mei 2025

Rutan Polres Tolitoli sejak 01 Juni 2025  s/d 20 Juni 2025

Rutan Polres Tolitoli, sejak 20 Juni 2025 s/d 29 Juli 2025

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 29 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025

 

 

III.

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa Hendrik Lajamude alias Hendrik   (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekitar bulan April 2025 hingga sekitar bulan Mei 2025 atau pada waktu lain disekitar tahun 2025 bertempat di Jalan Usman Binol  Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 365 (tiga ratus enam puluh lima) ayam potong atau setidaknya uang sejumlah Rp.25.350.000 (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan barang-barang tersebut yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi Amirudin alias Papa Anggi, yang mana barang-barang ataupun uang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dikarenakan terdakwa bekerja sebagai penjaga ternak milik Saksi Amirudin yang diberi kepercayaan untuk mencari pembeli, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan salah satu karyawan Saksi Amirudin alias Bapa Anggi yang mempunyai usaha penjualan ayam potong di Jalan Usman Binol  Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dimana Terdakwa bertugas menjaga ternak ayam potong milik Saksi Amirudin alias Papa Anggi, selain itu Terdakwa juga diberi kepercayaan untuk mencari pembeli serta menerima uang pembayaran hasil penjualan dari pembeli.
  • Bahwa sekitar awal bulan Mei  bulan April 2025 Terdakwa  berulang kali menghubungi Saksi Herman alias Papa Hendra untuk menawarkan sejumlah ayam milik Saksi Amirudin alias Bapa Anggi  dengan harga Rp.70.000 (tujuh puluh ribu) per ekor nya, dan saat itu Saksi Herman alias Hendra sepakat dengan harga tersebut dan Saksi Herman alias Hendra membeli ayam total keseluruhan 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor dengan pembayaran secara transfer ke rekening Terdakwa melalui agen  Brilink secara bertahap yakni sebagai berikut :
  • Pada tanggal 4 Mei 2025 sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah),
  • Pada tanggal 9 Mei 2025 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),
  • pada tanggal 10 mei 2025 sebesar Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah),
  • pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah),
  • pada tanggal 20 Mei 2025 sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah),
  • pada tanggal 24 Mei  2025 sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • pada tanggal 29 mei 2025 sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Total keseluruhan yang Saksi Herman alias Papa Hendra transfer kepada Terdakwa untuk pembayaran 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor ayam potong milik Saksi Amirudin sebesar Rp.16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi Amirudin melainkan Terdakwa gunakan untuk bermain judi.

  • Bahwa selain itu, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar pada bulan Mei 2025 Saksi Abd Muis alias Muis menelpon Terdakwa untuk memesan ayam potong milik Saksi Amirudin melalui Terdakwa sebanyak 100 (seratus) ekor dan kemudian memesan lagi sebanyak 30 (tiga puluh) ekor kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan seluruh ayam potong yang dipesan Saksi Abd Muis tersebut ke Desa Ogotua dan seminggu kemudian Terdakwa menerima pembayaran atas pembelian ayam potong dari Saksi Abd Muis dengan cara trasfer kepada Terdakwa melalui agen Brilink yang pertama sebesar Rp.6.905.000 (enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah)  dan yang kedua sebesar Rp.2.085.000,- (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sejumlah  Rp.8.990.000 (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan keseluruhan uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada Saksi Amirudin.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan ayam potong milik Saksi Amirudin tersebut dan Terdakwa gunakan untuk bermain judi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  Saksi Amirudin alias Papa Anggi mengalami kerugian sebesar Rp.25.350.000 (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

 

-------Perbuatan Terdakwa Hendrik Lajamude alias Hendri telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 374 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---------Bahwa ia Terdakwa Hendrik Lajamude alias Hendrik   (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekitar bulan April 2025 hingga sekitar bulan Mei 2025 atau pada waktu lain disekitar tahun 2025 bertempat di Jalan Usman Binol  Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telahdengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 365 (tiga ratus enam puluh lima) ayam potong atau setidaknya uang sejumlah Rp.25.350.000 (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan barang-barang tersebut yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Saksi Amirudin alias Papa Anggi, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan salah satu karyawan Saksi Amirudin alias Bapa Anggi yang mempunyai usaha penjualan ayam potong di Jl. Usman Binol Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, dimana Terdakwa mempunyai kuasa untuk melakukan penjualan terhadap ayam potong milik Saksi Amirudin alias Bapa Anggi.
  • Bahwa sekitar awal bulan Mei  bulan April 2025 Terdakwa  berulang kali menghubungi Saksi Herman alias Papa Hendra untuk menawarkan sejumlah ayam milik Saksi Amirudin alias Bapa Anggi  dengan harga Rp.70.000 (tujuh puluh ribu) per ekor nya, dan saat itu Saksi Herman alias Hendra sepakat dengan harga tersebut dan Saksi Herman alias Hendra membeli ayam total keseluruhan 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor dengan pembayaran secara transfer ke rekening Terdakwa melalui agen  Brilink secara bertahap yakni sebagai berikut :
  • Pada tanggal 4 Mei 2025 sebesar Rp.3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah),
  • Pada tanggal 9 Mei 2025 sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),
  • pada tanggal 10 mei 2025 sebesar Rp.1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
  • pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah),
  • pada tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah),
  • pada tanggal 20 Mei 2025 sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah),
  • pada tanggal 24 Mei  2025 sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • pada tanggal 29 mei 2025 sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  • Total keseluruhan yang Saksi Herman alias Papa Hendra transfer kepada Terdakwa untuk pembayaran 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor ayam potong milik Saksi Amirudi sebesar Rp.16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi Amirudin melainkan Terdakwa gunakan untuk bermain judi.
  • Bahwa selain itu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar pada bulan Mei 2025 Saksi Abd Muis alias Muis menelpon Terdakwa untuk memesan ayam potong milik Saksi Amirudin melalui Terdakwa sebanyak 100 (seratus) ekor dan kemudian memesan lagi sebanyak 30 (tiga puluh) ekor kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan seluruh ayam potong yang dipesan Saksi Abd Muis tersebut ke Desa Ogotua  dan seminggu kemudian Terdakwa menerima pembayaran atas pembelian ayam potong dari Saksi Abd Muis dengan cara trasfer kepada Terdakwa melalui agen Brilink yang pertama sebesar Rp.6.905.000 (enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah)  dan yang kedua sebesar Rp.2.085.000,- (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sejumlah  Rp.8.990.000 (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan keseluruhan uang tersebut oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada Saksi Amirudin.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan ayam potong milik Saksi Amirudin tersebut dan Terdakwa gunakan untuk bermain judi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,  Saksi Amirudin alias Papa Anggi mengalami kerugian sebesar Rp.25.350.000 (dua puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

 

-------Perbuatan Terdakwa Hendrik Lajamude alias Hendri telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tolitoli,  5 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DWI RESTI PRABANDARI, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

 

Pihak Dipublikasikan Ya