| Petitum Permohonan | 
				PETITUM 
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tolitoli berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut : 
 - Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/43/XI/2018/Resnarkoba, tanggal 29 November 2018 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 5 ,- (Lima rupiah);
 
 - Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
 
 
 Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |