| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ARWIN Alias UCIL
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204021007900001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun/ 01 April 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun I Padaelo, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
19 Juni 2026
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tgl. 25 Juni 2026 s/d Tgl 11 Juli 2026
Tgl. 12 Juli 2026 s/d Tgl 20 Agustus 2026
Tgl 21 Agustus 2026 s/d 19 September 2026
Tgl 9 September 2026 s/d 28 September 2026
|
C. DAKWAAN
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa ARWIN ALIAS UCIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 19 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Dusun V Jaleje Desa Ogotua Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yaitu 5 ( lima ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu diberi kode angka 1 sampai dengan 5, dengan berat netto 4,14 ( empat koma satu empat ) gram. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 kira kira sekitar jam 20.00 wita pada saat sedang mengendarai mobil dengan tujuan untuk menjemput para penumpang yang menyewa jasa mobil rental Terdakwa yang akan berangkat dari Kota Palu ke Kabupaten Tolitoli, tiba - tiba REGI (DPO) menelpon Terdakwa lalu setelah teleponnya Terdakwa angkat REGI (DPO) langsung berbicara kepada Terdakwa “DIMANA, ADA LAGI INI BARANGNYA ( SHABU - SHABUNYA ) TATANG ( SDR. TATANG ), TAPI TUNGGU DULU NANTI DITRANSFER UANG, BARU KAU KEMARI” jawab Terdakwa “IYA”, berikutnya sekitar jam 21.30 wita setelah selesai menjemput para penumpang yang menyewa jasa mobil rental Terdakwa, REGI (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan setelah teleponnya Terdakwa angkat REGI (DPO) pun berkata “SUDAH DITRANSFER SINGGAH AMBIL INI BARANG ( SHABU - SHABU )” jawab Terdakwa “OK”. Kemudian setelah percakapan ditelepon itu maka saat itu pula Terdakwa langsung bergegas pergi kerumah dari REGI (DPO) yang berada di Kec. Tawaeli Palu Utara Kota Palu dan kira - kira sekitar jam 22.00 wita setibanya dirumah REGI (DPO) pada saat itu juga Terdakwa langsung turun dari mobil dan masuk kedalam rumahnya dan setelah berada bertemu dengan REGI (DPO) didalam rumahnya pada saat itu juga REGI (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa 1 ( satu ) buah kantongan plastik hitam yang dimana didalam kantongan plastik warna Hitam itu terdapat 1 ( satu ) buah bungkusan paket kiriman yang dililit dengan lakban warna Coklat bertuliskan KADO DARI ARUMI DALITA BUAT AINI CAHYANI YANG KE 2 TAHUN TERIMAKASIH NO. 082223585254, yang berisikan shabu - shabu menurut REGI (DPO) dan bukan hanya itu saja REGI (DPO) juga memberikan Terdakwa 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi shabu – shabu dan uang senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah untuk membawa bungkusan paket kiriman shabu - shabu miliknya itu kemudian setelah menerima paket kiriman Terdakwa pun sempat mengkomsumsi sedikit dari shabu - shabu milik REGI (DPO) didalam kamarnya dengan mengunakan alat hisap shabu ( Bong ) miliknya lalu setelah mengkomsumsi shabu - shabu Terdakwa pun pamit pergi dari rumahnya dan kembali mobil rental Terdakwa dengan membawa paket kiriman yang berisikan shabu - shabu tersebut dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil yang diberikan oleh REGI (DPO) kepada Terdakwa itu. Selanjutnya Terdakwa pun berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar jam 05.30 wita pada saat tiba di Kabupaten Tolitoli, sebelum Terdakwa mengantar para perumpang, terlebih dahulu Terdakwa pergi ke menuju rumah dari TATANG (DPO) berada di Jl. Trans Sulawesi Dusun V Jalejje Desa Ogotua Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli dengan tujuan untuk mengantar paket kirimannya yang Terdakwa terima sebelumnya dari REGI (DPO) dikota Palu dan pada saat tiba tepat didepan rumah dari TATANG (DPO) tiba - tiba datang beberapa petugas kepolisian menghampiri mobil rental yang Terdakwa kendarai lalu memerintahkan Terdakwa dan para penumpang untuk turun dari dalam mobil, berikutnya setelah Terdakwa turun dari mobil waktu itu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0275 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0272.K., tanggal 5 Agustus 206. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 20260620-0083 tanggal 20 Juni 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2026 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap ARWIN ALIAS UCIL dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positiftif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-), Benzodiazepine Negatif (-), Metamphetamine Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ARWIN ALIAS UCIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 19 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Dusun V Jaleje Desa Ogotua Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I” yaitu 5 ( lima ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu diberi kode angka 1 sampai dengan 5, dengan berat netto 4,14 ( empat koma satu empat ) gram. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 kira kira sekitar jam 20.00 wita pada saat sedang mengendarai mobil Mobil Toyota Cayla dengan Nomor Polisi DN 1075 DI dengan tujuan untuk menjemput para penumpang yang menyewa jasa mobil rental Terdakwa yang akan berangkat dari Kota Palu ke Kabupaten Tolitoli, tiba - tiba REGI (DPO) menelpon Terdakwa lalu setelah teleponnya Terdakwa angkat REGI (DPO) langsung berbicara kepada Terdakwa “DIMANA, ADA LAGI INI BARANGNYA ( SHABU - SHABUNYA ) TATANG ( SDR. TATANG ), TAPI TUNGGU DULU NANTI DITRANSFER UANG, BARU KAU KEMARI” jawab Terdakwa “IYA”, berikutnya sekitar jam 21.30 wita setelah selesai menjemput para penumpang yang menyewa jasa mobil rental Terdakwa, REGI (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan setelah teleponnya Terdakwa angkat REGI (DPO) pun berkata “SUDAH DITRANSFER SINGGAH AMBIL INI BARANG ( SHABU - SHABU )” jawab Terdakwa “OK”. Kemudian setelah percakapan ditelepon itu maka saat itu pula Terdakwa langsung bergegas pergi kerumah dari REGI (DPO) yang berada di Kec. Tawaeli Palu Utara Kota Palu dan kira - kira sekitar jam 22.00 wita setibanya dirumah REGI (DPO) pada saat itu juga Terdakwa langsung turun dari mobil dan masuk kedalam rumahnya dan setelah berada bertemu dengan REGI (DPO) didalam rumahnya pada saat itu juga REGI (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa 1 ( satu ) buah kantongan plastik hitam yang dimana didalam kantongan plastik warna Hitam itu terdapat 1 ( satu ) buah bungkusan paket kiriman yang dililit dengan lakban warna Coklat bertuliskan KADO DARI ARUMI DALITA BUAT AINI CAHYANI YANG KE 2 TAHUN TERIMAKASIH NO. 082223585254, yang berisikan shabu - shabu menurut REGI (DPO) dan bukan hanya itu saja REGI (DPO) juga memberikan Terdakwa 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi shabu - shabu kepada Terdakwa sebagai upah untuk membawa bungkusan paket kiriman shabu - shabu miliknya itu kemudian setelah menerima paket kiriman Terdakwa pun sempat mengkomsumsi sedikit dari shabu - shabu milik REGI (DPO) didalam kamarnya dengan mengunakan alat hisap shabu ( Bong ) miliknya lalu setelah mengkomsumsi shabu - shabu Terdakwa pun pamit pergi dari rumahnya dan kembali mobil rental Terdakwa dengan membawa paket kiriman yang berisikan shabu - shabu tersebut dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil yang diberikan oleh REGI (DPO) kepada Terdakwa itu. Selanjutnya Terdakwa pun berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar jam 05.30 wita pada saat tiba di Kabupaten Tolitoli, sebelum Terdakwa mengantar para perumpang, terlebih dahulu Terdakwa pergi ke menuju rumah dari TATANG (DPO)berada di Jl. Trans Sulawesi Dusun V Jalejje Desa Ogotua Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli dengan tujuan untuk mengantar paket kirimannya yang Terdakwa terima sebelumnya dari REGI (DPO) dikota Palu dan pada saat tiba tepat didepan rumah dari TATANG (DPO) tiba - tiba datang beberapa petugas kepolisian menghampiri mobil rental yang Terdakwa kendarai lalu memerintahkan Terdakwa dan para penumpang untuk turun dari dalam mobil, berikutnya setelah Terdakwa turun dari mobil waktu itu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0275 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0272.K., tanggal 5 Agustus 206. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 20260620-0083 tanggal 20 Juni 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2026 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap ARWIN ALIAS UCIL dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positiftif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-), Benzodiazepine Negatif (-), Metamphetamine Negatif (-).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa ARWIN ALIAS UCIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 19 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Dusun V Jaleje Desa Ogotua Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yaitu 5 ( lima ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu yang terdiri dari 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu dan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu diberi kode angka 1 sampai dengan 5, dengan berat netto 4,14 ( empat koma satu empat ) gram. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar jam 05.30 wita pada saat tiba di Kabupaten Tolitoli, sebelum Terdakwa mengantar para perumpang, terlebih dahulu Terdakwa pergi ke menuju rumah dari TATANG (DPO)berada di Jl. Trans Sulawesi Dusun V Jalejje Desa Ogotua Kec. Dampal Utara Kab. Tolitoli dengan tujuan untuk mengantar paket kirimannya yang Terdakwa terima sebelumnya dari REGI (DPO) dikota Palu dan pada saat tiba tepat didepan rumah dari TATANG (DPO) tiba - tiba datang beberapa petugas kepolisian menghampiri mobil rental yang Terdakwa kendarai lalu memerintahkan Terdakwa dan para penumpang untuk turun dari dalam mobil, berikutnya setelah Terdakwa turun dari mobil waktu itu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa , kemudian setelah petugas kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa , waktu itu juga petugas kepolisian langsung mencari saksi masyarakat untuk menyasikan proses pengeledahan yang akan dilakukan oleh mereka terhadap Terdakwa . Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar jam 06.00 wita pada saat tiba saksi masyarakat terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas mereka kepada saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa lalu dibacakan setelah itu petugas kepolisian pun langsung melakukan pengeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa namun setelah dilakukan pengeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa saat itu petugas kepolisian tidak menemukan apa - apa dibadan dan pakaian Terdakwa dan karena tidak ditemukan apa - apa maka petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan didalam mobil rental yang Terdakwa kendarai tersebut dan setelah digeledah petugas kepolisian menemukan bungkusan tissue yang sebelumnya Terdakwa selipkan di sun visor ( pelindung cahaya matahari mobil ) dan 1 ( satu ) buah kantongan hitam yang berada di bawah tempat duduk supir atau dibawah jok supir. Setelah itu petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil bungkusan tissue dan kantongan plastik warna hitam tersebut serta menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isinya. Berikutnya mendengar perintah dari petugas kepolsian itu, maka pertama - tama Terdakwa mengambil bungkusan tissue tersebut dan setelah Terdakwa buka didalamnya terdapat 1 ( satu ) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu - shabu, berikutnya Terdakwa mengambil kantongan plastik warna hitam tersebut lalu setelah Terdakwa ambil didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah bungkusan paket kiriman yang dililit dengan lakban warna Coklat bertuliskan KADO DARI ARUMI DALITA BUAT AINI CAHYANI YANG KE 2 TAHUN TERIMAKASIH NO.082223585254, kemudian petugas kepolisian memerintahkan lagi kepada Terdakwa untuk membuka dan mengeluarkan isi dari bungkusan paket kiriman tersebut dan setelah dibuka oleh Terdakwa didalamnya terdapat 1 ( satu ) buah Tas Ransel anak Warna Merah Mudah yang dimana isi dari tas tersebut terdapat 3 ( tiga ) lembar pakaian anak dan 1 ( satu ) buah plastik klip besar berisi 4 ( empat ) paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu - shabu yang dililit dengan lakban warna Coklat. Selanjutnya dengan ditemukan barang bukti tersebut maka petugas kepolsiian langsung bertanya kepada Terdakwa dan berkata ini apa jawab Terdakwa shabu - shabu pak ditanyakan lagi oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa kau ada izin tidak dari pemerintah dalam hal membawa, memilki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu jawab Terdakwa tidak ada pak kemudian oleh pengakuan Terdakwa itu maka saat itu pula petugas kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti tersebut dari Terdakwa , setelah itu Terdakwa bersama barang bukti itu dibawa oleh petugas kepolisian kekantor polisi;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0275 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0272.K., tanggal 5 Agustus 206. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 20260620-0083 tanggal 20 Juni 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2026 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap ARWIN ALIAS UCIL dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positiftif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-), Benzodiazepine Negatif (-), Metamphetamine Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 16 September 2026
|
|
Penuntut Umum
MUHAMMAD RAMADHANSYAH ARDIWINATA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199912192024041003
|
|