Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Tli IRWANDI Alias EPI Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Resort TolitoliCq. Kepala Kepolisian Sektor Tolitoli Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/Pn.Tli
Pemohon
NoNama
1IRWANDI Alias EPI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Resort TolitoliCq. Kepala Kepolisian Sektor Tolitoli Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.,

Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli

Di-

Tolitoli

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

Dengan hormat,

Perkenankan saya, IKSAN, S.H., Advokat pada KantorLembaga Bantuan Hukum Progresif Tolitoli, beralamat di Jl. Elang,No. 5,Kelurahan Tuweley, KabupatenTolitoli.Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 April 2017 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama IRWADI alias EPI, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Desa Timbolo, KecamatanTolitoli Utara selanjutnya disebut sebagai-------------------PEMOHON;

PEMOHONdengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILANsehubungan dengan penetapan tersangka yang tidak sah atas diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli oleh Pemerintah Negara Republik IndonesiaCq. Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaCq.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi tengahCq.Kepala Kepolisan Resort Tolitoli, Cq. kepala Kepolisian Sektor Tolitoli Utaraberalamatdesa Laulalang,Kecamatan Tolitoli Utara,Kabupaten TolitoliPropinsi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya disebut-----------TERMOHON;

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:

  1. DASAR HUKUM

Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)dan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/ PUU-XII/ 2014  yang pada intinya menyatakan bahwa penetapan tersangka haruslah melalui minimal dua alat bukti yang sahberdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Penetapan Tersangka masuk ke dalam objek Praperadilan.

 

  1. Pasal 77 KUHAP :

“…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

 

  1. Pasal 79 KUHAP:

“…Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya…”

  1. berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PUU-XII/2014yang pada Intinya menyatakan bahwa  penetapan tersangka haruslah melalui minimal dua alat bukti yang sahberdasarkan Pasal 184 KUHAP dan penetapan tersangka masuk dalam objek Praperadilan;

 

 

  1. DUDUK PERSOALAN
    1. Bahwa pada akhirTahun 2010 PEMOHON IRWADI alias EPI menjadi mitra kerja atau relasisaudara JHONNY YONGSO alias HODINuntuk pengolahan kayu diwilayah desa Binontoan dan sekitarnya,sampai dengan tahun 2012.Yang mana sodara JHONNY YONGSO alias HODIN sebagai pendana kegiatan pengelolaan kayu dan PEMOHON sebagai pelaksana pengelolaan kayu (mitra atau relasi)Namun ditahun yang sama yakni tahun 2012 saudara JHONNY YONGSO alias HODIN menghentikan pemberian modal pengelolaan kayu tanpa alasan yang tidak jelaskepada PEMOHON;

 

  1. Bahwa memangPEMOHON  pernah menerima uang dari saudara JHONNY alias HODINsejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2011 dan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)pada tanggal 25 Agustus 2011dan dibuatkan kwitansi,yang mana kwitansi tersebut bertuliskan titipan sementara;

 

  1. Bahwa memang benar ada beberapa kali PEMOHON mengambil uang kepada saudara JHONNY YONGSO alias HODIN dan dibuatkan kwitansi yangbertuliskan Titipan sementarayang PEMOHON tidak ingat lagi berapa jumlah keseluruhan uang tersebut untuk penambahan biaya operasional pengolahan kayu selama PEMOHON menjadi mitra kerja atau relasi saudara JHONNY YONGSO alias HODIN;

 

  1. Bahwa benar setelah PEMOHON menerima uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) yang bertuliskan titipan sementara,PEMOHON memasukkan beberapa kali kayu kesawmil saudara JHONNY YONGSO alias HODIN pada Tanggal 21 Agustus 2011, Tanggal 22 Agustus 2011, Tanggal 23 Agustus 2011, Tanggal 05-September 2011, Tanggal 06 September 2011, Tanggal 08 September 2011, Tanggal 24 September 2011, Tanggal 10 Oktober 2011, Tanggal 11 Oktober 2011, Tanggal 23 Oktober 2011, Tanggal 26 Oktober 2011, Tanggal 27 Oktober 2011, Tanggal Tanggal 5 November 2011 Tanggal 12 November 2011 tanggal13 November 2011, Tanggal 15 November 2011, Tangal 7 Desember 2011,Tanggal 09 Desember 2011, serta Tanggal 10 Desember 2011 yang total pemasukan kayu PEMOHON sudah tidak ingat lagi;

 

  1. Bahwa benarsaudara JHONNY YONGSO alias HODINpernahmeminta uang yang diberikan kepada PEMOHON dengan alasan bahwa masih ada selisihuangyang PEMOHON belum selesaikan dengan jumlah kayu yang dimasukkan kesawmil saudara JHONNY WONGSO alias HODIN,namun PEMOHON tidak mengindahkan atau menyahuti permohonan saudara JHONNY YONGSO alias HODIN karena PEMOHON tidak mengetahui persis berapa jumlahselisihutang yang harus dibayarkan  oleh PEMOHON;

 

  1. Bahwa benar PEMOHON beberapa kali menerima surat dari pihak Polsek Sektor Tolitoli Utara  diantaranya :
  • Bahwa pada Tanggal 1 Maret 2017, PEMOHON dipanggil oleh pihak Kepolisian Sektor Tolitoli Utara dengan Nomor : B/03/III/2017/Unit Reskrim perihal Undangan Permintaan Keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Penggelapan”.
  • Surat panggilan dengan  Nomor : S.Pgl/ 19 / III / 2017 / Reskrim  Tertanggal 21 Maret 2017 untuk didengar keterangannya dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yakni “penggelapan”.
  • Surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/03/III/2017/ Reskrim Tertanggal 22 Maret 2017 dalam perkara tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yakni “penggelapan”.
  • Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2017 PEMOHON menerima surat tembusan dari Kepolisian Sektor Tolitoli Utara dengan nomor : SPDP/04/III/2017/ Reskrim perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan An. Tersangka IRWADI alias EPI untuk KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI Di LAULALANG sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP yakni penggelapan”
  • Surat panggilan dengan nomor : S.Pgl/20/IV/2017/Reskrim Tanggal 03 April 2017 di dengar keterangannya selaku “tersangka” dan disangkakan dalam tindak pidana : pasal 372 yakni penggelapan”.
  • Surat Perinta Penahanan dengan  Nomor : SP.Han/03/IV/2017/Reskrim tertanggal 06 april 2017 disangkakan dengan tindak pidana : pasal 372 KUHP yakni penggelapan”.
  • Surat perinta penagkapan dengan Nomor : SP.Kap/04/IV/2017/Reskrim tertanggal 06 April 2017 disangkakan  dengan tinda pidana : pasal 372 KUHP yakni“penggelapan”.

 

  1. Bahwa benar dalam proses pemeriksaan ditingkatPolsek Tolitoli Utara PEMOHON diminta oleh pihak kepolisian untuk melakukan mediasi guna menyelesaikan persoalan tersebut namun PEMOHON dan saudara JHONNY YONGSO alias HODINtidak mendapatkan  titik temujumlah utang yang harus dibayarkan;

 

  1. Bahwa setelah beberapa kali dilakukan pertemuan antara PEMOHON dan saudara JHONNIY YONGSO alias HODIN tidak mendapatkan  titik temu,pada Tanggal 6 April 2016 PEMOHON diperiksa oleh pihak penyidik dalam berita acara pemeriksaan di Polsek Tolitoli Utara setelah pemeriksaan tersebut PEMOHON di tahan dalam sel tahananPolsek Tolitoli Utara;

 

  1. Bahwa benar dalam proses mediasi PEMOHON diperintakan untuk bertemu bendahara saumil oleh sawdara JHONNIY YONGSO alias HODING untuk memastikan jumla utang yang pemohon miliki terhadap saudara JHONNIY YONGSO alias HODING, namun setelah PEMOHON mendatangi bendahara sawmil,bendahara sawmil menyampaikan atministrasi keuwangan dan pemasukan kayu suda tidak ada pada dirinya sehinga dia tidak dapat melakukan perhitungan berapa jamla selisi utang yang PEMOHON miliki;        

 

  1. Bahwa benar kwitansi senilai Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) pada Tanggal 21 Agustus 2011 dan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) pada Tanggal 25 Agustus 2011  bertuliskan titipan sementara yang menjadi dasar bukti surat, menjadikan status PEMOHON  sebagai TERSANGKA;

 

  1. ANALISA YURIDIS PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO: 21/PUU-XII/2014 YANG PADA INTINYA MENYATAKAN BAHWA  PENETAPAN TERSANGKA HARUSLAH MELALUI MINIMAL DUA ALAT BUKTI YANG SAH BERDASARKAN PASAL 184 KUHAP DAN PENETAPAN TERSANGKA MASUK DALAM OBJEK PRAPERADILAN;

 

  1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini;

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 KUHAP diatur bahwa “perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

 

  1. Bahwa berdasarkan Persamaan yang dapat ditemukan antara alat bukti dalam kedua tahapan tersebut adalah bahwa alat bukti yang ditemukan harus menunjukkan tersangka diduga keras telah melakukan pidana atau terdakwa telah melakukan tindak pidana (dalam penjatuhan putusan). Hal ini dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 17 KUHAP yang menjelaskan bahwa: “Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Senada dengan penjelasan di atas, Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut bahwa terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana.

 

 

 

  1. Bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni yang dijadikan dasar  bukti surat yaitu kwitansi yang bertuliskan titipan sementara yangPEMOHON tandatangani dan dijadikan dasar penetapan tersangka oleh TERMOHONkapada PEMOHONberdasarkan pasal 372 KUHP yakni tidak pidana penggelapan, tidak terpenuhi sebagai mana bukrti surat yang diatur dalam  pasal 187 KUHP.

 

  1. Bahwa berdasarkan aturan hukum yang ada seharusnya TERMOHON memberikan saran kepada sodara JHONNIY YONGSO alias HODING bahwa persoalan tersebut adalah persoalan perdata dan diajukan gugatan secara perdata sebagaimana yang diatur dalam pasal 1338 KUHPer  yang menyatakan parapihak bebas untuk melakukan perjanjian  dan pasal 1237 KUHper Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian atau mengajukan gugatan sederhana sebagai mana yang diatur dalam PERMA No : 2 Tahun 2015

 

  1. Bahwa dalam perkembangannya hukum PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penetapan tersangka, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penetapan tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP dan PUTUSAN MAHKAMA KONSTITUSI Nomor 12/PUU-XII/2014YANG PADA INTINYA MENYATAKAN BAHWA  PENETAPAN TERSANGKA HARUSLAH MELALUI DUA ALAT BUKTI YANG CUKUP DAN PENETAPAN TERSANGKA DAPAT DIPERAPRADILANKAN

 

  1. PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON

1.   Bahwa hal-hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini;

2.   Bahwa tindakan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PEMOHONtelah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;

3.  Bahwa mengingat PEMOHON adalah WARGA MASYARAKAT KECIL EKONOMI LEMAH, di mana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari bergantung pada penghasilan sebagai  PETANI, maka SANGAT WAJAR dan BERALASAN untuk diberikan kompensasi dan atau ganti rugi bagi PEMOHON;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam KUHAP, sertaPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO: 21/PUU-XII/2014 YANG PADA INTINYA MENYATAKAN BAHWA  PENETAPAN TERSANGKA HARUSLAH MELALUI MINIMAL DUA ALAT BUKTI YANG SAH BERDASARKAN PASAL 184 KUHAP DAN PENETAPAN TERSANGKA MASUK DALAM OBJEK PRAPERADILAN; serta mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitandalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
  2. Memerintakan Menghadirkan sodara JOHHONI YONGSO alias HODING untuk didengar keterangannya sehubungan apakah kwitansi yang dijadikan alat bukti surat yang digunakan TERMOHON layak menjadi bukti surat dalam hukum pidana

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP dan putusan mahkama konstitusi No 21/PUU-XII/2014;

 

  1. Menyatakanmembatalkan Surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap / 03 / III / 2017 / Reskrim Tertanggal 22 Maret 2017,dan Surat Perinta Penahanan dengan  Nomor : SP.Han / 03 / IV / 2017 / Reskrim tertanggal 06 april 2017,serta Surat perinta penagkapan dengan Nomor : SP.Kap / 04 / IV / 2017 / Reskrim tertanggal 06 April 2017;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama IRWADI alias EPI dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Polsek Tolitoli Utara;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materil sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp.100,- (seratus rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.5100,-(lima ribu seratus rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media cetak local METRO Tolis selama 2 (dua) hari berturut-turut;

 

  1. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Tolitoli berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

IKSAN, SH

Pihak Dipublikasikan Ya