Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Tli AKTUR ARMEN SIMAN SRI HIJRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/II/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AKTUR ARMEN SIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI HIJRAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Keterangan Tersangka 1

                 Tersangka 1 :

Nama   :      MASRIAH, Umur 56 Tahun, Lahir di Donggala , pada tanggal 8 bulan Agustus tahun 1964, Kelamin Perempuan, Agama Islam, Suku Kaili, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan URT, Nomor Hand Phone Tidak ada, Alamat Dusun I, Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli.

Menerangkan :

a.     Bahwa pada saat pemeriksaan, Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

b.                Bahwa Tersangka mengerti pada saat dilakukan pemeriksaaan, yaitu terkait dengan   laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2021/Res-Tli/Sek-Damput, tanggal 11 Januari 2021, tentang Penganiayaan.

c.     Tersangka menerangkan bahwa sebelumnya Tersangka belum pernah dihukum atau tersangkut masalah pidana.

d.    Tersangka menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Tersangka bersama Anak Kandungnya yakni Perempuan SRI HIJRAWATI dan yang menjadi korban adalah Perempuan SITI NURAENI.

e.     Tersangka menerangkan bahwa cara Tersangka bersama dengan Perempuan SRI HIJRAWATI melakukan penganiayaan terhadap Korban Perempuan SITI NURAENI yaitu dengan cara Tersangka menampar menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali yang mengenai pipi sebelah kiri Korban Perempuan SITI NURAENI dan Tersangka Perempuan SRI HIJRAWATI memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai pipi sebelah kanan Korban.

f.     Bahwa Tersangka menceritakan kronologis kejadian perkara penganiayaan tersebut yaitu Pada awalnya sekitar bulan Oktober tahun 2020, kami kelompok Kabinuang Berkah yang berjumlah empat belas orang diminta oleh Perempuan SITI NURAENI untuk berkumpul dan meminta foto copy KTP dan foto copy kartu keluarga untuk diuruskan bantuan presiden sebesar Rp. 2.4000.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah sekitar tiga minggu kemudian Perempuan SITI NURAENI datang membagikan kartu ATM Bank BNI namun yang mendapatkan Kartu ATM tersebut hanya berjumlah tiga belas orang saja sedangkan Tersangka sendiri tidak mendapatkan kartu tersebut dengan alasan bahwa kartu tersebut tercecer, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, sekitar jam 11.30 wita, datang lagi Perempuan SITI NURAENI kerumah Perempuan SALMAH dan pada saat itu Tersangka mendekati Korban kemudian Tersangka bertanya kepadanya “mana kartu ku” dan langsung menampar wajah sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali kemudian Tersangka ditahan oleh Perempuan SADRIA dan ibu-ibu yang lain, kemudian saat itu juga Tersangka Perempuan SRI HIJRAWATI berdiri dan memukul wajah sebelah kanan dari Korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali setelah itu Korban Perempuan SITI NURAENI ditarik oleh ibu-ibu yang lain untuk keluar dari dalam rumah tersebut.

g.    Tersangka menerangkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut, Tersangka melihat Perempuan SITI NURAENI hanya menangis saja dan wajahnya tidak mengalami bengkak.

h.    Tersangka menerangkan bahwa dengan adanya perkara penganiayaan tersebut, Tersangka merasa sangat menyesal dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi.

                 Tersangka 2 :

Nama   :      SRI HIJRAWATI, Umur 24 Tahun, Lahir di Kabinuang , pada tanggal 1 bulan Februari tahun 1997, Kelamin Perempuan, Agama Islam, Suku Kaili, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan UIRT, Nomor Hand Phone 082386503910, Alamat Dusun I, Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli.

Menerangkan :

a.     Bahwa pada saat pemeriksaan, Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

b.                Bahwa Tersangka mengerti pada saat dilakukan pemeriksaaan, yaitu terkait dengan   laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2021/Res-Tli/Sek-Damput, tanggal 11 Januari 2021, tentang Penganiayaan.

c.     Tersangka menerangkan bahwa sebelumnya Tersangka belum pernah dihukum atau tersangkut masalah pidana.

d.    Tersangka menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Tersangka bersama Ibunya yakni Perempuan MASRIAH dan yang menjadi korban adalah Perempuan

SITI NURAENI :

e.     Tersangka menerangkan bahwa cara Tersangka bersama dengan Perempuan MASRIAH melakukan penganiayaan terhadap Korban Perempuan SITI NURAENI yaitu dengan cara Perempuan MASRIAH menampar menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali yang mengenai pipi sebelah kiri Korban Perempuan SITI NURAENI dan Tersangka sendiri memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah sebelah kanan Korban.

f.     Bahwa Tersangka menceritakan kronologis kejadian perkara penganiayaan tersebut yaitu Pada awalnya sekitar bulan Oktober tahun 2020, kami kelompok Kabinuang Berkah yang berjumlah empat belas orang diminta oleh Perempuan SITI NURAENI untuk berkumpul dan meminta foto copy KTP dan foto copy kartu keluarga untuk diuruskan bantuan presiden sebesar Rp. 2.4000.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah sekitar tiga minggu kemudian Perempuan SITI NURAENI datang membagikan kartu ATM Bank BNI namun yang mendapatkan Kartu ATM tersebut hanya berjumlah tiga belas orang saja sedangkan Tersangka sendiri tidak mendapatkan kartu tersebut dengan alasan bahwa kartu tersebut tercecer, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, sekitar jam 11.30 wita, datang lagi Perempuan SITI NURAENI kerumah Perempuan SALMAH dan pada saat itu Tersangka Perempuan MASRIAH mendekati Korban kemudian bertanya kepada Korban “mana kartu ku” dan langsung menampar wajah sebelah kiri Korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali kemudian Tersangka Perempuan MASRIAH  ditahan oleh Perempuan SADRIA dan ibu-ibu yang lain, kemudian saat itu juga Tersangka segera berdiri dan memukul bagian wajah sebelah kanan dari Korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali setelah itu Korban Perempuan SITI NURAENI ditarik oleh ibu-ibu yang lain untuk keluar dari dalam rumah tersebut.

g.    Tersangka menerangkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut, Tersangka melihat Perempuan SITI NURAENI hanya menangis saja dan wajahnya tidak mengalami bengkak.

h.    Tersangka menerangkan bahwa dengan adanya perkara penganiayaan tersebut, Tersangka merasa sangat menyesal dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya