Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Tli MANSUR, SH ARDI SULKAWI Alias ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/XI/2019/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MANSUR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI SULKAWI Alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada waktu kejadian yaitu pada hari jum’at tanggal 27 januari 2017 sekitar jam 11.00 wita di Desa Dungingis Kec.Dako Pemean Kab.Tolitoli. pada waktu itu saya sedang berada di rumah sedang duduk bersama dengan teman saya sedang minum kopi, tiba-tiba datang petugas kepolisian ke rumah milik lelaki KUMIS yang bersampingan dengan rumah milik saya atau tetangga rumah saya, saat itu saya melihat petugas memeriksa minuman keras di rumah milik lelaki KUMIS dan di kios miliknya, setelah petugas kepolisian memeriksa rumah dan kios milik lelaki KUMIS, kemudian saya naik ke rumah saya, sepengetahuan saya di kios miliknya tempat dijualnya minuman keras tradisonal jenis cap tikus, sebelumnya saya pernah membeli minuman keras jenis cap tikus seharga Rp.15.000; (lima belas ribu rupiah) / bungkus, biasanya yang melayani adalah lelaki KUMIS dan istrinya, sepengetahuan saya lelaki KUMIS menjual minuman keras jenis cap tikus sudah lama, saya tidak ketahui berasal dari manakah minuman cap tikus diperoleh oleh lelaki KUMIS dan dibeli dengan harga berapa saya tidak ketahui. Sepengetahuan saya lelaki KUMIS menjual atau mengedarkan minuman keras cap tikus tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang karena saya tidak pernah melihat surat tersebut. Saya sering melihat anak-anak muda maupun orang tua datang ke rumah atau di kios milik lelaki KUMIS untuk membeli minuman keras jenis cap tikus dalam kemasan plastik.

Pihak Dipublikasikan Ya