Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Tli Parman S.H IRWAN alias DOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-480/P.2.12.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN alias DOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-482/P.2.10.12/Eoh.2/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

 

:

 

IRWAN alias DOYO

Nomor Identitas

:

7204012005860001

Tempat Lahir

:

Bangkir

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 18 Februari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kabinuang, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

-

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Terdakwa I

 

 

1.

Penangkapan

:

19 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl. 20 Juli 2025 s.d. tgl 08 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 08 Agustus 2025 s.d. tgl 17 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 11 September 2025 s.d. tgl 30 September 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

-

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa IRWAN alias DOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Juli Tahun 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Nurjanna yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit laptop merek Acer warna Silver ukuran 14 inci dan laptop merek DELL warna hitam ukuran 14 inci, 3 (tiga) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi NURJANNA atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang menuju pulang ke rumah Terdakwa. Terdakwa berhenti di depan rumah Saksi Nurjanna dan melihat di sekeliling rumah Saksi Nurjanna tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi dengan cara memanjat pagar dan menuju ke bagian samping rumah Saksi Nurjanna, selanjutnya Terdakwa mencungkil jendela rumah milik Saksi Nurjanna menggunakan tangan dan membuka jendela rumah tersebut secara paksa, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela lalu membuka lemari yang berada di dekat jendela tersebut kemudian Terdakwa mengambil kotak perhiasan milik Saksi Nurjanna yang berada di dalam lemari lalu membuka kotak perhiasan tersebut dan mengambil isinya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan lalu Terdakwa mengembalikan kotak tersebut ke dalam lemari, kemudian Terdakwa melihat dan mengambil dua buah laptop di samping kotak perhiasan tersebut, setelah mengambil barang-barang milik Saksi Nurjanna, Terdakwa kemudian keluar dari halaman rumah milik Saksi Nurjanna dengan memanjat pagar rumah milik Saksi Nurjanna ;
    • Bahwa setelah menginggalkan rumah Saksi Nurjanna, Tedakwa langsung berangkat menuju Kota Tolitoli namun dalam perjalanan Terdakwa singgah di Desa Sese dan membuang beberapa perhiasan emas berupa 2 buah kalung, 1 buah cincin, satu 1 buah gelang dan 1 buah gelang mutiara, serta 1 unit jam tangan milik Saksi Nurjanna ke Sungai di Desa Sese sebab Terdakwa mengira bahwa perhiasan dan jam tangan tersebut palsu dan tidak ada harganya, sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa langsung menjual barang-barang milik Saksi Nurjanna berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas kepada Saksi Tommy yang mana Saksi Tommy merupakan pegawai di Toko Emas Tersebut;
    • Bahwa Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Tommy dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Nurjanna tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nurjanna;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurjanna mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa IRWAN alias DOYO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa IRWAN alias DOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Juli Tahun 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Nurjanna yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit laptop merek Acer warna Silver ukuran 14 inci dan laptop merek DELL warna hitam ukuran 14 inci, 3 (tiga) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi NURJANNA atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang menuju pulang ke rumah Terdakwa. Terdakwa berhenti di depan rumah Saksi Nurjanna dan melihat di sekeliling rumah Saksi Nurjanna tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi dengan cara memanjat pagar dan menuju ke bagian samping rumah Saksi Nurjanna, selanjutnya Terdakwa mencungkil jendela rumah milik Saksi Nurjanna menggunakan tangan dan membuka jendela rumah tersebut secara paksa, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela lalu membuka lemari yang berada di dekat jendela tersebut kemudian Terdakwa mengambil kotak perhiasan milik Saksi Nurjanna yang berada di dalam lemari lalu membuka kotak perhiasan tersebut dan mengambil isinya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan lalu Terdakwa mengembalikan kotak tersebut ke dalam lemari, kemudian Terdakwa melihat dan mengambil dua buah laptop di samping kotak perhiasan tersebut, setelah mengambil barang-barang milik Saksi Nurjanna, Terdakwa kemudian keluar dari halaman rumah milik Saksi Nurjanna dengan memanjat pagar rumah milik Saksi Nurjanna ;
    • Bahwa setelah menginggalkan rumah Saksi Nurjanna, Tedakwa langsung berangkat menuju Kota Tolitoli namun dalam perjalanan Terdakwa singgah di Desa Sese dan membuang beberapa perhiasan emas berupa 2 buah kalung, 1 buah cincin, satu 1 buah gelang dan 1 buah gelang mutiara, serta 1 unit jam tangan milik Saksi Nurjanna ke Sungai di Desa Sese sebab Terdakwa mengira bahwa perhiasan dan jam tangan tersebut palsu dan tidak ada harganya, sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa langsung menjual barang-barang milik Saksi Nurjanna berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas kepada Saksi Tommy yang mana Saksi Tommy merupakan pegawai di Toko Emas Tersebut;
    • Bahwa Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Tommy dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Nurjanna tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nurjanna;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurjanna mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa IRWAN alias DOYO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka Ke-3, Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa IRWAN alias DOYO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada awal bulan Juli Tahun 2025, sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Nurjanna yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit laptop merek Acer warna Silver ukuran 14 inci dan laptop merek DELL warna hitam ukuran 14 inci, 3 (tiga) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi NURJANNA atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa sedang menuju pulang ke rumah Terdakwa. Terdakwa berhenti di depan rumah Saksi Nurjanna dan melihat di sekeliling rumah Saksi Nurjanna tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi dengan cara memanjat pagar dan menuju ke bagian samping rumah Saksi Nurjanna, selanjutnya Terdakwa mencungkil jendela rumah milik Saksi Nurjanna menggunakan tangan dan membuka jendela rumah tersebut secara paksa, kemudian Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam jendela lalu membuka lemari yang berada di dekat jendela tersebut kemudian Terdakwa mengambil kotak perhiasan milik Saksi Nurjanna yang berada di dalam lemari lalu membuka kotak perhiasan tersebut dan mengambil isinya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah kalung, 1 (satu) buah gelang, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah gelang mutiara dan 1 (satu) unit jam tangan lalu Terdakwa mengembalikan kotak tersebut ke dalam lemari, kemudian Terdakwa melihat dan mengambil dua buah laptop di samping kotak perhiasan tersebut, setelah mengambil barang-barang milik Saksi Nurjanna, Terdakwa kemudian keluar dari halaman rumah milik Saksi Nurjanna dengan memanjat pagar rumah milik Saksi Nurjanna ;
    • Bahwa setelah menginggalkan rumah Saksi Nurjanna, Tedakwa langsung berangkat menuju Kota Tolitoli namun dalam perjalanan Terdakwa singgah di Desa Sese dan membuang beberapa perhiasan emas berupa 2 buah kalung, 1 buah cincin, satu 1 buah gelang dan 1 buah gelang mutiara, serta 1 unit jam tangan milik Saksi Nurjanna ke Sungai di Desa Sese sebab Terdakwa mengira bahwa perhiasan dan jam tangan tersebut palsu dan tidak ada harganya, sesampainya di Kota Tolitoli, Terdakwa langsung menjual barang-barang milik Saksi Nurjanna berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas kepada Saksi Tommy yang mana Saksi Tommy merupakan pegawai di Toko Emas Tersebut;
    • Bahwa Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Saksi Tommy dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
    • Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Nurjanna tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nurjanna;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nurjanna mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa IRWAN alias DOYO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Angka Ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkir, 19 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 199610102020121011

Pihak Dipublikasikan Ya