Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan. (Conservatoir beslag) tersebut diatas berharga;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Alm. Burhan Demmu adalah suatu perbuatan itikat tidak baik;
- Menyatakan Batal Jual Beli Nomor 324 / 2017 antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Alm. Burhan Demmu Bersama Tergugat I tersebut;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :02838 atas nama Penggugat I dan Penggugat II dikembalikan kepada Tergugat I, II, III dan IV setelah Tergugat I dan ahli waris alm. Hi,Burhan Demmu, membayar ganti kerugian sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng kepada kami Penggugat I (satu) dan Penggugat II (dua);
- Menghukum Tergugat I (satu), II (dua), III (tiga), IV (empat) secara tanggung renteng untuk membayar/menganti keruagian kepada Penggugat I dan II alami sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga rutus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I (satu), II (dua), III (tiga), IV (empat) untuk mem bayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang dihitung semenjak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai terlaksananya Eksikusi;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk pada Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I (satu), II (dua), III (tiga), IV (empat) secara tenggang renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|