| Dakwaan |
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ABRIANTO ALIAS RIO
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 5 Oktober 1998
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pelabuhan Dede Kel.Sidoarjo, Kec.Baolan, Kabupaten Tolitoli, Propinsi Sulawesi Tengah
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan :
|
:
|
-
|
|
|
2.
|
Penahanan :
|
|
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
-
|
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
-
|
|
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026
|
|
C.
|
DAKWAAN :
|
|
|
|
|
|
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa ABRIANTO Alias RIO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Aung Dusun Bololiung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” terhadap Korban RENALDI RADJA, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 pukul 22.30 Wita, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam Nopol DN 3867 DW plat dasar putih dari arah kab Buol yang mana terdakwa Terdakwa baru saja selesai menghadiri kegiatan silaturahmi komunitas sepeda motor YNCI Regional Suluttenggo, setelah itu pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa berangkat pulang menuju ke arah Kab Tolitoli saat itu Terdakwa berkendara sepeda motor secara beriringan bersama dengan Saksi Kifli yang berada dibelakang mengikuti Terdakwa. Kemudian dalam perjalanan dengan kecepatan sepeda motor rata-rata sekira 60 km/jam, kali Terdakwa dan Saksi Kifli berhenti untuk singgah istirahat makan di daerah Desa Laulalang, setelah itu perjalanan perjalanan karah Kota Tolitoli dilanjutkan hingga sekitar Desa Bajugan, setelah itu dalam perjalanan dan melintasi desa Bajugan didepan Terdakwa terlihat ada mobil Avanza warna putih searah dengan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, setelah itu Terdakwa berusaha untuk mendahului mobil putih tersebut dengan menyalakan weser (lampu sein), membunyikan klakson sepeda motor akan tetapi mobil terbut tidak merespon serta tidak memberikan kesempatan mendahului mobil tersebut dan saat itu Terdakwa sempat jengkel sehingga mengurungkan untuk mendahului mobil tersebut, setelah itu disaat berada jalan Desa Aung tepatnya didekat lapangan bola, Terdakwa berusaha mencoba untuk mendahului mobil warna putih tersebut namun tidak diberi kesempatan lagi sehingga Terdakwa memposisikan sepeda motornya dibelakang mobil tersebut dan menjaga jarak, kemudian dengan kecepatan sekira 50-60 km/jam disaat akan melintasi jalan yang menanjak menuju jembatan desa Aung yang dimana posisi mobil yang berada didepan terdakwa yang berjarak sekira 4 meter, kemudian Terdakwa mengambil jalur kanan dan menyalakan lampu weser (lampu sein) kanan serta namun tidak membunyikan klakson setelah itu menambah kecepatan dari 50 km/jam ke 60 km/jam kemudian disaat posisi sepeda motor mendahului mobil Terdakwa melihat ada sepeda motor yang datang dari arah berlawanan yang dimana posisi sepeda motor berada di tengah jalan dengan kecepatan sekira 70-80 km/jam dan tiba-tiba sepeda motor tersebut oleng tidak dapat dikendalikan oleh korban dan jarak antara sepeda motor tersebut dengan mobil warna putih sekira 4 meter sehingga pada saat itu korban motor berusaha menghindari mobil dengan membating stir ke kiri akan tetapi sepeda motor tersebut terjatuh dijalur jalan dan korban serta sepeda motornya terpisah dimana korban berada di depan dan sepeda motor berada dibelakang, lalu sepeda motor yang Terdakwa kendarai melindas/menabrak korban yang sedang terjatuh saat itu kemudian terdakwa terlempar ke jalan dan tidak sadarkan diri kemudian tidak lama waktu berselang datang Saksi Kifli menolong serta memindahkan Terdakwa ke pinggir jalan sebelah kanan setelah itu Terdakwa dibawa ke puskesmas Dungingis untuk di rawat namun tidak lama Terdakwa dirujuk ke RSU Mokopido setelah itu Terdakwa mendegar berita bahwa korban yang Terdakwa tabrak telah meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Nomor : 09.5/29/KET/RSUD.M/I/2026 yang ditanda tangani oleh dr. HAYYA TUNNUFUS,Sp.N.,FINA.,AIFO-K.,M.H.Kes, pada pokoknya menerangkan pasien dinyatakan meninggal pada tanggal 02 November 2025 dengan Diagnosa CARDIAC ARREST.
|
|
|
------------- Perbuatan Terdakwa ABRIANTO ALIAS RIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
KEDUA
|
----------Bahwa ia Terdakwa ABRIANTO Alias RIO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 17.40 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Aung Dusun Bololiung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” terhadap Korban RENALDI RADJA, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
|
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 pukul 22.30 Wita, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam Nopol DN 3867 DW plat dasar putih dari arah kab Buol yang mana terdakwa Terdakwa baru saja selesai menghadiri kegiatan silaturahmi komunitas sepeda motor YNCI Regional Suluttenggo, setelah itu pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa berangkat pulang menuju ke arah Kab Tolitoli saat itu Terdakwa berkendara sepeda motor secara beriringan bersama dengan Saksi Kifli yang berada dibelakang mengikuti Terdakwa. Kemudian dalam perjalanan dengan kecepatan sepeda motor rata-rata sekira 60 km/jam, kali Terdakwa dan Saksi Kifli berhenti untuk singgah istirahat makan di daerah Desa Laulalang, setelah itu perjalanan perjalanan karah Kota Tolitoli dilanjutkan hingga sekitar Desa Bajugan, setelah itu dalam perjalanan dan melintasi desa Bajugan didepan Terdakwa terlihat ada mobil Avanza warna putih searah dengan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, setelah itu Terdakwa berusaha untuk mendahului mobil putih tersebut dengan menyalakan weser (lampu sein), membunyikan klakson sepeda motor akan tetapi mobil terbut tidak merespon serta tidak memberikan kesempatan mendahului mobil tersebut dan saat itu Terdakwa sempat jengkel sehingga mengurungkan untuk mendahului mobil tersebut, setelah itu disaat berada jalan Desa Aung tepatnya didekat lapangan bola, Terdakwa berusaha mencoba untuk mendahului mobil warna putih tersebut namun tidak diberi kesempatan lagi sehingga Terdakwa memposisikan sepeda motornya dibelakang mobil tersebut dan menjaga jarak, kemudian dengan kecepatan sekira 50-60 km/jam disaat akan melintasi jalan yang menanjak menuju jembatan desa Aung yang dimana posisi mobil yang berada didepan terdakwa yang berjarak sekira 4 meter, kemudian Terdakwa mengambil jalur kanan dan menyalakan lampu weser (lampu sein) kanan serta namun tidak membunyikan klakson setelah itu menambah kecepatan dari 50 km/jam ke 60 km/jam kemudian disaat posisi sepeda motor mendahului mobil Terdakwa melihat ada sepeda motor yang datang dari arah berlawanan yang dimana posisi sepeda motor berada di tengah jalan dengan kecepatan sekira 70-80 km/jam dan tiba-tiba sepeda motor tersebut oleng tidak dapat dikendalikan oleh korban dan jarak antara sepeda motor tersebut dengan mobil warna putih sekira 4 meter sehingga pada saat itu korban motor berusaha menghindari mobil dengan membating stir ke kiri akan tetapi sepeda motor tersebut terjatuh dijalur jalan dan korban serta sepeda motornya terpisah dimana korban berada di depan dan sepeda motor berada dibelakang, lalu sepeda motor yang Terdakwa kendarai melindas/menabrak korban yang sedang terjatuh saat itu kemudian terdakwa terlempar ke jalan dan tidak sadarkan diri kemudian tidak lama waktu berselang datang Saksi Kifli menolong serta memindahkan Terdakwa ke pinggir jalan sebelah kanan setelah itu Terdakwa dibawa ke puskesmas Dungingis untuk di rawat namun tidak lama Terdakwa dirujuk ke RSU Mokopido setelah itu Terdakwa mendegar berita bahwa korban yang Terdakwa tabrak telah meninggal dunia.
- Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Mokopido Nomor : 02/I/Ver/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Riani Setiadi selaku dokter pemeriksa, menerangkan pada tanggal 2 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan kepada RENALDI RAJA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
|
Hidung
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
|
Mata
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
|
Telingta
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
|
Anggota gerak atas
|
:
|
-
|
Patah tulang pada tangan kanan titik
|
|
|
|
-
|
Luka robek pada tangan kanan ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter dan lebar kurang lebih dua sentimeter titik
|
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
-
|
Luka lecet pada lutut sebelah kiri ukuran panjang kurang lebih satu sentimeter dan lebar dua sentimeter
|
|
|
|
-
|
Luka lecet pada punggung kaki sebelah kiri ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter dan lebar kurang lebih satu sentimeter titik
|
Kesimpulan
Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul titik
|
---- Perbuatan Terdakwa ABRIANTO ALIAS RIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----
|
|
Tolitoli, 7 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199510312020121010
|
|