| Dakwaan |
....
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SISWONO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204092611920001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lakuan Tolitoli
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun / 26 November 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lakuan Tolitoli Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
|
Penangkapan
|
:
|
26 Januari 2026
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 29 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 18 Februari 2026 s/d 29 Maret 2026
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 30 Maret s/d 28 April 2026
|
|
Perpanjangan PN II
|
:
|
Rutan, Polres Tolitoli 29 April 2026 s/d 28 Mei 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Lapas Tolitoli 26 Mei 2026 s/d 14 Juni 2026
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa SISWONO pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Pulau Lutungan Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa berada dirumahnya yang bertempat di Desa Lakuan Tolitoli Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian istri terdakwa mengatakan ada yang menelfon terdakwa melalui Whatsapp, terdakwa mengangkat telephone tersebut dan mengatakan “baru pulang kerja saya”, lalu DPO. JOI (belum tertangkap) mengatakan “minta tolong sekali saya, ambilkan barang di kota” terdakwa bertanya “barang apa itu?” dan DPO. JOI menjawab “shabu-shabu, nanti saya bayar satu juta setengah kau”, terdakwa bertanya kembali “mau diantar kemana itu barang (shabu-shabu)” dan dijawab oleh DPO. JOI “bawa ke lakuan, simpan saja dulu disitu nanti ada temanku yang mau datang ambil”, terdakwa pun menyetujui menjadi perantara karena sedang membutuhkan uang.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WITA terdakwa meminjam Sepeda Motor Merk Yamaha MX warna biru milik FERRY dengan alasan ingin mengambil obat orang tua dan FERRY menyetujuinya. Setelah itu terdakwa berangkat menuju Kota Tolitoli dan diarahkan oleh DPO. JOI untuk menunggu dan memarkirkan sepeda motor di tempat pelelangan ikan.
- Bahwa sekira pukul 16.00 WITA terdakwa tiba di Tanjung Pelabuhan Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dan langsung dijemput seseorang yang terdakwa tidak kenali menggunakan perahu katinting warna putih lalu membawa terdakwa ke Pulau Lutungan Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. Setibanya di pulau tersebut, terdakwa dijemput oleh DPO. ABI (belum tertangkap) dan mengajak terdakwa menuju sebuah perkampungan. Sesampainya di salah satu rumah warga, DPO. ABI memerintahkan terdakwa untuk menunggu dan DPO. ABI pergi ke samping rumah warga, tidak lama kemudian DPO. ABI menghampiri terdakwa dengan membawa keranjang dan mengajak terdakwa ke belakang tepatnya di kaki gunung. Sesampainya di kaki gunung, DPO. ABI mengeluarkan isi keranjang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu-sabu, lalu sebagian sabu-sabu tersebut dipindahkan ke dalam plastik, selanjutnya sisa sabu-sabu yang di dalam plastik besar dipindahkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan diserahkan kepada terdakwa dengan mengatakan “ini, kau bawa” dan memberi uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin lalu terdakwa menerimanya. Kemudian DPO. ABI mengantar terdakwa kembali ke Pulau Lutungan Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa diantar seseorang yang terdakwa tidak kenali menggunakan perahu katinting warna putih ke Tanjung Pelabuhan Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Mokopido yang ditandatangani oleh dr. CYINTYA KORNELIUS. M.Kes, Sp.PK. bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap Siswono dengan nomor : 00000023806 hasilnya positif Amphetamine;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Diduga Narkotika di BPOM tanggal 02 Januari 2026 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 4 (empat) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar, 3 (tiga) paket plastic klip ukuran kecil, dan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh diatas piring kaca warna biru telah dipindahkan dan diisi didalam plastic klip dan diberi kode angka 2 dengan berat bersih 264,1201 (dua ratus enam puluh empat koma satu dua nol satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0036, tanggal 02 Februari 2026 menyebutkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu adalah berat keseluruhan sebesar 0,1039 (nol koma satu tiga sembilan) gram adalah mengandung Metamfetamina (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa Terdakwa SISWONO pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Desa Lakuan Tolitoli Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa berada dirumahnya yang bertempat di Desa Lakuan Tolitoli Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian istri terdakwa mengatakan ada yang menelfon terdakwa melalui Whatsapp, terdakwa mengangkat telephone tersebut dan mengatakan “baru pulang kerja saya”, lalu DPO. JOI (belum tertangkap) mengatakan “minta tolong sekali saya, ambilkan barang di kota” terdakwa bertanya “barang apa itu?” dan DPO. JOI menjawab “shabu-shabu, nanti saya bayar satu juta setengah kau”, terdakwa bertanya kembali “mau diantar kemana itu barang (shabu-shabu)” dan dijawab oleh DPO. JOI “bawa ke lakuan, simpan saja dulu disitu nanti ada temanku yang mau datang ambil”, terdakwa pun menyetujui karena sedang membutuhkan uang.
- Bahwa sekira pukul 13.00 WITA terdakwa meminjam Sepeda Motor Merk Yamaha MX warna biru milik FERRY dengan alasan ingin mengambil obat orang tua dan FERRY menyetujuinya. Setelah itu terdakwa berangkat menuju Kota Tolitoli dan diarahkan oleh DPO. JOI untuk menunggu dan memarkirkan sepeda motor di tempat pelelangan ikan.
- Bahwa sekira pukul 16.00 WITA terdakwa tiba di Tanjung Pelabuhan Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dan langsung dijemput seseorang yang terdakwa tidak kenali menggunakan perahu katinting warna putih lalu membawa terdakwa ke Pulau Lutungan Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. Setibanya di pulau tersebut, terdakwa dijemput oleh DPO. ABI (belum tertangkap) dan mengajak terdakwa menuju sebuah perkampungan. Sesampainya di salah satu rumah warga, DPO. ABI memerintahkan terdakwa untuk menunggu dan DPO. ABI pergi ke samping rumah warga, tidak lama kemudian DPO. ABI menghampiri terdakwa dengan membawa keranjang dan mengajak terdakwa ke belakang tepatnya di kaki gunung. Sesampainya di kaki gunung, DPO. ABI mengeluarkan isi keranjang tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik besar berisi sabu-sabu, lalu sebagian sabu-sabu tersebut dipindahkan ke dalam plastik, selanjutnya sisa sabu-sabu yang di dalam plastik besar dipindahkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan diserahkan kepada terdakwa dengan mengatakan “ini, kau bawa” dan memberi uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin lalu terdakwa menerimanya. Kemudian DPO. ABI mengantar terdakwa kembali ke Pulau Lutungan Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dan terdakwa diantar seseorang yang terdakwa tidak kenali menggunakan perahu katinting warna putih ke Tanjung Pelabuhan Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
- Setelah sampai di Tanjung Pelabuhan Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, terdakwa menyimpan kantong plastik warna hitam yang berisi sabu-sabu didalam sadel sepeda motor, lalu terdakwa membeli bensin sepeda motor sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan membeli beras sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan DPO. ABI. Sekira pukul 17.00 WITA terdakwa kembali kerumahnya di Desa Lakuan Tolitoli Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. Setibanya dirumah, terdakwa menyimpan kantong plastik warna hitam yang berisi sabu-sabu di belakang dapur rumah terdakwa.
- Kemudian DPO. JOI kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan “tunggu jo nanti datang temanku ambil bilang ke dia transfer Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga lima ratus ribu rupiah) ke saya dan kasih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke kau” dan terdakwa jawab “iya”;
- Lalu pada pada tanggal 25 Januari 2026 pukul 19.00 WITA datang teman dari DPO. JOI dan terdakwa suruh untuk menunggu karena ingin merawat orangtua dari terdakwa yang sedang sakit dan pada pukul 23.00 WITA terdakwa kemudian memberi kantongan berisi narkotika tersebut kepada temannya DPO. JOI dan dia ingin mencoba dahulu kemudian terdakwa dan temannya DPO. JOI mulai mengkonsumsi narkotika tersebut Bersama-sama menggunakan bong milik teman DPO. JOI;
- Kemudian terdakwa mengatakan kepada temannya DPO. JOI untuk membayar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dengan catatan transfer Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga lima ratus ribu rupiah) ke DPO. JOI dan kasih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke terdakwa, kemudian teman DPO. JOI menunjukkan ke terdakwa uangnya baru ada Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akan mengambil dulu sebentar;
- Lalu pada tanggal 26 Januari 2026 pukul 01.30 WITA, tiba-tiba datang beberapa orang lelaki yang mengaku petugas kepolisian Sat Rersanrkoba Polres Tolitoli, dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian sekitar tiga puluh menit yaitu sekitar jam 01.30 wita, datang Ketua RT perempuan SRI INDRAWATI dan Kepala Dusun lelaki ADRAN bersama anggota kepolisian yang lainnya. Selanjutnya petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan dilantai dapur didepan saya duduk yaitu 1 (satu) bungkus plastik besar berisi shabu-shabu yang diletakkan diatas piring warna putih, 3 (tiga) paket plastik klip ukuran kecil dan shabu-shabu yang ditaruh diatas piring kaca warna biru, 1 (satu) lembar plastik kosong bertuliskan gold leaf yang diisi didalam kantongan plastik warna hitam, selanjutnya petugas kepolsiian bertanya kepada terdakwa ”apa itu ? ” terdakwa jawab ”shabu-shabu pak ” ditanya lagi ”siapa punya itu shabu-shabu ? ” terdakwa jawab ”joi punya pak ” diatnya lagi ”kau peroleh dari siapa itu shabu-shabu ? ” terdakwa jawab ”saya peroleh dari lelaki abi di pulau lutungan ” ditanya lagi ”dalam penguasaan siapa itu shabu-shabu ? ” terdakwa jawab ”dalam penguasaannya saya pak ” ditanya lagi ”ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu?” terdakwa jawab ”tidak ada ijin pak” kemudian petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan korek api gas warna hijau dilantai dapur dan alat hisap shabu (bong) tersebut adalah milik temannya JOI, selanjutnya barang-barang tersebut bersama hand phnoe (HP) merk Vivo warna merah yang terdakwa gunakan berkomunikasi dengan lelaki JOI disita oleh petugas kepolisian dari terdakwa untuk dijadikan barang bukti selanjutnya saya bersama dengan barang bukti tersebut dibawa oleh petugas kepolisian kekantor Polres Tolitoli di ruang sat resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Mokopido yang ditandatangani oleh dr. CYINTYA KORNELIUS. M.Kes, Sp.PK. bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap Siswono dengan nomor : 00000023806 hasilnya positif Amphetamine;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Diduga Narkotika di BPOM tanggal 02 Januari 2026 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 4 (empat) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar, 3 (tiga) paket plastic klip ukuran kecil, dan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh diatas piring kaca warna biru telah dipindahkan dan diisi didalam plastic klip dan diberi kode angka 2 dengan berat bersih 264,1201 (dua ratus enam puluh empat koma satu dua nol satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0036, tanggal 02 Februari 2026 menyebutkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu adalah berat keseluruhan sebesar 0,1039 (nol koma satu tiga sembilan) gram adalah mengandung Metamfetamina (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
Tolitoli, 5 Juni 2026
Penuntut Umum,
Putra Wahyu Jonan S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP |