Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Tli Parman S.H JAHIDE KODONA Bin KARIM MASHUD alias JAHIDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2845/P.2.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHIDE KODONA Bin KARIM MASHUD alias JAHIDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD Alias JAHIDE

Nomor Identitas

:

7204090302570001

Tempat Lahir

:

Salumpaga

Umur / Tanggal Lahir

:

68 Tahun / 3 Februari 1957

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Salumpaga, Kec. Toli-Toli Utara, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

:

Tgl. 24 Juli 2025 s/d Tgl. 27 Juli 2025

Tgl. 27 Juli 2025 s/d Tgl. 30 Juli 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan P.U

 

:

:

:

:

:

:

 

 Rutan, sejak Tgl. 30 Juli 2025 s/d Tgl. 18 Agustus 2025

 Rutan, sejak Tgl. 19 Agustus 2025 s/d Tgl. 27 September 2025

 Rutan, sejak Tgl. 28 September 2025 s/d Tgl. 27 Oktober 2025

 Rutan, sejak Tgl. 28 Oktober 2025 s/d Tgl. 26 November 2025

 Rutan, sejak Tgl. 18 November 2025 s/d Tgl. 07 Desember 2025

 Rutan, sejak Tgl. 08 Desember 2025 s/d Tgl. 27 Desember 2025

         

C.      DAKWAAN :

Pertama

    ------- Bahwa Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD Alias JAHIDE (Selanjutnya disebut Terdakwa) dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM Alias HERI (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai di Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 30 (tiga puluh)  paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 29.837,84 (dua sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram yang disisihkan 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, disisihkan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram dan tersisa netto 49,0987(empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram untuk pembuktian di persidangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa berawal dari Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjemputan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Pulau Semporna Negara Malaysia dengan tujuan Kabupaten Tolitoli Negara Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE bersama-sama dengan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI selanjutnya atas informasi tersebut Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita mengamankan Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE, Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan Saksi SAHRAN di pinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopemean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah yang sedang berada di dalam sebuah kapal speed boat warna biru hijau lalu Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggeledahan dan menemukan 2  (dua) buah karung warna putih yang masing-masing berisi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu yang diakui oleh Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI bahwa narkotika jenis sabu tersebut yang telah dijemput/diambil di Pulau Semporna Negara Malaysia selanjutnya Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE, Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan Saksi SAHRAN beserta barang butki dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut yaitu berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah dihubungi via telepon oleh orang yang bernama GONDRONG (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal di Pulau Semporna Negara Malaysia meminta Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Pulau Semporna Negara Malaysia kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa menghubungi via telepon Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI meminta untuk menemani Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Pulau Semporna yang kemudian disetujui oleh Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari Kabupaten Tolitoli dengan menumpang Kapal Sabuk Nusantara menuju Tarakan yang tiba pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita lalu pada keesokan hari yaitu hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wita berangkat ke rumah Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan tiba pada pukul 10.00 Wita selanjutnya Terdakwa menghubungi GONDRONG yang berada di Pulau Semporna untuk meminta uang bensin, tak lama kemudian GONDRONG mengirim/mentransfer uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke rekening atas nama DELILA yakni anak Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI yang nantinya dipakai untuk membeli bensin kapal speed boat milik Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI yang akan dipakai untuk menjemput/mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada keesokkan harinya yaitu Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI berangkat dengan menggunakan kapal speed boat milik Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI menuju Pulau Semporna lalu pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 19.00 waktu setempat tiba di pinggir sungai di Pulau Semporna menemui seseorang yang tidak dikenal yang telah menunggu kemudian orang tersebut menyerahkan dan menyimpan 2 (dua) buah karung warna putih narkotika jenis sabu  di atas kapal speed boat yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI, selanjutnya sekira pukul 19.30 waktu setempat setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI kembali pulang ke rumah Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan tiba pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita untuk menginap dan beristirahat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI berangkat menuju Kabupaten Tolitoli namun sebelumnya menjemput Saksi SAHRAN dipinggir Pantai Desa Pantai Harapan, Kec. Biduk-Biduk, Kab. Berau, Prov. Kalimatan Timur yang menumpang ke Kabupaten Tolitoli untuk bertemu keluarganya kemudian pada pukul 10.00 Wita melanjutkan perjalanan lalu singgah beristirahat di Pulau Lingayan dan Pulau Kabetan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita pada saat speed boat bersandar dipinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah datang Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mengamankan Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI serta Saksi SAHRAN beserta barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI akan mendapat upah dari GONDRONG masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila paket narkotika jenis sabu tersebut telah sampai dan diterima oleh seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya di Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa JAHIDE KODONA Bin KARIM MASHUD alias JAHIDE Berteman dengan rincian jumlah 30 (tiga puluh) paket berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 29.837,84 (dua sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram, kemudian untuk pengujian BPOM netto 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram, untuk pembuktian di Pengadilan netto 49,0987 (empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram dan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0184 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0181.K., yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 27 Juli 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepolisan daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Narkoba pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri dan di PT. WASTEC INTERNATIONAL PLANT 1 CILEGON BANTEN kemudian pelaksaan pemusnahan barang bukti di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dilaksanakan secara Daring.
  • Bahwa Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD Alias JAHIDE (Selanjutnya disebut Terdakwa) dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM Alias HERI (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir pantai di Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 29.837,84 (dua Sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram yang disisihkan 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, disisihkan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram dan tersisa netto 49,0987(empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram untuk pembuktian di persidangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjemputan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Pulau Semporna Negara Malaysia dengan tujuan Kabupaten Tolitoli Negara Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE bersama-sama dengan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI selanjutnya atas informasi tersebut Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita mengamankan Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE, Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan Saksi SAHRAN di pinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopemean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah yang sedang berada di dalam sebuah kapal speed boat warna biru hijau lalu Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggeledahan dan menemukan 2  (dua) buah karung warna putih yang masing-masing berisi 15 (lima belas) bungkus narkotika jenis sabu yang diakui oleh Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI bahwa narkotika jenis sabu tersebut yang telah dijemput/diambil di Pulau Semporna Negara Malaysia selanjutnya Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE, Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan Saksi SAHRAN beserta barang butki dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI memperoleh paket narkotika jenis sabu tersebut yaitu berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah dihubungi via telepon oleh orang yang bernama GONDRONG (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal di Pulau Semporna Negara Malaysia meminta Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Pulau Semporna Negara Malaysia kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa menghubungi via telepon Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI meminta untuk menemani Terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Pulau Semporna yang kemudian disetujui oleh Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari Kabupaten Tolitoli dengan menumpang Kapal Sabuk Nusantara menuju Tarakan yang tiba pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita lalu pada keesokan hari yaitu hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wita berangkat ke rumah Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan tiba pada pukul 10.00 Wita selanjutnya Terdakwa menghubungi GONDRONG yang berada di Pulau Semporna untuk meminta uang bensin, tak lama kemudian GONDRONG mengirim/mentransfer uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) ke rekening atas nama DELILA yakni anak Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI yang nantinya dipakai untuk membeli bensin kapal speed boat milik Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI yang akan dipakai untuk menjemput/mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada keesokkan harinya yaitu Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI berangkat dengan menggunakan kapal speed boat milik Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI menuju Pulau Semporna lalu pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 19.00 waktu setempat tiba di pinggir sungai di Pulau Semporna menemui seseorang yang tidak dikenal yang telah menunggu kemudian orang tersebut menyerahkan dan menyimpan 2 (dua) buah karung warna putih narkotika jenis sabu  di atas kapal speed boat yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI, selanjutnya sekira pukul 19.30 waktu setempat setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI kembali pulang ke rumah Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI dan tiba pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita untuk menginap dan beristirahat.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI berangkat menuju Kabupaten Tolitoli namun sebelumnya menjemput Saksi SAHRAN dipinggir Pantai Desa Pantai Harapan, Kec. Biduk-Biduk, Kab. Berau, Prov. Kalimatan Timur yang menumpang ke Kabupaten Tolitoli untuk bertemu keluarganya kemudian pada pukul 10.00 Wita melanjutkan perjalanan lalu singgah beristirahat di Pulau Lingayan dan Pulau Kabetan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita pada saat speed boat bersandar dipinggir pantai Dusun III, Desa Kapas, Kec. Dakopamean, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah datang Tim Dirresnarkoba Polda Sulteng mengamankan Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI serta Saksi SAHRAN beserta barang bukti.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI akan mendapat upah dari GONDRONG masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila paket narkotika jenis sabu tersebut telah sampai dan diterima oleh seseorang yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya di Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa JAHIDE KODONA Bin KARIM MASHUD alias JAHIDE Berteman dengan rincian jumlah 30 (tiga puluh) paket berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 29.837,84 (dua sembilan titik delapan tiga tujuh koma delapan empat) gram, kemudian untuk pengujian BPOM netto 0,1265 (nol koma satu dua enam lima) gram, untuk pembuktian di Pengadilan netto 49,0987 (empat sembilan koma nol sembilan delapan tujuh) gram dan untuk dimusnahkan netto 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0184 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0181.K., yang dikeluarkan pada tanggal tanggal 27 Juli 2025, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepolisan daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Narkoba pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 menerangkan bahwa barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 29.788,6148 (dua sembilan titik tujuh delapan delapan koma enam satu empat delapan) gram, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri dan di PT. WASTEC INTERNATIONAL PLANT 1 CILEGON BANTEN kemudian pelaksaan pemusnahan barang bukti di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng dilaksanakan secara Daring.
  • Bahwa Terdakwa JAHIDE KODONA BIN KARIM MASHUD alias JAHIDE dan Saksi HERI SUPARJAN BIN NADIALAM alias HERI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

 

 

Tolitoli, 10 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610102020121011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya