Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Tli Parman S.H 1.DAHLAN alias BAGOLA
2.AMIRUDDIN alias AMIR
3.DASMAN alias TOMPO
4.ABDULLAH alias DULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-854/P.2.12.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN alias BAGOLA[Penahanan]
2AMIRUDDIN alias AMIR[Penahanan]
3DASMAN alias TOMPO[Penahanan]
4ABDULLAH alias DULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

DAHLAN Alias BAGOLA.

Tempat lahir

:

Tolitoli.

Umur/ tgl. lahir

:

55 Tahun / 20 Desember 1969.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Hi. Waani RT/RW 001/002 Kelurahan Baru Kecamatan Baolan  Kabupaten Tolitoli  Propinsi Sulawesi Tengah.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh dan Nelayan.

Pendidikan

:

SD (Tidak lulus).

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

AMIRUDDIN Alias AMIR.

Tempat lahir

:

Tolitoli.

Umur/ tgl. lahir

:

38 Tahun / 01 April 1986.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Hi. Waani Lorong Cakalang RT/RW 000/000 Kelurahan Baru Kecamatan Baolan  Kabupaten Tolitoli  Propinsi Sulawesi Tengah.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Nelayan.

Pendidikan

:

SD (Lulus).

 

Terdakwa III

 

 

Nama lengkap

:

DASMAN Alias TOMPO.

Tempat lahir

:

Tolitoli.

Umur/ tgl. lahir

:

27 Tahun / 09 Juli 1997.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Hi. Waani RT/RW 001/002 Kelurahan Baru Kecamatan Baolan  Kabupaten Tolitoli  Propinsi Sulawesi Tengah.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh dan Nelayan.

Pendidikan

:

SD (Lulus).

 

Terdakwa IV

 

 

Nama lengkap

:

ABDULLAH Alias DULLAH.

Tempat lahir

:

Tolitoli.

Umur/ tgl. lahir

:

24 Tahun / 01 Januari 2001.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Ahmad Dahlan RT/RW 001/001 Kelurahan Baru Kecamatan Baolan  Kabupaten Tolitoli  Propinsi Sulawesi Tengah.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Nelayan.

Pendidikan

:

SD (Lulus).

 

  1. PENAHANAN:

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 19 Maret 2025

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Ditahan Rutan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Maret 2025 s/d tanggal 08 April 2025

 

- Diperpanjang Penuntut Umum

:

Ditahan Rutan Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 09 April 2025 s/d tanggal 18 April 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Ditahan di Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 06 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa mereka Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA, Terdakwa II. AMIRUDDIN Alias AMIR, Terdakwa III. DASMAN Alias TOMPO dan Terdakwa IV. ABDULLAH Alias DULLAH, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar Jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di wilayah perairan Pulau Tumpangan Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat N 1º1’20.1972’’, E 120º40’40.8072’’. setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli, secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri, baik melakukan, menyuruh melakukan atau turut-serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi Bripda FEBRIAZAN merupakan Anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah bersama rekannya yakni saksi Baharaka SYAHWAMIN, Bripka JISMAN serta mengajak 2 (dua) warga Masyarakat bernama saksi AMIR dan saksi ADRIAN untuk memancing ikan dengan menggunakan kapal berangkat dari Pospolairud di Desa Kapas Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli menuju ke wilayah perairan Pulau Tumpangan Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah, sekitar Jam 11.00 Wita saat sedang memancing ikan, saksi Bripda FEBRIAZAN bersama rekannya mendengar suara ledakan sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi Bripda FEBRIAZAN bersama rekannya mencari sumber suara ledakan tersebut kemudian sekitar Jam 11.30 Wita pada titik koordinat 1º 144’ 924” S - 122º 590’ 889” E melihat sebuah kapal kayu warna putih biru dengan 2 (dua) orang awak di atas kapal dan terdengar suara mesin kompressor lalu saksi Bripda FEBRIAZAN bersama rekannya bergerak menuju kearah kapal tersebut terlihat Terdakwa II. AMIRUDDIN Alias AMIR dan Terdakwa III. DASMAN Alias TOMPO diatas kapal mengatur selang kompressor sedangkan Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA dan Terdakwa IV. ABDULLAH Alias DULLAH sedang menyelam ke dalam laut untuk mengumpulkan ikan hasil bom setelah itu saksi Bripda FEBRIAZAN bersama rekannya melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) unit mesin Diesel merk Djiandong 24 PK, 1 (satu) unit mesin Kompressor, 2 (dua) Roll selang kompressor, 2 (dua) buah Regulator selam, 2 (dua) pasang  sepatu selam, 2 (dua) buah buah dayung, 2 (dua) buah kacamata selam, 2 (dua) botol bahan peledak, 3 (tiga) buah dopis/detonator rakitan, 5 (lima) buah jaring pengumpul ikan, 1 (satu) buah benang jahit, 4 (empat) lingkar obat nyamuk bakar, 2 (dua) buah karet sandal jepit serta ikan jenis Kembung (ruma-ruma) dan Lolosi sebanyak ± 90 Kg.
  • Bahwa saat diinterogasi para Terdakwa menerangkan jika melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Tumpangan Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah dengan cara yakni awalnya Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA merakit bahan peledak yaitu dengan menggunakan pupuk merk cantik dimasukkan ke dalam botol bir lalu bagian atasnya disimpan serbuk petasan dan serbuk korek api kayu, kemudian mulut botol ditutup dengan karet sandal jepit,  lalu dopis (detonator rakitan) dimasukkan ke dalam mulut botol melalui karet sandal jepit yang sudah dilubangi setelah itu bahan peledak siap digunakan, lalu Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA bersama Terdakwa II. AMIRUDDIN Alias AMIR, Terdakwa III. DASMAN Alias TOMPO dan Terdakwa IV. ABDULLAH Alias DULLAH turun melaut dengan menggunakan kapal kayu warna putih biru milik Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA, saat itu Terdakwa II. AMIRUDDIN Alias AMIR dan Terdakwa III. DASMAN Alias TOMPO bertugas mengemudikan dan mengendalikan jalannya kapal kearah wilayah perairan Pulau Tumpangan Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli, setibanya ditempat tersebut beberapa saat kemudian di dalam air laut terlihat banyak berkumpul ikan lalu Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA dan Terdakwa IV. ABDULLAH Alias DULLAH melemparkan bahan peledak kearah tempat berkumpulnya ikan setelah itu Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA dan Terdakwa IV. ABDULLAH Alias DULLAH menyelam menggunakan Kompressor untuk menangkap ikan-ikan yang terkena bahan peledak, mengumpulkannya diatas kapal sedangkan Terdakwa II. AMIRUDDIN Alias AMIR dan Terdakwa III. DASMAN Alias TOMPO tetap berada diatas kapal untuk mengatur selang kompressor agar tetap lurus dan tidak terlilit.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli HENDRIK dari Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, menerangkan bahwa bahan-bahan/barang-barang yang digunakan Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA, Terdakwa II. AMIRUDDIN Alias AMIR, Terdakwa III. DASMAN Alias TOMPO dan Terdakwa IV. ABDULLAH Alias DULLAH membuat bahan peledak dengan jenis Home Made Bom Tradisional termasuk dalam kategori Low Explosive namun mempunyai daya ledak yang tinggi, dan jika digunakan di dalam air laut bisa mencapai radius ± 30 (tiga puluh) hingga 50 (lima puluh) meter yang dapat menimbulkan efek/dampak kerusakan terhadap biota laut serta sangat berbahaya bagi pelaku/penggunanya. bersesuaian dengan keterangan Ahli MUSLIHUDIN, SP.i, M.Si dari Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah yang menerangkan bahwa bahan peledak yang digunakan oleh Terdakwa. I DAHLAN Alias BAGOLA,  Terdakwa. II AMIRUDDIN Alias AMIR , Terdakwa. III DASMAN Alias TOMPO dan Terdakwa. IV ABDULLAH Alias DULLAH bukan merupakan alat penangkapan ikan dan dilarang serta akibat dari perbuatan para terdakwa yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan dapat merusak terhadap lingkungan kelestarian Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia khususnya di wilayah perairan Pulau Tumpangan Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah dan berdampak merusak ekosistem laut (Terumbu Karang, Padang Lamun dan ikan) dimana terumbu karang akan hancur yang di sebabkan oleh bahan peledak, terumbu karang akan hancur seluas 6 meter2 dengan bahan peledak yang menggunakan botol besar dimana pertumbuhan terumbu karang sangat lambat yaitu 19 cm/tahun. Fungsi ekosisitem terumbu karang secara Ekologis sangat penting sekali dimana fungsi terumbu karang sebagai Nursery Ground (Asuhan Ikan), Spawning Graound (Tempat Pemijahan Ikan) Feeding Ground (mencari makan ikan) dan dampak terhadap organisme lainnya yaitu akan menghancurkan ekosistem padang lamun selain itu berdampak terhadap sumberdaya ikan, ikan besar mati pada radius 60 meter dan ikan kecil akan mati dalam radius 200 meter.
  • Bahwa Para Terdakwa mengakui jika benar dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebanyak 2 (dua) buah di wilayah perairan Pulau Tumpangan Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli dan berhasil menangkap ikan jenis Kembung (ruma-ruma) dan Lolosi sebanyak ± 90 Kg yang oleh Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA akan dijual kepada warga masyarakat disekitar dan dari hasil penjualan ikan tersebut Terdakwa II. AMIRUDDIN Alias AMIR, Terdakwa III. DASMAN Alias TOMPO dan Terdakwa IV. ABDULLAH Alias DULLAH mendapat upah dari Terdakwa I. DAHLAN Alias BAGOLA, serta Para Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. berdasarkan hal tersebut selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti di amankan di Pospolairud di Desa Kapas untuk melakukan persiapan selanjutnya dibawa ke Mako Ditpolairud Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil uji Nomor 523.40/01.07/PMHP/2025 dari Dinas Kelautan  dan Perikanan UPT. Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PMHP) Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 20 Maret 2025 menerangkan bahwa sampel 6 (enam) ikan yang telah diuji disimpulkan ikan terindikasi mati dengan perlakuan/ aktivitas penangkapan tidak wajar (akibat getaran dari bahan peledak).

 

Pasal 84 ayat (1) Jo  Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

 

 

Tolitoli, 22 April 2025

Penuntut Umum

 

 

 

RIDWAN AMMY PUTRA, S.H.

Jaksa Muda NIP.198308042008121002

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610102020121011

 

 

 

 

DWI RESTI PRABANDARI, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199704232020122026

 

 

 

 

NATASHA MEYVIANI, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199705302022032003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya