Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. RINTO SUGIARTO alias RINTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1685/P.2.12.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO SUGIARTO alias RINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

RINTO SUGIARTO alias RINTO

Nomor Identitas

:

7204061406960001

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

29 tahun / 14 Juni 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Miangas, Desa Lantapan, Kec. Galang,  Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tidak Lulus)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

:

Tgl 05 Juni 2025 s/d Tgl. 06 Juni 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

 

:

:

 

:

:

 

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 6 Juni 2025 s/d 25 Juni 2025

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 4 Agustus 2025

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

         

C.      DAKWAAN :

           

    ------- Bahwa Terdakwa RINTO SUGIARTO alias RINTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Oyom, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap Muslimin Rande Rante alias Limin (selanjutnya disebut Korban), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025, sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Desa Oyom, Kec. Lampasio, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah datang Saksi Muslimin Rande Rante alias Limin (selanjutnya disebut Korban) ke bengkel milik orang tua Terdakwa yakni Saksi Ruslan Abdul Samad  alias Ruslan, pada saat itu Korban sambil marah – marah dengan maksud meminta alat-alat motor miliknya yang diperbaiki di bengkel milik Kakak Terdakwa, namun karena saat itu Korban marah-marah maka dari itu Terdakwa meninggalkan bengkel namun sempat Terdakwa sampaikan bahwa untuk alat – alat motor tersebut yang mengetahui adalah orang tua Terdakwa yang pada saat itu sedang sholat maka Terdakwa meminta Korban untuk menunggu, setelah orang tua Terdakwa yakni Saksi Ruslan Abdul Samad  alias Ruslan selesai sholat kemudian langsung menemui Korban namun saat itu karena Korban tetap marah-marah maka dari itu Terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang disimpan di belakang pintu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengejar Korban dan saat itu Korban langsung berlari kemudian Terdakwa mengayunkan sebilah parang ke arah Korban yang sedang berlari sampai saat itu Korban terjatuh sebanyak 4 (empat) kali dan yang ke empat kalinya Korban terjatuh ke dalam saluran atau got dan pada saat Korban berdiri lalu mengambil sebilah kayu kemudian mengayunkan kepada Terdakwa namun saat itu Terdakwa menghindar sehingga tidak terkena pukulan tersebut, kemudian Terdakwa langsung mendapatkan celah atau kesempatan untuk mengayunkan sebilah parang ke arah Korban yang mengena di bagian kepala sehingga menimbulkan luka robek yang mengeluarkan darah dari kepalanya, kemudian saat itu orang tua Terdakwa yakni Saksi Aisyah Sainuddin alias Aisyah langsung memeluk Terdakwa dengan maksud melerai dan saat itu juga orang tua Terdakwa yakni Saksi Ruslan Abdul Samad  alias Ruslan langsung merangkul Korban kemudian menyuruh Korban pulang sambil membantu Korban naik ke mobil;
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban Muslimin Rande Rante alias Limin saat itu Korban merasakan sakit karena mengalami luka robek yang mengeluarkan darah sehingga dijahit sebanyak 8 jahitan, dan saat itu Korban merasakan pusing sehingga tidak dapat bekerja seperti biasanya selama 3 (tiga) hari dikarenakan terbaring sakit;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Mokopido Pemerintah Kabupaten Tolitoli Nomor: 55/III/Ver/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Riswandha yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 Maret 2025 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama MUSLIMIN RANDE RANTE dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Kepala                               : Luka robek pada kepala atas bagian Tengah titik
  • Pelipis                             : Tidak ada kelainan titik
  • Leher                               : Tidak ada kelainan titik
  • Pipi                                 : Tidak ada kelainan titik
  • Mata                                : Tidak ada kelainan titik
  • Hidung                               : Tidak ada kelainan titik
  • Dada                                : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak atas          : Tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak bawah       : Tidak ada kelainan titik

 

Kesimpulan :

Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam titik

Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------

 

 

 

Tolitoli, 4 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

NATASHA MEYVIANI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199705302022032003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya