Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Tli BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)TOLI TOLI HENDRIK HI HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)TOLI TOLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRIK HI HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.798.024,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 76,798,024(Tuju puluh Enam juta Tuju ratus Sembilan puluh Delapan ribu Dua Puluh Empat rupiah);
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya    (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda milik Tergugat dilelang  dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak