| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
IQRAM H alias IYAN
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204080810010001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ogosipat
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 08 Oktober 2001
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Harapan Desa Ogosipat Kec. Basidondo Kab. Tolitoli
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Lulus)
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
13 Juni 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, 14 Juni 2026 s.d. 03 Juli 2026
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN Polres Tolitoli, 04 Juli 2026 s.d. 12 Agustus 2026
|
|
|
|
:
|
Lapas Tolitoli, 6 Agustus 2026 s.d. 25 Agustus 2026
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia IQRAM H Alias IYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026 yang dilakukan pada malam hari yaitu waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di Pekarangan rumah milik Saksi ASMA yang beralamatkan di Dusun Tandasan Desa Lelean Nono Kec. Baolan Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak yang disertai dengan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa yang sedang membakar arang tempurung di sekitar Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha New Jupiter Z1 warna merah dengan Nomor Polisi DN 4377 DQ, Nomor rangka : MH3UE1120FJ040889 dan Nomor mesin : E3R5E0042594 milik Saksi ASMA yang sedang parkir di bagian belakang rumah atau pekarangan rumah, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa memasuki pekarangan rumah korban melalui bagian belakang dengan melewati pembatas berupa tanaman bunga, kemudian Terdakwa berada di dalam pekarangan rumah Saksi ASMA selama kurang lebih 15 (lima belas) menit tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi ASMA.
- Bahwa sebelum membawa sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah korban, Terdakwa terlebih dahulu mencabut socket kunci kontak sepeda motor, kemudian menyambungkan langsung socket tersebut menggunakan sepotong kabel yang ditemukan di sekitar sepeda motor diparkir dengan tujuan agar sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak. Setelah socket tersebut tersambung, aliran listrik pada sepeda motor kembali aktif yang ditandai dengan menyalanya spidometer, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan. Selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah korban, kemudian mengendarainya menuju Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli..
- Bahwa sesampainya di Desa Kalangkangan, pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa membongkar sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menjual bagian-bagiannya secara terpisah. Sebagian berupa ban, pelek, lengan ayun, stir, rantai dan gear dijual kepada Saksi ISWAN alias DAWANG seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), mesin sepeda motor dijual kepada Saksi HENDRA seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan rangka sepeda motor diserahkan kepada Saksi HENDRA namun belum sempat dibayar dan rumah kunci kontak beserta kap sepeda motor dibuang oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban ASMA mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia IQRAM H Alias IYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026 yang dilakukan pada malam hari yaitu waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit, bertempat di Pekarangan rumah milik Saksi ASMA yang beralamatkan di Dusun Tandasan Desa Lelean Nono Kec. Baolan Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa yang sedang membakar arang tempurung di sekitar Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha New Jupiter Z1 warna merah dengan Nomor Polisi DN 4377 DQ, Nomor rangka : MH3UE1120FJ040889 dan Nomor mesin : E3R5E0042594 milik Saksi ASMA yang sedang parkir di bagian belakang rumah atau pekarangan rumah, pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut secara melawan hukum.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa memasuki pekarangan rumah korban melalui bagian belakang dengan melewati pembatas berupa tanaman bunga, kemudian Terdakwa berada di dalam pekarangan rumah Saksi ASMA selama kurang lebih 15 (lima belas) menit tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi ASMA.
- Bahwa sebelum membawa sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah korban, Terdakwa terlebih dahulu mencabut socket kunci kontak sepeda motor, kemudian menyambungkan langsung socket tersebut menggunakan sepotong kabel yang ditemukan di sekitar sepeda motor diparkir dengan tujuan agar sepeda motor dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak. Setelah socket tersebut tersambung, aliran listrik pada sepeda motor kembali aktif yang ditandai dengan menyalanya spidometer, sehingga sepeda motor dapat dihidupkan. Selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah korban, kemudian mengendarainya menuju Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli..
- Bahwa sesampainya di Desa Kalangkangan, pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa membongkar sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menjual bagian-bagiannya secara terpisah. Sebagian berupa ban, pelek, lengan ayun, stir, rantai dan gear dijual kepada Saksi ISWAN alias DAWANG seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), mesin sepeda motor dijual kepada Saksi HENDRA seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sedangkan rangka sepeda motor diserahkan kepada Saksi HENDRA namun belum sempat dibayar dan rumah kunci kontak beserta kap sepeda motor dibuang oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ASMA mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------
|
|
Tolitoli, 10 Agustus 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAYU FADLI IRMAWAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.200006162024041001
|
|