Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Tli PUTRA WAHYU JONAN, S.H. ISKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/P.2.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ISKAR

Nomor Identitas

:

7204071807940001

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun/18 Juli 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

tanggal 25 April 2026

Penahanan

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 26 April 2026 s/d 15 Mei 2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 16 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa ISKAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 bulan April tahun 2026 sekitar pukul 20.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung milik Saksi Liem Mi Dui yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :”----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa berada bersama seorang perempuan bernama ATI (DPO) di rumah ATI yang terletak berhadapan dengan warung milik Saksi LIEM MI DUI. Kemudian perempuan ATI mengajak Terdakwa untuk pergi ke warung milik Saksi LIEM MI DUI. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa bersama perempuan ATI menuju warung milik Saksi LIEM MI DUI.
  • Bahwa setibanya di warung tersebut, perempuan ATI terlebih dahulu masuk untuk membeli es batu dan keripik. Ketika Saksi LIEM MI DUI sedang mengambil es batu di bagian dalam warung untuk melayani perempuan ATI, Terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara menyelinap masuk ke dalam warung tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi LIEM MI DUI, kemudian bersembunyi di samping kulkas yang berada di dalam warung. Kemudian setelah Saksi LIEM MI DUI selesai melayani pembelian perempuan ATI, Saksi LIEM MI DUI menutup warungnya dan mengunci warung dari dalam karena saksi korban tinggal seorang diri di rumah yang sekaligus digunakan sebagai warung. Setelah menutup warung, Saksi LIEM MI DUI naik ke lantai dua rumahnya untuk beristirahat dan tidak mengetahui bahwa Terdakwa masih berada di dalam warung.
  • Bahwa pada saat Saksi LIEM MI DUI berada di lantai dua rumahnya, Terdakwa yang sejak awal bersembunyi di dalam warung kemudian mengambil barang-barang dagangan di dalam warung tanpa izin dan tanpa hak, berupa:
  • 3 (tiga) slop rokok Surya 12;
  • 1 (satu) slop rokok Matra;
  • 1 (satu) slop rokok 99;
  • 1 (satu) slop rokok Niu;
  • 1 (satu) slop rokok Surya Kretek;
  • 1 (satu) slop rokok Jarum 76;
  • 1 (satu) slop rokok 5;
  • 8 (delapan) bungkus rokok Potenza Bold;
  • 3 (tiga) bungkus rokok Urban Mild;
  • 3 (tiga) bungkus rokok Class Mild;
  • 3 (tiga) bungkus rokok LA Ice Purple;
  • 2 (dua) bungkus rokok LA Bold;
  • 2 (dua) botol Baygon;
  • 1 (satu) buah balon lampu Pana LED;
  • 1 (satu) buah balon lampu VDR 15 Watt;
  • 1 (satu) buah balon lampu Vosco 9 Watt;
  • uang tunai sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);

yang seluruhnya merupakan milik Saksi LIEM MI DUI;

  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa memasukkannya ke dalam karung dan kemudian keluar dari warung dengan menggunakan kunci yang berada di dalam warung untuk membuka pintu warung dari bagian dalam. Kemudian ketika Terdakwa keluar dari warung sambil membawa barang-barang milik Saksi LIEM MI DUI tersebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ALPIN yang saat itu berada di rumahnya yang berdekatan dengan warung Saksi LIEM MI DUI, selanjutnya Saksi ALPIN bersama warga sekitar segera melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Kemudian setelah berlari sekitar 20 (dua puluh) meter, Terdakwa berhasil ditemukan dalam keadaan bersembunyi dan selanjutnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Pos Polisi Subsektor Pelabuhan untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi LIEM MI DUI mengalami kerugian sebesar Rp3.270.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa ISKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa ISKAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 bulan April tahun 2026 sekitar pukul 20.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung milik Saksi Liem Mi Dui yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :”

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa berada bersama seorang perempuan bernama ATI (DPO) di rumah ATI yang terletak berhadapan dengan warung milik Saksi LIEM MI DUI. Kemudian perempuan ATI mengajak Terdakwa untuk pergi ke warung milik Saksi LIEM MI DUI. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan sekitar pukul 20.30 WITA Terdakwa bersama perempuan ATI menuju warung milik Saksi LIEM MI DUI.
  • Bahwa setibanya di warung tersebut, perempuan ATI terlebih dahulu masuk untuk membeli es batu dan keripik. Ketika Saksi LIEM MI DUI sedang mengambil es batu di bagian dalam warung untuk melayani perempuan ATI, Terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara menyelinap masuk ke dalam warung tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi LIEM MI DUI, kemudian bersembunyi di samping kulkas yang berada di dalam warung. Kemudian setelah Saksi LIEM MI DUI selesai melayani pembelian perempuan ATI, Saksi LIEM MI DUI menutup warungnya dan mengunci warung dari dalam karena saksi korban tinggal seorang diri di rumah yang sekaligus digunakan sebagai warung. Setelah menutup warung, Saksi LIEM MI DUI naik ke lantai dua rumahnya untuk beristirahat dan tidak mengetahui bahwa Terdakwa masih berada di dalam warung.
  • Bahwa pada saat Saksi LIEM MI DUI berada di lantai dua rumahnya, Terdakwa yang sejak awal bersembunyi di dalam warung kemudian mengambil barang-barang dagangan di dalam warung tanpa izin dan tanpa hak, berupa:
  • 3 (tiga) slop rokok Surya 12;
  • 1 (satu) slop rokok Matra;
  • 1 (satu) slop rokok 99;
  • 1 (satu) slop rokok Niu;
  • 1 (satu) slop rokok Surya Kretek;
  • 1 (satu) slop rokok Jarum 76;
  • 1 (satu) slop rokok 5;
  • 8 (delapan) bungkus rokok Potenza Bold;
  • 3 (tiga) bungkus rokok Urban Mild;
  • 3 (tiga) bungkus rokok Class Mild;
  • 3 (tiga) bungkus rokok LA Ice Purple;
  • 2 (dua) bungkus rokok LA Bold;
  • 2 (dua) botol Baygon;
  • 1 (satu) buah balon lampu Pana LED;
  • 1 (satu) buah balon lampu VDR 15 Watt;
  • 1 (satu) buah balon lampu Vosco 9 Watt;
  • uang tunai sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);

yang seluruhnya merupakan milik Saksi LIEM MI DUI;

  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa memasukkannya ke dalam karung dan kemudian keluar dari warung dengan menggunakan kunci yang berada di dalam warung untuk membuka pintu warung dari bagian dalam. Kemudian ketika Terdakwa keluar dari warung sambil membawa barang-barang milik Saksi LIEM MI DUI tersebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ALPIN yang saat itu berada di rumahnya yang berdekatan dengan warung Saksi LIEM MI DUI, selanjutnya Saksi ALPIN bersama warga sekitar segera melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Kemudian setelah berlari sekitar 20 (dua puluh) meter, Terdakwa berhasil ditemukan dalam keadaan bersembunyi dan selanjutnya diamankan oleh warga dan dibawa ke Pos Polisi Subsektor Pelabuhan untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi LIEM MI DUI mengalami kerugian sebesar Rp3.270.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa ISKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

 

 

Tolitoli, 24 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PUTRA WAHYU JONAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19990124 202404 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya