Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Tli Parman S.H AFIS ALGAFARI alias AI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-2/P.2.12.3/Eoh.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIS ALGAFARI alias AI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-2/P.2.12.3/Eoh.2/1/2026

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

AFIS ALGAFARI alias AI

Nomor Identitas

:

7204090202020006

Tempat Lahir

:

Laulalang

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 02 Februari 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SLTA

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

:

 

Tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 15 Oktober 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Pembantaran

 

  • Penahanan Lanjutan Penyidik
  • Perpanjangan PU

 

  • Diperpanjang Oleh PN

 

  • Oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

 

:

 

:

 

:

 

:

 

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 03 November 2025;

Rumah Sakit Umum Mokopido, Tanggal 15 Oktober 2025 s/d 18 Oktober 2025;

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 17 Oktober 2025 s.d 04 November 2025;

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 04 November 2025 s/d tanggal 13 Desember 2025.

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 14 Desember 2025 s/d tanggal 12 Januari 2026.

Rutan Lapas Tolitoli, Tanggal 12 Januari 2026 s/d tanggal 31 Januari 2026.

 

         

C.      DAKWAAN :

 

PRIMAIR

------Bahwa AFIS ALGAFARI alias AI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa Tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban Yasin Djafar Alias Papa Aira dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 WITA dini hari, bertempat di Desa Laulalang, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli terdakwa berada di rumah selesai bermain game di handphone, kemudian pada saat itu ada membisik terdakwa dengan mengatakan "SIAP-SIAP JO ADA YANG MAU MASUK DALAM RUMAH", namun pada saat itu tidak ada orang selain Saksi Tiara (selanjutnya disebut istri terdakwa) dan anak terdakwa di dalam rumah yang mana istri dan anak terdakwa sedang tertidur, kemudian terdakwa berjaga-jaga mengambil sebilah parang dan terdakwa selempangkan di pinggang terdakwa dan mematikan lampu rumah karena merasa ada orang yang berjalan di samping rumah dan mengintip dari jendela kamar dan juga ada yang masuk ke dalam rumah sehingga membuat terdakwa merasa ketakutan, setelah itu terdakwa mengejar orang yang masuk ke dalam rumah menggunakan sebilah parang tersebut namun terdakwa tidak mendapatinya sehingga terdakwa menyarungkan sebilah parang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyalakan kembali lampu rumah dan terdakwa membangunkan istri dan anak menuju ke rumah saksi BUDI dengan maksud dan tujuan  menuju ke rumah saksi BUDI mau meminta tolong terkait orang yang masuk ke dalam rumah, setelah tiba di rumah saksi Budi terdakwa mengetuk pintu rumahnya dan saksi BUDI membukakan pintu sehingga  langsung mengatakan "TOLONG SAYA OM ADA ORANG YANG MASUK DALAM RUMAHKU". Pada saat itu terdakwa berbicara dalam keadaan ketakutan dan masih menyelempangi sebilah parang di pinggang. Saksi BUDI mengatakan "DIMANA, MASUK DIMANA", terdakwa menjawab "MASUK DARI JENDELA SAMPING RUMAH", kemudian saksi BUDI langsung pergi mengambil senter dan menuju ke samping pagar rumah miliknya sedangkan terdakwa masih menunggu di teras rumah saksi BUDI, setelah Saksi BUDI Kembali dan tidak mengatakan apapun sehingga terdakwa merasa Saksi BUDI tidak mau menolong, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi BUDI untuk menuju ke rumah saksi PEDI yang jaraknya tidak terlalu jauh.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wita, saksi PEDI mendengar ada yang mengetuk pintu rumah dan membukanya melihat tedakwa bersama isteri dan anak di luar dan terdakwa mengatakan "OM PEDI TOLONG SAYA ADA ORANG YANG MASUK DALAM RUMAH". Istri dan anak terdakwa disuruh masuk ke dalam rumah, kemudian saksi PEDI meminta sebilah parang yang terdakwa selempangi dan menyuruh terdakwa bersama istri dan anak masuk ke dalam kamar tempat tidur, namun terdakwa tidak bisa tertidur sehingga terdakwa menggendong anak terdakwa, sedangkan istri terdakwa tidak dibangunkan, selanjutnya terdakwa membuka jendela kamar rumah saksi PEDI dan memanjat keluar melalui jendela tersebut menuju ke rumah YASIN DJAFAR alias PAPA AIRA (yang selanjutnya disebut Korban) dengan maksud meminta tolong, kemudian setelah sampai di rumah korban terdakwa langsung berteriak "PAPA AIRA TOLONG SAYA", korban dan saksi NENTI ABAS membukakan pintu belakang rumahnya karena terdakwa masuk dari belakang. Saksi NENTI ABAS bertanya "KENAPA KAU", terdakwa menjawab "MAU DIPERKOSA ANAKKU", setelah itu saksi Pedi datang ke rumah korban karena mendengar keributan dan masuk ke rumah korban untuk memarahi terdakwa, selanjutnya saksi Nenti alias pergi kerumah Saksi KIFLI meminta pertolongan, tak lama kemudian terdakwa yang saat itu merasa tidak tenang langsung menuju ke dapur dan melihat 1 (satu) pisau dapur besi dan sebuah gunting kemudian terdakwa kembali ke ruangan tengah.
  • Bahwa pada sekira pukul 03.00 WITA, saksi KIFLI mendatangi rumah korban dan melihat terdakwa dan saksi PEDI saling memperebutkan sebilah pisau dan gunting, kemudian sebilah pisau dan gunting tersebut berhasil diamankan oleh saksi PEDI, selanjutnya saksi PEDI dan korban keluar dari rumah dan menuju saksi KIFLI yang berada di depan pintu warung, setelah itu terdakwa menuju dapur dan memilhat sebilah parang dan mencabut sebilah parang tersebut dari sarungnya, kemudian korban menghampiri terdakwa ke dapur  sambil mengatakan "BAWA KEMARI MI ANAMU, TIDAK APA-APA" namun terdakwa tidak mau memberikan anaknya, setelah itu korban sempat mundur dan terdakwa melepaskan anak yang digendongnya kemudian langsung menikam korban dengan menusuk dibagian ketiak kiri bawah  sebanyak 2x (dua kali) dengan parang dan mencabutnya, kemudian menusuk dada kiri sebanyak 2x (dua kali), menusuk ketiak dan lengan sebelah kanan  dan menusuk punggung korban sebanyak 3x (tiga kali), korban berusaha membela diri dengan memperebutkan sebilah parang tersebut sampai pintu rumah yang berbatasan dengan warung, kemudian saksi PEDI dan saksi KIFLI masuk ke dalam warung untuk merampas parang yang dipegang terdakwa dan berhasil direbut Saksi PEDI dari tangan terdakwa, selanjutnya saksi PEDI pergi keluar dari warung untuk mengamankan sebilah parang dan saksi KIFLI membawa korban untuk diamankan,  tidak lama kemudian korban terjatuh dari pelukan saksi KIFLI dengan keadaan bersujud di depan warung dan saksi KIFLI mendengar Korban suara menghembuskan nafas terakhirnya atau meninggal dunia, kemudian korban diangkat oleh saksi KIFLI menuju ambulance;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia. Sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 197/XI/VeR/2025 tanggal 10 November yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli, yang ditandatangani oleh dr. Ani Mujiayati selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada 10 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan kepada Korban YASIN DJAFAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Jenazah tertutup kain batik cokelat dari kepala sampai kaki.
  • Tampak kedua tangan terikat didepan dada dengan kassa.
  • Tampak kedua kaki terikat dipergelangan kaki dengan kassa.
  • Sudah ada kaku mayat pada kedua tangan.
  • Luka robek pada lengan kanan atas panjang luka tiga sentimeter koma kedalaman luka lima sentimeter.
  • Luka robek pada bawah ketiak kiri ukuran dua sentimeter.
  • Luka robek pada bawah ketiak kiri ukuran empat sentimeter.
  • Luka lecet di dada ukuran sembilan sentimeter.
  • Luka robek dibawah ketiak kanan ukuran dua sentimeter.
  • Luka robek di dada ukuran enam sentimeter kali dua sentimeter.
  • Tiga luka robek di punggung ukuran sembilan sentimeter koma tiga sentimeter dan tiga sentimeter.
  • Luka robek lengan kanan belakang ukuran tujuh sentimeter.

KESIMPULAN:

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan tajam.

 

  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Khusus dari Rumah Sakit Mokopido Nomor: 09.2/5960/KET/RSUD.M/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 dokter yang memeriksa Dr. Musta’ina, Sp.KJ telah memeriksa laki-laki Afis Algafari dengan hasil pemeriksaan adanya gangguan mental perilaku akibat zat METAMFETAMIN;
  • Bahwa bedasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 751-KM-2012025-003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, S.E., M.Ec. Dev pada tanggal 24 Oktober 2025 menerangkan bahwa Yasin Djafar telah meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2025;

-------Perbuatan Terdakwa AFIS ALGAFARI alias AL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------Bahwa AFIS ALGAFARI alias AI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa Tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Oktober pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang menyebabkan kematian”, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban Yasin Djafar alias Papa Aira dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar jam 02.00 WITA dini hari, bertempat di Desa Laulalang, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli terdakwa berada di rumah selesai bermain game di handphone, kemudian pada saat itu ada membisik terdakwa dengan mengatakan "SIAP-SIAP JO ADA YANG MAU MASUK DALAM RUMAH", namun pada saat itu tidak ada orang selain Saksi Tiara (selanjutnya disebut istri terdakwa) dan anak terdakwa di dalam rumah yang mana istri dan anak terdakwa sedang tertidur, kemudian terdakwa berjaga-jaga mengambil sebilah parang dan terdakwa selempangkan di pinggang terdakwa dan mematikan lampu rumah karena merasa ada orang yang berjalan di samping rumah dan mengintip dari jendela kamar dan juga ada yang masuk ke dalam rumah sehingga membuat terdakwa merasa ketakutan, setelah itu terdakwa mengejar orang yang masuk ke dalam rumah menggunakan sebilah parang tersebut namun terdakwa tidak mendapatinya sehingga terdakwa menyarungkan sebilah parang tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyalakan kembali lampu rumah dan terdakwa membangunkan istri dan anak menuju ke rumah saksi BUDI dengan maksud dan tujuan  menuju ke rumah saksi BUDI mau meminta tolong terkait orang yang masuk ke dalam rumah, setelah tiba di rumah saksi Budi terdakwa mengetuk pintu rumahnya dan saksi BUDI membukakan pintu sehingga  langsung mengatakan "TOLONG SAYA OM ADA ORANG YANG MASUK DALAM RUMAHKU". Pada saat itu terdakwa berbicara dalam keadaan ketakutan dan masih menyelempangi sebilah parang di pinggang. Saksi BUDI mengatakan "DIMANA, MASUK DIMANA", terdakwa menjawab "MASUK DARI JENDELA SAMPING RUMAH", kemudian saksi BUDI langsung pergi mengambil senter dan menuju ke samping pagar rumah miliknya sedangkan terdakwa masih menunggu di teras rumah saksi BUDI, setelah Saksi BUDI Kembali dan tidak mengatakan apapun sehingga terdakwa merasa Saksi BUDI tidak mau menolong, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi BUDI untuk menuju ke rumah saksi PEDI yang jaraknya tidak terlalu jauh.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 wita, saksi PEDI mendengar ada yang mengetuk pintu rumah dan membukanya melihat tedakwa bersama isteri dan anak di luar dan terdakwa mengatakan "OM PEDI TOLONG SAYA ADA ORANG YANG MASUK DALAM RUMAH". Istri dan anak terdakwa disuruh masuk ke dalam rumah, kemudian saksi PEDI meminta sebilah parang yang terdakwa selempangi dan menyuruh terdakwa bersama istri dan anak masuk ke dalam kamar tempat tidur, namun terdakwa tidak bisa tertidur sehingga terdakwa menggendong anak terdakwa, sedangkan istri terdakwa tidak dibangunkan, selanjutnya terdakwa membuka jendela kamar rumah saksi PEDI dan memanjat keluar melalui jendela tersebut menuju ke rumah YASIN DJAFAR alias PAPA AIRA (yang selanjutnya disebut Korban) dengan maksud meminta tolong, kemudian setelah sampai di rumah korban terdakwa langsung berteriak "PAPA AIRA TOLONG SAYA", korban dan saksi NENTI ABAS membukakan pintu belakang rumahnya karena terdakwa masuk dari belakang. Saksi NENTI ABAS bertanya "KENAPA KAU", terdakwa menjawab "MAU DIPERKOSA ANAKKU", setelah itu saksi Pedi datang ke rumah korban karena mendengar keributan dan masuk ke rumah korban untuk memarahi terdakwa, selanjutnya saksi Nenti alias pergi kerumah Saksi KIFLI meminta pertolongan, tak lama kemudian terdakwa yang saat itu merasa tidak tenang langsung menuju ke dapur dan melihat 1 (satu) pisau dapur besi dan sebuah gunting kemudian terdakwa kembali ke ruangan tengah.
  • Bahwa pada sekira pukul 03.00 WITA, saksi KIFLI mendatangi rumah korban dan melihat terdakwa dan saksi PEDI saling memperebutkan sebilah pisau dan gunting, kemudian sebilah pisau dan gunting tersebut berhasil diamankan oleh saksi PEDI, selanjutnya saksi PEDI dan korban keluar dari rumah dan menuju saksi KIFLI yang berada di depan pintu warung, setelah itu terdakwa menuju dapur dan memilhat sebilah parang dan mencabut sebilah parang tersebut dari sarungnya, kemudian korban menghampiri terdakwa ke dapur  sambil mengatakan "BAWA KEMARI MI ANAMU, TIDAK APA-APA" namun terdakwa tidak mau memberikan anaknya, setelah itu korban sempat mundur dan terdakwa melepaskan anak yang digendongnya kemudian langsung menikam korban dengan menusuk dibagian ketiak kiri bawah  sebanyak 2x (dua kali) dengan parang dan mencabutnya, kemudian menusuk dada kiri sebanyak 2x (dua kali), menusuk ketiak dan lengan sebelah kanan  dan menusuk punggung korban sebanyak 3x (tiga kali), korban berusaha membela diri dengan memperebutkan sebilah parang tersebut sampai pintu rumah yang berbatasan dengan warung, kemudian saksi PEDI dan saksi KIFLI masuk ke dalam warung untuk merampas parang yang dipegang terdakwa dan berhasil direbut Saksi PEDI dari tangan terdakwa, selanjutnya saksi PEDI pergi keluar dari warung untuk mengamankan sebilah parang dan saksi KIFLI membawa korban untuk diamankan,  tidak lama kemudian korban terjatuh dari pelukan saksi KIFLI dengan keadaan bersujud di depan warung dan saksi KIFLI mendengar Korban suara menghembuskan nafas terakhirnya atau meninggal dunia, kemudian korban diangkat oleh saksi KIFLI menuju ambulance;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia. Sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 197/XI/VeR/2025 tanggal 10 November yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli, yang ditandatangani oleh dr. Ani Mujiayati selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada 10 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan kepada Korban YASIN DJAFAR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Jenazah tertutup kain batik cokelat dari kepala sampai kaki.
  • Tampak kedua tangan terikat didepan dada dengan kassa.
  • Tampak kedua kaki terikat dipergelangan kaki dengan kassa.
  • Sudah ada kaku mayat pada kedua tangan.
  • Luka robek pada lengan kanan atas panjang luka tiga sentimeter koma kedalaman luka lima sentimeter.
  • Luka robek pada bawah ketiak kiri ukuran dua sentimeter.
  • Luka robek pada bawah ketiak kiri ukuran empat sentimeter.
  • Luka lecet di dada ukuran sembilan sentimeter.
  • Luka robek dibawah ketiak kanan ukuran dua sentimeter.
  • Luka robek di dada ukuran enam sentimeter kali dua sentimeter.
  • Tiga luka robek di punggung ukuran sembilan sentimeter koma tiga sentimeter dan tiga sentimeter.
  • Luka robek lengan kanan belakang ukuran tujuh sentimeter.

KESIMPULAN:

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan tajam.

  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Khusus dari Rumah Sakit Mokopido Nomor: 09.2/5960/KET/RSUD.M/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 dokter yang memeriksa Dr. Musta’ina, Sp.KJ telah memeriksa laki-laki Afis Algafari dengan hasil pemeriksaan adanya gangguan mental perilaku akibat zat METAMFETAMIN;
  • Bahwa bedasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 751-KM-2012025-003 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Gorontalo Yusrianto Kadir, S.E., M.Ec.Dev pada tanggal 24 Oktober 2025 menerangkan bahwa Yasin Djafar telah meninggal dunia pada tanggal 14 Oktober 2025;

-------Perbuatan Terdakwa ALFIS ALGAFARI alias AL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.--------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

                 Tolitoli, 12 Januari 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 199610102020121011

 

Pihak Dipublikasikan Ya