| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa RISALDI Alias RISALDI Alias CADDI (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama Saksi RAHMANI Alias MANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di rumah sarang burung walet milik Saksi Korban ANWAR Alias PAPA HESTI yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dusun I Mosing Desa Banagan Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, serta dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa mendatangi dan mengajak Saksi RAHMANI Alias MANI sambil mengatakan “KE BAWAH KITA JALAN JALAN BA CARI TARGET”, yang dijawab oleh Saksi RAHMANI Alias MANI “IYA”. Kemudian Terdakwa bersama Saksi RAHMANI Alias MANI menyiapkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 2 (dua) buah senter kepala, 1 (satu) buah tali yang diikat dengan besi dalam bentuk rangkaian, 1 (satu) buah pisau pangkore, dan 1 (satu) buah pisau pengiris, yang akan digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sarang burung walet.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RAHMANI Alias MANI berangkat berkeliling mencari sasaran menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa nomor polisi dengan No. rangka MH33KA0102K516108 dan No. Mesin 3KA-491212 dari Desa Puse Kec. Dampal Selatan menuju Kecamatan Dampal Utara, dengan Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut, sedangkan Saksi RAHMANI Alias MANI membawa tas ransel yang telah dipersiapkan tersebut.
- Bahwa setelah berkeliling mencari sasaran target, Terdakwa dan Saksi RAHMANI Alias MANI berhenti di sebuah toko penjual jagung, dan pada saat itu Terdakwa bersama Saksi RAHMANI Alias MANI menyepakati untuk menjadikan rumah sarang burung walet milik Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dusun I Mosing Desa Banagan Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli sebagai sasaran pencurian. Bahwa setelah menyepakati sasaran tersebut, Terdakwa dan Saksi RAHMANI Alias MANI berangkat menuju lokasi dan tiba di Dusun I Mosing Desa Banagan Kec. Dampal Utara pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wita.
- Bahwa setiba di lokasi, Terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 2 (dua) buah senter kepala, 1 (satu) buah tali yang diikat dengan besi dalam bentuk rangkaian, 1 (satu) buah pisau pangkore, dan 1 (satu) buah pisau pengiris yang telah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan Saksi RAHMANI Alias MANI bertugas menjaga dan mengawasi keadaan di sekitar lokasi dari jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter sambil membawa sepeda motor tersebut, serta akan dihubungi oleh Terdakwa melalui telepon genggam apabila hasil curian telah didapatkan.
- Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah bambu yang berada di sekitar pekarangan rumah sarang burung walet milik Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI, lalu mengaitkannya dengan 1 (satu) buah tali yang telah diikat dengan besi dalam bentuk rangkaian menyerupai tangga, kemudian mencolokkan rangkaian tersebut ke lubang tempat masuk burung walet yang berada di tingkat paling atas bangunan dengan ukuran 50 cm x 70 cm. Bahwa dengan menggunakan tali yang dijadikan tangga tersebut, Terdakwa memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah sarang burung walet tersebut sambil membawa tas ransel berisi 2 (dua) buah senter kepala, 1 (satu) buah pisau pangkore, dan 1 (satu) buah pisau pengiris, sedangkan Saksi RAHMANI Alias MANI selanjutnya pergi ke tempat penjualan jagung untuk mengisi daya telepon genggamnya.
- Bahwa setelah berada di dalam rumah sarang burung walet tersebut, Terdakwa langsung megambil sarang burung walet dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau pengiris mencungkil sarang-sarang burung walet dari dinding bangunan kurang lebih selama 1 (satu) jam hingga terkumpul sarang burung walet seberat 1,5 Kg (satu koma lima kilogram) dan dimasukkan kedalam karung, yang kemudian dimasukkan Terdakwa ke dalam tas ransel warna hitam yang telah dibawa.
- Bahwa Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI yang sedang menonton sepak bola dirumah mendengar suara keributan burung dari dalam rumah sarang burung waletnya, dan kemudian langsung keluar untuk memeriksa ke tempat rumah wallet tersebut dan menemukan 1 (satu) buah batang bambu yang dibaringkan di tanah dan kemudian Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI berteriak meminta tolong kepada warga sekitar bahwa ada pencuri dalam rumah walet milik Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI tersebut. Kemudian Saksi MASMUDING Alias MAS, Saksi RUSTAM Alias PAPA RAHMAT, Saksi MUHDAR Alias DAR, dan Saksi MANUNG Alias PAPA ASRIL, datang berkumpul dan turut menjaga di sekitar rumah sarang burung walet tersebut, sementara Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI menghubungi anggota Kepolisian Sektor Dampal Utara.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak keluar dari rumah sarang burung walet tersebut, mengetahui bahwa dibawah rumah sarang walet telah berkumpul warga sehingga Terdakwa tidak berani turun dan memilih bersembunyi di atas plafon rumah sarang burung walet tersebut.
- Bahwa setelah anggota Kepolisian Sektor Dampal Utara tiba di lokasi, Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI membuka pintu rumah sarang burung walet tersebut, kemudian anggota kepolisian bersama warga masuk dan memeriksa setiap ruangan hingga menemukan Terdakwa yang bersembunyi di atas plafon, beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tali yang diikat dengan besi dalam bentuk rangkaian menyerupai tangga, 2 (dua) buah senter kepala, 1 (satu) buah pisau pangkore, 1 (satu) buah pisau pengiris, 1 (satu) buah kaos sweter warna hitam, serta 1 (satu) buah karung berisi sarang burung walet seberat 1,5 Kg (satu koma lima kilogram) yang telah dipanen oleh Terdakwa. Dan selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa dalam mengambil sarang burung walet seberat 1,5 Kg (satu koma lima kilogram) tersebut, dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan serta izin dari Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama Saksi RAHMANI Alias MANI pernah melakukan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di Kecamatan Dampal Selatan, dengan barang yang diambil sarang burung walet dan hasil penjualannya telah digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan bermain judi daring slot.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ANWAR Alias PAPA HESTI mengalami kerugian sekira sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara sebagai berikut: Terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 (satu) Tahun karena melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Toli-Toli.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------
Jaksa Penuntut Umum
TTD.
|