Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tli NUR WANTI MOH. AGIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR WANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USMAN ALI, S.H.NUR WANTI
Tergugat
NoNama
1MOH. AGIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat pembeli mobil Penggugat yang tidak beritikad baik   ;------------
  4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat,  menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  yang diletakkan atas  mobil  milik Penggugat yang dalam Penguasaan Tergugat  yang Terletak Di rumah kediaman tergugat di Jalan Veteran 5,  Kel. Baru Kecamatan baolan Kab. Tolitoli  ;---------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar harga mobil penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta  Rupiah)  kepada Penggugat seketika dan sekaligus ;-----------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi inmateril kepada Penggugat  sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah ) kepada  Penggugat seketika dan sekaligus;-------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu)  perharinya  kepada Penggugat, yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan lunasnya utang tergugat kepada Penggugat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat menyerahkan kembali Mobil Penggugat  secara langsung seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebelum lunas pembayaran harga mobil tersebut  ; -------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, Keberatan, maupun verzet 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak