| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya ;
Objek Penetapan Pertama (Pemohon)
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon dengan data:
Dalam dokumen Kutipan Akta Nikah
Nama : Syamsul Bahri
Tempat/tgl Lahir : Bonobogu 3-3- 1968
Dalam dokumen Kartu Keluarga dan KTP
Nama : Syamsul Bahri Baharak Korompot
Tempat/tgl Lahir : Bonobogu 04-03- 1968
Dalam dokumen Keterangan Ahli Waris
Nama : Syamsul Bahri BK, SPd
Adalah benar merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
Objek Penetapan Kedua (Almarhum):
Dalam Dokumen kartu Peserta Taspen
Nama : Suhrah, DRA
Tanggal Lahir : 15-04-1965
Dalam dokumen Surat keputusan (SK) Pensiun
Nama : DRA Suhrah
Tanggal Lahir : 15 April 1965
Dalam dokumen Kutipan Akta Nikah
Nama : Dra. Suhra. M. Sunaini
Tempat/Tgl Lahir : Soni, 15-4- 1965
Dalam buku Rekening
Nama : Suhrah M Sunaini
Nomor : 1934167257
Dalam dokumen Kutipan Akta Kematian
Nama : Suhrah
Tempat/Tgl Lahir : Soni 15 April 1956
Adalah benar merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Almarhum;
- Menyatakan bahwa Pemohon salah satu ahli waris yang sah secara hukum untuk mengurus kepentingan administratif yang berkaitan dengan indentitas Almarhum, termasuk pencairan dana PT Taspen (Persero);
- Memberikan kewenangan kepada Bank. (penyalur) dan PT Taspen (Persero) untuk memproses hak administratif dimaksud berdasarkan penetapan ini;
- Menyatakan bahwa penetapan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan pembagian waris, melainkan semata-mata untuk kepentingan administratif;
- Membebankan biaya Permohonan menurut hukum
|