Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. AHMAD SIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2824/P.2.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

AHMAD SIDIN

Nomor Identitas

:

7204071011730003

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

52 tahun / 10 November 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tadulako IV, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

 

:

Tgl. 06 Agustus 2025 s/d Tgl 09 Agustus 2025

Tgl. 09 Agustus 2025 s/d Tgl 12 Agustus 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

 Tgl. 11 Agustus 2025 s/d Tgl 30 Agustus 2025

 Tgl. 31 Agustus 2025 s/d Tgl 09 Oktober 2025

 Tgl. 10 Oktober 2025 s/d Tgl. 08 November 2025

 Tgl. 09 November 2025 s/d Tgl. 08 Desember 2025

 Tgl. 08 Desember 2025 s/d Tgl. 27 Desember 2025

         

C.      DAKWAAN :

Pertama

    ------- Bahwa Terdakwa AHMAD SIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 05 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Tadulako IV, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya  1,3362 (satu koma tiga tiga enam dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa pergi menghadiri pesta keluarga di Desa Soni, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli, kemudian saat Terdakwa akan meninggalkan pesta sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa bertemu RIZAL (DPO) di jalan dan berkata “dari mana saudara?” kemudian Terdakwa jawab “Dari pesta saudara” lalu RIZAL (DPO) berkata “ada barangku (sabu) sapa tau kau mau ambil?” lalu Terdakwa tanyakan “berapa kita kasikan saya?” dan RIZAL (DPO) menjawab “ambil jo dua ribu (Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)) saudara” lalu Terdakwa berkata “tapi uangku cuma lima ratus (Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)), kalau boleh nanti minggu depan sisanya saya lunasi saudara” dan RIZAL menjawab “boleh saudara gampang itu” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil dari kantong celana sebelah kanan dan menyerahkan uang tersebut kepada RIZAL (DPO) selanjutnya RIZAL (DPO) mengeluarkan 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang dia ambil dari kantong celana bagian depan sebelah kiri miliknya lalu RIZAL (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima menggunakan tangan kanan lalu memasukkan sabu tersebut di kantong celana bagian depan sebelah kiri, setelah itu Terdakwa dan RIZAL (DPO) berpisah, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalan pulang menuju ke Kota Tolitoli;
  • Bahwa keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa tiba di Kota Tolitoli di rumah Terdakwa yaitu di Jl. Tadulako IV, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli dan karena capek Terdakwa langsung istirahat tidur di kamar pribadi milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa bangun dan langsung melakukan aktivitas rumah yaitu bersih-bersih di dalam dan di luar rumah milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 Wita setelah selesai membersihkan rumah Terdakwa berencana ingin mengkonsumsi sabu yang semalam Terdakwa beli dari RIZAL (DPO), akan tetapi karena di dalam rumah masih ada Adik sepupu laki-laki Terdakwa sehingga Terdakwa menunggu Adik sepupu laki-lakinya keluar meninggalkan rumah terlebih dahulu dan karena Terdakwa takut Adik sepupu laki-lakinya mengetahui perbuatan Terdakwa, maka  Terdakwa memindahkan sabu yang Terdakwa beli dari RIZAL (DPO) dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa ke bawah kolong rumah tepatnya di dalam kantong mantel hujan sebelah kanan yang sebelumnya telah Terdakwa bungkus plastik rokok warna merah dan dilakban menggunakan lakban warna hitam. Kemudian sekira pukul 14.50 Wita Adik sepupu laki-laki Terdakwa pergi meninggalkan rumah, lalu sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa berencana turun ke bawah kolong rumah untuk mengambil sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong mantel hujan sebelah kanan, akan tetapi saat Terdakwa hendak turun menuju kolong rumah datang Petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Tolitoli mengamankan Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.30 Wita datang Saksi MANSUR dan Saksi MA’RUF yang sebelumnya dipanggil oleh salah satu dari petugas Kepolisian, kemudian salah satu petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada  Terdakwa dan para saksi serta membacakannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian milik Terdakwa oleh Petugas Kepolisian namun tidak ditemukan narkotika ataupun barang lain yang ada hubungannya dengan narkotika. kemudian Petugas Kepolisian menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan di bawah kolong rumah yaitu 1 (satu) lembar mantel hujan pada kantong sebelah kanan didapati bungkus plastik rokok warna merah yang dilakban menggunakan lakban warna hitam, kemudian Petugas Kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah dibuka terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian “apa ini (sambil menunjuk 2 paket plastik klip)?” Terdakwa jawab “sabu pak” Terdakwa ditanya lagi “siapa punya ini barang (sabu)?” Terdakwa jawab “saya punya itu barang (sabu) pak” ditanya kembali “siapa yang simpan bungkus plastik rokok yang berisi sabu di dalam kantong mantel hujan sebelah kanan?”, Terdakwa jawab kembali “saya pak yang simpan” ditanyakan lagi “ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu” Terdakwa jawab lagi “tidak ada ijin pak”, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di lantai kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa RIZAL (DPO) merupakan teman Terdakwa yang dikenalnya sejak tahun 2020 dan yang mana apabila RIZAL (DPO) datang ke Kota Tolitoli sering menginap di rumah Terdakwa dan biasanya mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu yang ia bawa sendiri;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli 2 (dua) paket plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dari RIZAL (DPO) adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa Terdakwa pertama kali mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017 yang hari, tanggal dan bulan sudah tidak ingat lagi;
  • Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu pada Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 di dalam rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Tadulako IV, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli tepatnya di dalam kamar tidur Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa AHMAD SIDIN dengan rincian jumlah 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,3362 (satu koma tiga tiga enam dua) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1100 (nol koma satu satu nol nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,2262 (satu koma dua dua enam dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0242 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0237.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2277/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama AHMAD SIDIN secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa AHMAD SIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari  Rabu tanggal 06 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Tadulako IV, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya  1,3362 (satu koma tiga tiga enam dua) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa pergi menghadiri pesta keluarga di Desa Soni, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli, kemudian saat Terdakwa akan meninggalkan pesta sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa bertemu RIZAL (DPO) di jalan dan berkata “dari mana saudara?” kemudian Terdakwa jawab “Dari pesta saudara” lalu RIZAL (DPO) berkata “ada barangku (sabu) sapa tau kau mau ambil?” lalu Terdakwa tanyakan “berapa kita kasikan saya?” dan RIZAL (DPO) menjawab “ambil jo dua ribu (Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)) saudara” lalu Terdakwa berkata “tapi uangku cuma lima ratus (Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)), kalau boleh nanti minggu depan sisanya saya lunasi saudara” dan RIZAL menjawab “boleh saudara gampang itu” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil dari kantong celana sebelah kanan dan menyerahkan uang tersebut kepada RIZAL (DPO) selanjutnya RIZAL (DPO) mengeluarkan 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang dia ambil dari kantong celana bagian depan sebelah kiri miliknya lalu RIZAL (DPO) menyerahkan sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima menggunakan tangan kanan lalu memasukkan sabu tersebut di kantong celana bagian depan sebelah kiri, setelah itu Terdakwa dan RIZAL (DPO) berpisah, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalan pulang menuju ke Kota Tolitoli;
  • Bahwa keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa tiba di Kota Tolitoli di rumah Terdakwa yaitu di Jl. Tadulako IV, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli dan karena capek Terdakwa langsung istirahat tidur di kamar pribadi milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa bangun dan langsung melakukan aktivitas rumah yaitu bersih-bersih di dalam dan di luar rumah milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 Wita setelah selesai membersihkan rumah Terdakwa berencana ingin mengkonsumsi sabu yang semalam Terdakwa beli dari RIZAL (DPO), akan tetapi karena di dalam rumah masih ada Adik sepupu laki-laki Terdakwa sehingga Terdakwa menunggu Adik sepupu laki-lakinya keluar meninggalkan rumah terlebih dahulu dan karena Terdakwa takut Adik sepupu laki-lakinya mengetahui perbuatan Terdakwa, maka  Terdakwa memindahkan sabu yang Terdakwa beli dari RIZAL (DPO) dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang berada di dalam kamar tidur Terdakwa ke bawah kolong rumah tepatnya di dalam kantong mantel hujan sebelah kanan yang sebelumnya telah Terdakwa bungkus plastik rokok warna merah dan dilakban menggunakan lakban warna hitam. Kemudian sekira pukul 14.50 Wita Adik sepupu laki-laki Terdakwa pergi meninggalkan rumah, lalu sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa berencana turun ke bawah kolong rumah untuk mengambil sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong mantel hujan sebelah kanan, akan tetapi saat Terdakwa hendak turun menuju kolong rumah datang Petugas Kepolisian Satuan Resnarkoba Tolitoli mengamankan Terdakwa, kemudian sekira pukul 15.30 Wita datang Saksi MANSUR dan Saksi MA’RUF yang sebelumnya dipanggil oleh salah satu dari petugas Kepolisian, kemudian salah satu petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada  Terdakwa dan para saksi serta membacakannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian milik Terdakwa oleh Petugas Kepolisian namun tidak ditemukan narkotika ataupun barang lain yang ada hubungannya dengan narkotika. kemudian Petugas Kepolisian menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan di bawah kolong rumah yaitu 1 (satu) lembar mantel hujan pada kantong sebelah kanan didapati bungkus plastik rokok warna merah yang dilakban menggunakan lakban warna hitam, kemudian Petugas Kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah dibuka terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian “apa ini (sambil menunjuk 2 paket plastik klip)?” Terdakwa jawab “sabu pak” Terdakwa ditanya lagi “siapa punya ini barang (sabu)?” Terdakwa jawab “saya punya itu barang (sabu) pak” ditanya kembali “siapa yang simpan bungkus plastik rokok yang berisi sabu di dalam kantong mantel hujan sebelah kanan?”, Terdakwa jawab kembali “saya pak yang simpan” ditanyakan lagi “ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu” Terdakwa jawab lagi “tidak ada ijin pak”, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di lantai kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa AHMAD SIDIN dengan rincian jumlah 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,3362 (satu koma tiga tiga enam dua) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1100 (nol koma satu satu nol nol) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,2262 (satu koma dua dua enam dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0242 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0237.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2277/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama AHMAD SIDIN secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

                

 

                      Tolitoli, 9 Desember 2025

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya