| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sertifikat hak milik masing – masing Objek Sengketa sebagai berikut :
2.1. SHM No. 1691 tahun 1997 luas : 1980 m2 an. Nelwan Ang Jaya ( Penggugat I ) ;
2.2. SHM No. 1689 tahun 1997 luas : 1947 m2 an. Nelwan Ang Jaya ( Penggugat I ) ;
2.3. SHM No.02897 tahun 2014 luas : 880 m2 an. Tommi Amsal ( Penggugat II ) ;
2.4. SHM No.01692 tahun 1996 luas : 1808 m2 an. Yayasan Vihara Viria Maitreya (Penggugat IV ) ;
2.5. SHM No.1451 tahun 1996 luas : 880 m2 an. Robby Wiyogo ( Penggugat III ) ;
2.6. SHM No.1440 tahun 1996 luas : 1856 m2 an. Robby Wiyogo ( Penggugat III ) ;
2.7. SHM 1707 tahun 1997 luas : 1906 m2 an. Robby Wiyogo ( Penggugat III ) ;
2.8. SHM No. 1800 tahun 2014 luas : 1.780 m2 an. Rooby Wiyogo ( Penggugat III ) ;
2.9. SHM No.1704 / tahun 1997 luas : 1.980 m2 an. Steven ( Penggugat V );
- Menyatakan sah jual beli atas Objek Sengketa I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,dan IX sebagaimana Akta Jual Beli Para Penggugat masing – masing sebagai berikut :
3.1. Akta Jual Beli Objek Sengketa I Nomor : 88 tanggal 24 Februari 2005 antara Penggugat I (Nelwan Ang Jaya ) dan Alm. Bustamin Jamus yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH ( Turut Tergugat II ) ;
3.2. Akta Jual Beli Objek Sengketa II Nomor : 89 tanggal 24 februari 2005 antara Penggugat I (nelwan Ang Jaya ) dan david Khontoro yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH ( Turut Tergugat II ) ;
3.3. Akta Jual Beli Objek Sengketa III Nomor : 193 tanggal 03-04-2018 antara Penggugat II ( Tomi Amsal ) dan Halim Prayogo yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH ( Turut Tergugat II) ;
3.4. Akta Jual Beli Objek Sengketa IV Nomor: 349 tanggal 17-09-2014 antara Penggugat III ( Robby Wiyogo ) dan Anthoni Winargho yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH ( Turut Tergugat II ) ;
3.5. Akta Jual Beli Objek Sengketa V Nomor : 348 tanggal 17-09-2008 antara Penggugat III (Robby Wiyogo) dan Ary Prasetya yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH ( Turut Tergugat II ) ;
3.6. Akta Jual Beli Objek Sengketa VI dan Objek Sengketa VII Nomor : 440 tanggal 20-8-2008 antara Penggugat III ( Robby Wiyogo ) dan Ary Prasetyo yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH ( Turut Tergugat II ) ;
3.7. Akta Jual Beli Objek Sengketa VIII Nomor : 71 tanggal 12-02-2018 antara Penggugat II dan IV (Selaku Pengurus Yayasan Viriya Maitreya) yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH ( Turut Tergugat II ) ;
3.8. Akta Jual Beli Objek Sengketa IX Nomor : 739 tanggal 03-3-2020 antara Penggugat V ( Steven) dan Ary Prasetyo yang dibuat Notaris / PPAT Rudi SH Turut Tergugat II ) ;
- Menyatakan Penggugat I ( Nelwan Ang Jaya alias Binga) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa I dan II yang letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan ;
- Menyatakan Penggugat II ( Tommy Amsal alias Tomi) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa III, letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan ;
- Menyatakan Penggugat III ( Robby Wiyogo alias Kudi ) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa IV,V,VI,dan VII yang letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan;
- Menyatakan Penggugat IV dan Penggugat II ( Yayasan Viriya Maitreya ) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa VIII yang letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan
- Menyatakan Penggugat V ( Steven alias Evan ) adalah pemilik Tanah Objek Sengketa IX yang letak batasnya sebagaimana telah disebutkan dalam gugatan ;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 an. Menteri Pertahanan Republik Indonesia sepanjang menyentuh dan tumpang tindih dengan Objek Sengketa I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII dan IX ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Para Penggugat telah memasang plang (papan pengumuman) diatas Objek Sengketa yang memuat tulisan berbunyi : “ tanah milik TNI AD No.769 /1988 tgl 20-8-1988 luas 34.760 m2 SHP No.14 “ dan menyewakan sebagian dari Objek Sengketa pada Para Turut Tergugat V,VI, VII,VIII,IX,X, XI dan XII sebagai tempat berdagang adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi ; -
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk mencabut plang ( papan pengumuman) diatas Objek Sengketa yang memuat tulisan berbunyi sbb : “ tanah milik TNI AD No.769 /1988 tgl 20-8-1988 luas 34.760 m2 SHP No.14 “ ;
- Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ;
- Biaya perkara menurut hukum;
|