Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Tli STEVEN alias Evan MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN alias Evan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHSTEVEN alias Evan
Tergugat
NoNama
1MANSUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYARIFA alias IFA Paserre
2AHMAD PASERRE
3DAHLIA PASERRE
4SEKKER PASERRE
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB. TOLITOLI
6HUSNA PASERRE
7SALENG PASERRE
8KEPALA KELURAHAN BARU
9CAMAT KEC. BAOLAN
10RUDI SH, Notaris /PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------
  2. Menyatakan bahwa Objek Sengketa  seluas kurang lebih : 176 m?2;  (Panjang kurang lebih : 22 m dan lebar kurang lebih 8 m  ) dengan letak batas – batas sbb : ------------------------------

     -  Sebelah Utara   : Dulu tanah milik Alm . Wrman Ciptomo / Djono Ciptomo ( bangunan rumah kost ) sekarang milik Penggugat .

  • Sebelah Selatan : Tanah Ali Dg.Matutu
  • Sebelah Barat     : Rumah Saleng / Tanah Hayatot
  • Sebelah Timur    : Dulu tanah Alm.Warman Ciptomo sekarang tanah Penggugat

    adalah milik Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------

3.  Menyatakan  perbuatan Para Tergugat  yang menguasai, memiliki  Objek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumya ;-------------------

4.  Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK atas nama Tergugat I sebagaimana telah di Register Oleh Turut Tergugat II dengan nomor : 593/07.56/Pem tanggal 04 Oktober 2011 ; --------------- -----------------------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat dalam keadaan kosong ; ------------------------------------------------------------------- -------------------------

6. Menyatakan Sita Jaminan Sah dan berharga ; --------------------------------------------------------

7. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ; -----------------------------------------

8. Biaya perkara menurut hukum ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak