Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Tli Liong 1.Yayang
2.Agung
3.Rei
4.Icha
5.Dea
6.Lola
7.Bayu
8.Dian Sartika Damayanti Mantik
9.Surahmono Mantik
10.Ramlawati Novita Mantik aias Ibu Ita
11.Agustinus Kamal Sigar Mantik
12.Toni Mantik
13.Felmi Mantik
14.Selvi Mantik
15.Dekriyati Yulistiani
16.Alfina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmuddin HammadongLiong
Tergugat
NoNama
1Yayang
2Agung
3Rei
4Icha
5Dea
6Lola
7Bayu
8Dian Sartika Damayanti Mantik
9Surahmono Mantik
10Ramlawati Novita Mantik aias Ibu Ita
11Agustinus Kamal Sigar Mantik
12Toni Mantik
13Felmi Mantik
14Selvi Mantik
15Dekriyati Yulistiani
16Alfina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  jual beli tanah dan bangunan tertanggal 28 Desember 2024 antara Tergugat I dan Penggugat dan jual beli tertanggal 21 Oktober 2019 antara Tergugat II dan Tergugat I berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya  yang terletak di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 246 M2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 1424 Tahun 2003 atas nama Ny. Mantik Tangahu adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tanah seluas 246 M2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 1424 Tahun 2003 atas nama Ny. Mantik Tangahu yang terletak di Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas:

- Sebelah Utara: Kintal Sdr. R. Supit Tangahu.

- Sebelah Timur: Jalan.

- Sebelah Selatan: KintalSdr. Ahmad Datu Amas.

- Sebelah Barat:Kintal Sdr. Hasan.

Adalah sah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak/Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 1424 Tahun 2003 yang semula atas nama Ny. Mantik Tangahu menjadi LIONG.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak/Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 1424 Tahun 2003 yang semula atas nama Ny. Mantik Tangahu menjadi LIONG.
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  4. Penggugat bersedia dan sanggup  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak