Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
-------------------------------Bahwa ia Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Januari 2025 sekira pukul 01.40 WITA dan pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Pr. SURYANA alias ANA tepatnya di Dusun I Bilo Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini kemudian berlanjut berselang sekira 4 (empat) hari dari kejadian tindak pidana pertama yang masih pada bulan Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Pr. SURYANA alias ANA tepatnya di Dusun I Bilo Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu dan jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, terhadap Pr. SURYANA alias ANA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi HADI alias NYUNYU bersama dengan Terdakwa sekira pukul 23.00 WITA sedang berada di tempat jaringan di Puncak Dusun I Bilo Desa Bilo di mana Terdakwa ingin bermain slot tetapi tidak mempunyai uang dan bertanya kepada saksi HADI alias NYUNYU “Dimana ada rumah kosong?” dan saksi HADI alias NYUNYU secara spontan berkata “ Disitu rumahnya ANA“ mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung berpikir untuk melakukan pencurian sehingga terdakwa berkata “ tunggu dulu saya mau keluar “ dan terdakwa langsung berjalan ke rumah Pr. SURYANA alias ANA. Sesampainya di rumah tersebut terdakwa melihat di samping rumah Pr. SURYANA alias ANA terdapat tangga yang tersandar di dinding rumah. Selanjutnya terdakwa memanjat tangga itu dan masuk melalui dinding atas dan melompat hingga turun di atas kasur, kondisi rumah tersebut belum ada plafonnya dikarenakan memang rumah tersebut belum lama di bangun, kemudian terdakwa ketika di dalam kamar tersebut membongkar-bongkar pakaian yang berada di rak-rak plastik dan ketika di bawah sarung yang dibongkar, terdakwa menemukan uang sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah mengambil uang tersebut terdakwa keluar dari rumah tersebut melewati jendela dan kembali kerumah Saksi ASRUL.
- Bahwa Sesampainya di rumah Saksi ASRUL tepatnya di dalam kamarnya, saat itu saksi HADI alias NYUNYU bertanya “Dari mana kau?” kemudian Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI menjawab “Dari ba ambil uangnya ANA di rumahnya. Jangan ba ribut“. Pada saat itu Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memperlihatkan uang yang di ambil dari kantong celananya yang berjumlah Rp. 3.000.000,- kepada saksi HADI alias NYUNYU dan saat itu Saksi ASRUL masih tidur. Tak berselang lama saksi HADI alias NYUNYU berkata “Beli rokok dulu“ maka saat itu Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI menyuruh saksi HADI alias NYUNYU pergi membeli rokok scorpion 1 bungkus seharga Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan juga menyuruh saksi HADI alias NYUNYU untuk pergi depo/top up sejumlah Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) di sebuah kios karena Terdakwa ingin bermain slot. Setelah saksi HADI alias NYUNYU selesai membeli rokok dan top up, saksi HADI alias NYUNYU membangunkan Saksi ASRUL untuk merokok bersama-sama selanjutnya mereka bertiga menghisap rokok tersebut. Selanjutnya setelah merokok bersama-sama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI bermain slot.
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI mengajak saksi HADI alias NYUNYU ke kota untuk membeli sabu-sabu sehingga saksi HADI alias NYUNYU mengiyakannya. saat itu Terdakwa dan Saksi HADI alias NYUNYU berboncengan menggunakan sepeda motor Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI ke kota tepatnya di Desa Buntuna Kel. Tambun di rumah lk. ANTON. Sesampainya di rumah Llk.ANTON Saat itu Saksi HADI alias NYUNYU hanya menunggu di depan rumah Llk. ANTON dan hanya Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI yang masuk ke dalam rumah lk ANTON untuk membeli sabu-sabu. Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI membeli 4 (empat) paket pipet seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah selesai membeli sabu-sabu saksi HADI alias NYUNYU bersama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI langsung kembali ke Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli tepatnya di rumah saksi HADI alias NYUNYU. Sekira pukul 04.30 Wita dikarenakan pada saat itu orang yang didalam rumah masih tidur maka saksi HADI alias NYUNYU bersama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memakai sabu di ruang tengah mereka menghabisakan 2 paket sabu-sabu dalam waktu 1 jam, sedangkan 2 paket lainnya di bawa pulang oleh Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI. Menurut penjelasan Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI, 2 pipet sabu-sabu lainnya dihabiskan terdakwa ketika terdakwa berada di gunung.
- Berlanjut berselang sekira 4 (empat) hari kemudian terdakwa kembali masuk ke rumah Pr. SURYANA alias ANA yang mana masih pada bulan Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wita, pada saat itu terdakwa masuk melewati jendela kamar yang tersangka gunakan keluar sewaktu mencuri pertama kali, dikarenakan jendela tersebut tidak terkunci. Sesampainya didalam rumah Pr. SURYANA terdakwa kembali membongkar-bongkar barang pakaian yang ada di rak dan kembali mendapat emas berupa 1 (satu) buah kalung dan 2 (dua) buah cincin bersama surat emasnya 1 lembar yang berada di dalam celana. Selain mengambil emas Terdakwa juga mengambil uang Rp 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah). Setelah melakukan pencurian Terdakwa kembali keluar lagi melewati jendela tersebut. Setelah itu terdakwa pergi kerumah Saksi RAHLI dan bermalam di sana.
- Bahwa sesampainya di rumah Saksi RAHLI terdakwa menyampaikan kepada Saksi RAHLI jika terdakwa baru saja mencuri emas di rumah Pr. SURYANA alias ANA dan saat itu Saksi RAHLI hanya terdiam saja. Keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wita terdakwa mengajak Saksi RAHLI ke kota dengan tujuan untuk menjual emas tersebut, Ketika menuju ke kota terdakwa berbocengan dengan Saksi RAHLI. Sesampainya di Toko emas Bintang yang berada di depan plaza terdakwa menjual emas yaitu 1 buah kalung dengan berat 5,05 gram, 1 buah cincin dengan berat 1,5 gram dan 1 buah cincin yang total beratnya setelah ditimbang saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI hampir 8 (delapan) gram dikarenakan cincin tersebut ada permatanya. Saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI sempat bertanya emas tersebut milik siapa dan Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI berkata jika cincin itu milik kakaknya yang mana kakaknya meminta tolong kepada Terdakwa untuk pergi menjualkan dan saat itu saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI percaya karena emas tersebut lengkap dengan nota atau surat emasnya dalam 1 lembar yang di beli dari Toko Logam Mulia beserta dompet tempat emasnya. Selanjutnya Saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI membayar Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI sesuai dengan harga emasnya sejumlah Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI bersama Saksi RAHLI pergi dari Toko Emas Bintang Tersebut. Setelah Terdakwa menjual emas itu, Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi ke tempat penjual HP di dekat Pom bensin pertamina dimana Terdakwa membeli HP Realme C75 dengan harga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Saksi RAHLI sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) hal tersebut sudah termasuk untuk membeli bensin akan tetapi uang tersebut yang diberikan tersangka kepada Saksi RAHLI sekitar 1 minggu kemudian tersangka ambil kembali sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) karena tersangka ingin Top Up bermain judi online dan tersangka gunakan juga untuk membeli cap tikus.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi membeli sabu-sabu di Desa Buntuna Kel. Tambun di rumah lk. ANTON Terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 3 bungkus atau yang harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah selesai membeli sabu-sabu Kemudian Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi ke BRILINK di Kel Tambun untuk Top up dana yang akan digunakan terdakwa untuk judi online sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) di mana terdakwa Top Up ke HP Saksi RAHLI dimana HP tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan Saksi RAHLI pergi ke rumah teman Terdakwa yaitu lk. SUDIR yang berada di Kel. Tambun. Sesampainya disana Terdakwa sempat memakai sabu-sabu bersama dengan lk. SUDIR akan tetapi Saksi RAHLI tidak memakai sabu-sabu dan hanya membeli rokok, sebelum pulang terdakwa memberi uang kepada lk. SUDIR sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sewaktu Terdakwa di morowali lk. SUDIR pernah meminta tolong untuk meminjam uang kepada terdakwa akan tetapi saat itu terdakwa saat itu tidak mempunyai uang. Sekira pukul 15.00 Wita terdakwa bersama Saksi RAHLI pulang ke Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memanjat menggunakan tangga yang tersandar di dinding rumah milik Pr. SURYANA alias ANA dan masuk melalui dinding atas dan melompat hingga turun di atas kasur dan saat selesai melakukan pencurian Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI keluar rumah milik Pr SURYANA alias ANA melewati jendela yang tidak terkunci sehingga Terdakwa secara bebas mengambil uang dan emas tersebut.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian pada malam hari yaitu pada sekira pukul 01.40 WITA pada pencurian pertama dan pukul 23.00 WITA pada pencurian kedua.
- Bahwa Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian tersebut dikarenakan Terdakwa ingin bermain slot tetapi tidak memiliki uang sehingga Terdakwa bertanya dan diberitahu oleh Saksi HADI alias NYUNYU jika rumah PR. SURYANA alias ANA sedang kosong sehingga Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian dirumah tersebut.
- Bahwa terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI mengambil uang dan emas milik Pr. SURYANA alias ANA tanpa seizin dari yang bersangkutan selaku pemilik uang dan emas tersebut, sehingga hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
------------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------------ Bahwa ia Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Januari 2025 sekira pukul 01.40 WITA dan pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Pr. SURYANA alias ANA tepatnya di Dusun I Bilo Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini kemudian berlanjut berselang sekira 4 (empat) hari dari kejadian tindak pidana pertama yang masih pada bulan Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Pr. SURYANA alias ANA tepatnya di Dusun I Bilo Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, terhadap Pr. SURYANA alias ANA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi HADI alias NYUNYU bersama dengan Terdakwa sekira pukul 23.00 WITA sedang berada di tempat jaringan di Puncak Dusun I Bilo Desa Bilo di mana Terdakwa ingin bermain slot tetapi tidak mempunyai uang dan bertanya kepada saksi HADI alias NYUNYU “Dimana ada rumah kosong?” dan saksi HADI alias NYUNYU secara spontan berkata “ Disitu rumahnya ANA“ mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung berpikir untuk melakukan pencurian sehingga terdakwa berkata “ tunggu dulu saya mau keluar “ dan terdakwa langsung berjalan ke rumah Pr. SURYANA alias ANA. Sesampainya di rumah tersebut terdakwa melihat di samping rumah Pr. SURYANA alias ANA terdapat tangga yang tersandar di dinding rumah. Selanjutnya terdakwa memanjat tangga itu dan masuk melalui dinding atas dan melompat hingga turun di atas kasur, kondisi rumah tersebut belum ada plafonnya dikarenakan memang rumah tersebut belum lama di bangun, kemudian terdakwa ketika di dalam kamar tersebut membongkar-bongkar pakaian yang berada di rak-rak plastik dan ketika di bawah sarung yang dibongkar, terdakwa menemukan uang sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah mengambil uang tersebut terdakwa keluar dari rumah tersebut melewati jendela dan kembali kerumah Saksi ASRUL.
- Bahwa Sesampainya di rumah Saksi ASRUL tepatnya di dalam kamarnya, saat itu saksi HADI alias NYUNYU bertanya “Dari mana kau?” kemudian Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI menjawab “Dari ba ambil uangnya ANA di rumahnya. Jangan ba ribut“. Pada saat itu Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memperlihatkan uang yang di ambil dari kantong celananya yang berjumlah Rp. 3.000.000,- kepada saksi HADI alias NYUNYU dan saat itu Saksi ASRUL masih tidur. Tak berselang lama saksi HADI alias NYUNYU berkata “Beli rokok dulu“ maka saat itu Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI menyuruh saksi HADI alias NYUNYU pergi membeli rokok scorpion 1 bungkus seharga Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan juga menyuruh saksi HADI alias NYUNYU untuk pergi depo/top up sejumlah Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) di sebuah kios karena Terdakwa ingin bermain slot. Setelah saksi HADI alias NYUNYU selesai membeli rokok dan top up, saksi HADI alias NYUNYU membangunkan Saksi ASRUL untuk merokok bersama-sama selanjutnya mereka bertiga menghisap rokok tersebut. Selanjutnya setelah merokok bersama-sama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI bermain slot.
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI mengajak saksi HADI alias NYUNYU ke kota untuk membeli sabu-sabu sehingga saksi HADI alias NYUNYU mengiyakannya. saat itu Terdakwa dan Saksi HADI alias NYUNYU berboncengan menggunakan sepeda motor Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI ke kota tepatnya di Desa Buntuna Kel. Tambun di rumah Llk. ANTON. Sesampainya di rumah Llk.ANTON Saat itu Saksi HADI alias NYUNYU hanya menunggu di depan rumah Llk. ANTON dan hanya Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI yang masuk ke dalam rumah Llk ANTON untuk membeli sabu-sabu. Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI membeli 4 paket pipet seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah selesai membeli sabu-sabu saksi HADI alias NYUNYU bersama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI langsung kembali ke Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli tepatnya di rumah saksi HADI alias NYUNYU. Sekira pukul 04.30 Wita dikarenakan pada saat itu orang yang didalam rumah masih tidur maka saksi HADI alias NYUNYU bersama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memakai sabu di ruang tengah mereka menghabisakan 2 paket sabu-sabu dalam waktu 1 jam, sedangkan 2 paket lainnya di bawa pulang oleh Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI. Menurut penjelasan Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI 2 pipet sabu-sabu lainnya dihabiskan terdakwa ketika ia berada di gunung.
- Bahwa berselang sekira 4 (empat) hari kemudian terdakwa kembali masuk ke rumah Pr. SURYANA alias ANA yang mana masih pada bulan Januari 2025 sekira pukul Wita, pada saat itu terdakwa masuk melewati jendela kamar yang tersangka gunakan keluar sewaktu mencuri pertama kali, dikarenakan jendela tersebut tidak terkunci. Sesampainya didalam rumah Pr. SURYANA terdakwa kembali membongkar-bongkar barang pakaian yang ada di rak dan kembali mendapat emas berupa 1 (satu) buah kalung dan 2 (dua) buah cincin bersama surat emasnya 1 lembar yang berada di dalam celana. Selain mengambil emas Terdakwa juga mengambil uang Rp 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah). Setelah melakukan pencurian Terdakwa kembali keluar lagi melewati jendela tersebut. Setelah itu terdakwa pergi kerumah Saksi RAHLI dan bermalam di sana
- Bahwa Sesampainya di rumah Saksi RAHLI terdakwa menyampaikan kepada Saksi RAHLI jika terdakwa baru saja mencuri emas di rumah Pr. SURYANA alias ANA dan saat itu Saksi RAHLI hanya terdiam saja. Keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wita terdakwa mengajak Saksi RAHLI ke kota dengan tujuan untuk menjual emas tersebut, Ketika menuju ke kota terdakwa berbocengan dengan Saksi RAHLI. Sesampainya di Toko emas Bintang yang berada di depan plaza terdakwa menjual emas yaitu 1 buah kalung dengan berat 5,05 gram, 1 buah cincin dengan berat 1,5 gram dan 1 buah cincin yang total beratnya setelah ditimbang saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI hampir 8 (delapan) gram dikarenakan cincin tersebut ada permatanya. Saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI sempat bertanya emas tersebut milik siapa dan Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI berkata jika cincin itu milik kakaknya yang mana kakaknya meminta tolong kepada Terdakwa untuk pergi menjualkan dan saat itu saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI percaya karena emas tersebut lengkap dengan nota atau surat emasnya dalam 1 lembar yang di beli dari Toko Logam Mulia beserta dompet tempat emasnya. Selanjutnya Saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI membayar Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI sesuai dengan harga emasnya sejumlah Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI bersama Saksi RAHLI pergi dari Toko Emas Bintang Tersebut. Setelah Terdakwa menjual emas itu, Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi ke tempat penjual HP di dekat Pom bensin pertamina dimana Terdakwa membeli HP Realme C75 dengan harga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Saksi RAHLI sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) hal tersebut sudah termasuk untuk membeli bensin akan tetapi uang tersebut yang diberikan tersangka kepada Saksi RAHLI sekitar 1 minggu kemudian tersangka ambil kembali sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) karena tersangka ingin Top Up bermain judi on line dan tersangka gunakan juga untuk membeli cap tikus.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi membeli sabu-sabu di Desa Buntuna Kel. Tambun di rumah Llk. ANTON Terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 3 bungkus atau yang harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah selesai membeli sabu-sabu Kemudian Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi ke BRILINK di Kel Tambun untuk Top up dana yang akan digunakan terdakwa untuk judi on line sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) di mana terdakwa Top Up ke HP Saksi RAHLI dimana HP tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan Saksi RAHLI pergi ke rumah teman Terdakwa yaitu Llk. SUDIR yang berada di Kel. Tambun. Sesampainya disana Terdakwa sempat memakai sabu-sabu bersama dengan Llk. SUDIR akan tetapi Saksi RAHLI tidak memakai sabu-sabu dan hanya membeli rokok, sebelum pulang terdakwa memberi uang kepada Llk. SUDIR sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sewaktu Terdakwa di morowali Llk. SUDIR pernah meminta tolong untuk meminjam uang kepada terdakwa akan tetapi saat itu terdakwa saat itu tidak mempunyai uang. Sekira pukul 15.00 Wita terdakwa bersama Saksi RAHLI pulang ke Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memanjat menggunakan tangga yang tersandar di dinding rumah milik Pr. SURYANA alias ANA dan masuk melalui dinding atas dan melompat hingga turun di atas kasur dan saat selesai melakukan pencurian Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI keluar rumah milik Pr SURYANA alias ANA melewati jendela yang tidak terkunci sehingga Terdakwa secara bebas mengambil uang dan emas tersebut.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian pada malam hari yaitu pada sekitar pukul 01.40 WITA pada pencurian pertama dan pukul 23.00 WITA pada pencurian kedua.
- Bahwa Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian tersebut dikarenakan Terdakwa ingin bermain slot tetapi tidak memiliki uang sehingga Terdakwa bertanya dan diberitahu oleh Saksi HADI alias NYUNYU jika rumah PR. SURYANA alias ANA sedang kosong sehingga Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian dirumah tersebut.
- Bahwa terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI mengambil uang dan emas milik Pr. SURYANA alias ANA tanpa seizin dari yang bersangkutan selaku pemilik uang dan emas tersebut, sehingga hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
----------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa ia Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan Januari 2025 sekira pukul 01.40 WITA dan pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Pr. SURYANA alias ANA tepatnya di Dusun I Bilo Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini kemudian berlanjut berselang sekira 4 (empat) hari dari kejadian tindak pidana pertama yang masih pada bulan Januari 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Pr. SURYANA alias ANA tepatnya di Dusun I Bilo Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu”, terhadap Pr. SURYANA alias ANA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi HADI alias NYUNYU bersama dengan Terdakwa sekira pukul 23.00 WITA sedang berada di tempat jaringan di Puncak Dusun I Bilo Desa Bilo di mana Terdakwa ingin bermain slot tetapi tidak mempunyai uang dan bertanya kepada saksi HADI alias NYUNYU “Dimana ada rumah kosong?” dan saksi HADI alias NYUNYU secara spontan berkata “ Disitu rumahnya ANA“ mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung berpikir untuk melakukan pencurian sehingga terdakwa berkata “ tunggu dulu saya mau keluar “ dan terdakwa langsung berjalan ke rumah Pr. SURYANA alias ANA. Sesampainya di rumah tersebut terdakwa melihat di samping rumah Pr. SURYANA alias ANA terdapat tangga yang tersandar di dinding rumah. Selanjutnya terdakwa memanjat tangga itu dan masuk melalui dinding atas dan melompat hingga turun di atas kasur, kondisi rumah tersebut belum ada plafonnya dikarenakan memang rumah tersebut belum lama di bangun, kemudian terdakwa ketika di dalam kamar tersebut membongkar-bongkar pakaian yang berada di rak-rak plastik dan ketika di bawah sarung yang dibongkar, terdakwa menemukan uang sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah mengambil uang tersebut terdakwa keluar dari rumah tersebut melewati jendela dan kembali kerumah Saksi ASRUL.
- Bahwa Sesampainya di rumah Saksi ASRUL tepatnya di dalam kamarnya, saat itu saksi HADI alias NYUNYU bertanya “Dari mana kau?” kemudian Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI menjawab “Dari ba ambil uangnya ANA di rumahnya. Jangan ba ribut“. Pada saat itu Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memperlihatkan uang yang di ambil dari kantong celananya yang berjumlah Rp. 3.000.000,- kepada saksi HADI alias NYUNYU dan saat itu Saksi ASRUL masih tidur. Tak berselang lama saksi HADI alias NYUNYU berkata “Beli rokok dulu“ maka saat itu Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI menyuruh saksi HADI alias NYUNYU pergi membeli rokok scorpion 1 bungkus seharga Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan juga menyuruh saksi HADI alias NYUNYU untuk pergi depo/top up sejumlah Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) di sebuah kios karena Terdakwa ingin bermain slot. Setelah saksi HADI alias NYUNYU selesai membeli rokok dan top up, saksi HADI alias NYUNYU membangunkan Saksi ASRUL untuk merokok bersama-sama selanjutnya mereka bertiga menghisap rokok tersebut. Selanjutnya setelah merokok bersama-sama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI bermain slot.
- Bahwa sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI mengajak saksi HADI alias NYUNYU ke kota untuk membeli sabu-sabu sehingga saksi HADI alias NYUNYU mengiyakannya. saat itu Terdakwa dan Saksi HADI alias NYUNYU berboncengan menggunakan sepeda motor Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI ke kota tepatnya di Desa Buntuna Kel. Tambun di rumah Llk. ANTON. Sesampainya di rumah Llk.ANTON Saat itu Saksi HADI alias NYUNYU hanya menunggu di depan rumah Llk. ANTON dan hanya Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI yang masuk ke dalam rumah Llk ANTON untuk membeli sabu-sabu. Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI membeli 4 paket pipet seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah selesai membeli sabu-sabu saksi HADI alias NYUNYU bersama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI langsung kembali ke Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli tepatnya di rumah saksi HADI alias NYUNYU. Sekira pukul 04.30 Wita dikarenakan pada saat itu orang yang didalam rumah masih tidur maka saksi HADI alias NYUNYU bersama Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memakai sabu di ruang tengah mereka menghabisakan 2 paket sabu-sabu dalam waktu 1 jam, sedangkan 2 paket lainnya di bawa pulang oleh Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI. Menurut penjelasan Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI 2 pipet sabu-sabu lainnya dihabiskan terdakwa ketika ia berada di gunung.
- Bahwa berselang sekira 4 (empat) hari kemudian terdakwa kembali masuk ke rumah Pr. SURYANA alias ANA yang mana masih pada bulan Januari 2025 sekira pukul Wita, pada saat itu terdakwa masuk melewati jendela kamar yang tersangka gunakan keluar sewaktu mencuri pertama kali, dikarenakan jendela tersebut tidak terkunci. Sesampainya didalam rumah Pr. SURYANA terdakwa kembali membongkar-bongkar barang pakaian yang ada di rak dan kembali mendapat emas berupa 1 (satu) buah kalung dan 2 (dua) buah cincin bersama surat emasnya 1 lembar yang berada di dalam celana. Selain mengambil emas Terdakwa juga mengambil uang Rp 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah). Setelah melakukan pencurian Terdakwa kembali keluar lagi melewati jendela tersebut. Setelah itu terdakwa pergi kerumah Saksi RAHLI dan bermalam di sana
- Bahwa Sesampainya di rumah Saksi RAHLI terdakwa menyampaikan kepada Saksi RAHLI jika terdakwa baru saja mencuri emas di rumah Pr. SURYANA alias ANA dan saat itu Saksi RAHLI hanya terdiam saja. Keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wita terdakwa mengajak Saksi RAHLI ke kota dengan tujuan untuk menjual emas tersebut, Ketika menuju ke kota terdakwa berbocengan dengan Saksi RAHLI. Sesampainya di Toko emas Bintang yang berada di depan plaza terdakwa menjual emas yaitu 1 buah kalung dengan berat 5,05 gram, 1 buah cincin dengan berat 1,5 gram dan 1 buah cincin yang total beratnya setelah ditimbang saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI hampir 8 (delapan) gram dikarenakan cincin tersebut ada permatanya. Saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI sempat bertanya emas tersebut milik siapa dan Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI berkata jika cincin itu milik kakaknya yang mana kakaknya meminta tolong kepada Terdakwa untuk pergi menjualkan dan saat itu saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI percaya karena emas tersebut lengkap dengan nota atau surat emasnya dalam 1 lembar yang di beli dari Toko Logam Mulia beserta dompet tempat emasnya. Selanjutnya Saksi FANDY KORNIAWAN alias WANDI membayar Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI sesuai dengan harga emasnya sejumlah Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI bersama Saksi RAHLI pergi dari Toko Emas Bintang Tersebut. Setelah Terdakwa menjual emas itu, Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi ke tempat penjual HP di dekat Pom bensin pertamina dimana Terdakwa membeli HP Realme C75 dengan harga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Saksi RAHLI sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) hal tersebut sudah termasuk untuk membeli bensin akan tetapi uang tersebut yang diberikan tersangka kepada Saksi RAHLI sekitar 1 minggu kemudian tersangka ambil kembali sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) karena tersangka ingin Top Up bermain judi on line dan tersangka gunakan juga untuk membeli cap tikus.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi membeli sabu-sabu di Desa Buntuna Kel. Tambun di rumah Llk. ANTON Terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 3 bungkus atau yang harga perpaketnya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah selesai membeli sabu-sabu Kemudian Terdakwa bersama Saksi RAHLI pergi ke BRILINK di Kel Tambun untuk Top up dana yang akan digunakan terdakwa untuk judi on line sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) di mana terdakwa Top Up ke HP Saksi RAHLI dimana HP tersebut digunakan Terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan Saksi RAHLI pergi ke rumah teman Terdakwa yaitu Llk. SUDIR yang berada di Kel. Tambun. Sesampainya disana Terdakwa sempat memakai sabu-sabu bersama dengan Llk. SUDIR akan tetapi Saksi RAHLI tidak memakai sabu-sabu dan hanya membeli rokok, sebelum pulang terdakwa memberi uang kepada Llk. SUDIR sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena sewaktu Terdakwa di morowali Llk. SUDIR pernah meminta tolong untuk meminjam uang kepada terdakwa akan tetapi saat itu terdakwa saat itu tidak mempunyai uang. Sekira pukul 15.00 Wita terdakwa bersama Saksi RAHLI pulang ke Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI memanjat menggunakan tangga yang tersandar di dinding rumah milik Pr. SURYANA alias ANA dan masuk melalui dinding atas dan melompat hingga turun di atas kasur dan saat selesai melakukan pencurian Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI keluar rumah milik Pr SURYANA alias ANA melewati jendela yang tidak terkunci sehingga Terdakwa secara bebas mengambil uang dan emas tersebut.
- Bahwa dalam tindak pidana pencurian ini Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian pada malam hari yaitu pada sekitar pukul 01.40 WITA pada pencurian pertama dan pukul 23.00 WITA pada pencurian kedua.
- Bahwa Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian tersebut dikarenakan Terdakwa ingin bermain slot tetapi tidak memiliki uang sehingga Terdakwa bertanya dan diberitahu oleh Saksi HADI alias NYUNYU jika rumah PR. SURYANA alias ANA sedang kosong sehingga Terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI melakukan pencurian dirumah tersebut.
- Bahwa terdakwa HAIRIADI alias ADI alias SAMBADI mengambil uang dan emas milik Pr. SURYANA alias ANA tanpa seizin dari yang bersangkutan selaku pemilik uang dan emas tersebut, sehingga hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah).
------------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------ |