Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. SUPARMAN alias PAMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/P.2.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN alias PAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

SUPARMAN alias PAMANG

Nomor Identitas / KTP

:

7204030107920094

Tempat Lahir

:

Malulu

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 01 Juli 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

  :

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kampung Jawa Desa Malulu Kec. Dondo Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
        1. Penangkapan                             :    27 Februari 2025
        2. Penahanan

Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 02 Maret 2025 s/d tanggal 21 Maret 2025

Perpanjangan PU                              

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 30 April 2025

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 24 Juni s/d 13 Juli 2025

 

  1. D A K W A A N :

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa SUPARMAN alias PAMANG (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 27 bulan Februari tahun 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kampung Jawa Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 0, 5801  (nol koma lima delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa menghubungi sdr. NASRUN (DPO) melalui telfon ingin membeli shabu-shabu dan bertanya “ADAKAH BARANG TA SAPPO? (ADAKAH BARANGMU SAUDARA) Terdakwa “MAU BA BELI”, kemdian dijawab sdr. NASRUN (DPO) ”IYE ADA SAPPO (IYE ADA SAUDARA), MAU BELI BERAPA?” Terdakwa jawab ”HARGA TIGA RATUS (tiga ratus ribu rupiah)” dijawab sdr. NASRUN (DPO) ”OK, NANTI SAYA SINGGAHKAN SEBENTAR”. Kemudian sekitar pukul 18.20 Wita sdr. NASRUN (DPO) menghubungi Terdakwa via telephone  dan berkata ”SAYA ANTAR DIMANA PUNYAMU (SHABU-SHABU)?”, Terdakwa jawab ”SAYA TUNGGU DEPAN RUMAH”, kemudian sekitar jam 18.30 Wita sdr. NASRUN (DPO) tiba didepan rumah Terdakwa dan langsung memberikan barang (SHABU-SHABU) yang diisi didalam plastik klip dan berkata ”INI DEPE ISI TIGA” Kemudian Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa katakan ”OK”, selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. NASRUN (DPO) selanjutnya sdr. NASRUN (DPO) pergi. Selanjutnya Terdakwa mengambil botol plastik susu merek Milku warna putih merah muda yang ada ditanah, setelah itu 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang diisi didalam plastik klip Terdakwa masukkan kedalam botol plastik susu merek Milku tersebut kemudian Terdakwa pergi ke samping rumah dan mengambil potongan balok kayu yang sudah dilubangi dan menyimpab botol yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah itu Terdakwa letakkan kembali dibawah tumpukan kayu. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita saat Terdakwa sedang beristrahat tiba-tiba datang beberapa orang saksi langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya ”ADA APA INI PAK, BAPAK SIAPA?” Kemudian salah seorang dari mereka menjawab ”KAMI DARI ANGGOTA KEPOLISIAN SAT RESNARKOBA POLRES TOLITOLI”. Tidak lama kemudian sekitar jam 20.00 datang Ketua RT yaitu saksi ABD SAMIR dan Kasi Pemerintahan Desa Malulu yaitu saksi HASBUDI, kemudian salah satu petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan kepada para saksi serta membacakannya, selanjutnya badan dan pakaian milik Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian namun tidak ditemukan narkotika ataupun barang lain yang ada hubungannya dengan Narkotika jenis shabu-shabu dan kemudian petugas Kepolisian menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik susu merek Milku warna putih merah muda yang terselip didalam potongan balok kayu yang terletak ditanah dibawah tumpukan kayu disamping rumah, selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil botol plastik susu tersebut dan setelah Terdakwa ambil diperintahkan lagi oleh petugas Kepolisian untuk mengeluarkan isinya dan setelah Terdakwa keluarkan, isinya adalah bungkusan plastik yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip berisi shabu-shabu, kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian “APA INI (SAMBIL MENUNJUK 3 PAKET PLASTIK KLIP)?”  Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” ditanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG (SHABU-SHABU)?” Terdakwa jawab ”TERDAKWA PUNYA ITU BARANG (SHABU-SHABU) PAK” ditanya lagi “SIAPA YANG SIMPAN BOTOL YANG BERISI SHABU-SHABU DIDALAM BALOK KAYU INI?”, dijawab Terdakwa “TERDAKWA PAK YANG SIMPAN” ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA IJIN PAK”, kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit hand phone merek Nokia warna biru yang terletak diatas meja didalam kamar tidur pribadi Terdakwa. selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 6 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa SUPARMAN alias PAMANG sejumlah 3 (tiga) paket klip dengan berat netto 0, 5801 (nol koma lima delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1276 gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0059 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0059.K yakni 3 (tiga) paket klip dengan berat netto 0, 5801 (nol koma lima delapan nol satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa SUPARMAN alias PAMANG (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 27 bulan Februari tahun 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kampung Jawa Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 0, 5801  (nol koma lima delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa menghubungi sdr. NASRUN (DPO) melalui telfon ingin membeli shabu-shabu dan bertanya “ADAKAH BARANG TA SAPPO? (ADAKAH BARANGMU SAUDARA) Terdakwa “MAU BA BELI”, kemdian dijawab sdr. NASRUN (DPO) ”IYE ADA SAPPO (IYE ADA SAUDARA), MAU BELI BERAPA?” Terdakwa jawab ”HARGA TIGA RATUS (tiga ratus ribu rupiah)” dijawab sdr. NASRUN (DPO) ”OK, NANTI SAYA SINGGAHKAN SEBENTAR”. Kemudian sekitar pukul 18.20 Wita sdr. NASRUN (DPO) menghubungi Terdakwa via telephone  dan berkata ”SAYA ANTAR DIMANA PUNYAMU (SHABU-SHABU)?”, Terdakwa jawab ”SAYA TUNGGU DEPAN RUMAH”, kemudian sekitar jam 18.30 Wita sdr. NASRUN (DPO) tiba didepan rumah Terdakwa dan langsung memberikan barang (SHABU-SHABU) yang diisi didalam plastik klip dan berkata ”INI DEPE ISI TIGA” Kemudian Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa katakan ”OK”, selanjutnya menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. NASRUN (DPO) selanjutnya sdr. NASRUN (DPO) pergi. Selanjutnya Terdakwa mengambil botol plastik susu merek Milku warna putih merah muda yang ada ditanah, setelah itu 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut yang diisi didalam plastik klip Terdakwa masukkan kedalam botol plastik susu merek Milku tersebut kemudian Terdakwa pergi ke samping rumah dan mengambil potongan balok kayu yang sudah dilubangi dan menyimpab botol yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah itu Terdakwa letakkan kembali dibawah tumpukan kayu. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita saat Terdakwa sedang beristrahat tiba-tiba datang beberapa orang saksi langsung mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa bertanya ”ADA APA INI PAK, BAPAK SIAPA?” Kemudian salah seorang dari mereka menjawab ”KAMI DARI ANGGOTA KEPOLISIAN SAT RESNARKOBA POLRES TOLITOLI”. Tidak lama kemudian sekitar jam 20.00 datang Ketua RT yaitu saksi ABD SAMIR dan Kasi Pemerintahan Desa Malulu yaitu saksi HASBUDI, kemudian salah satu petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan kepada para saksi serta membacakannya, selanjutnya badan dan pakaian milik Terdakwa digeledah oleh petugas Kepolisian namun tidak ditemukan narkotika ataupun barang lain yang ada hubungannya dengan Narkotika jenis shabu-shabu dan kemudian petugas Kepolisian menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik susu merek Milku warna putih merah muda yang terselip didalam potongan balok kayu yang terletak ditanah dibawah tumpukan kayu disamping rumah, selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil botol plastik susu tersebut dan setelah Terdakwa ambil diperintahkan lagi oleh petugas Kepolisian untuk mengeluarkan isinya dan setelah Terdakwa keluarkan, isinya adalah bungkusan plastik yang berisi 3 (tiga) paket plastik klip berisi shabu-shabu, kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian “APA INI (SAMBIL MENUNJUK 3 PAKET PLASTIK KLIP)?”  Terdakwa jawab ”SHABU-SHABU PAK” ditanya lagi ”SIAPA PUNYA INI BARANG (SHABU-SHABU)?” Terdakwa jawab ”TERDAKWA PUNYA ITU BARANG (SHABU-SHABU) PAK” ditanya lagi “SIAPA YANG SIMPAN BOTOL YANG BERISI SHABU-SHABU DIDALAM BALOK KAYU INI?”, dijawab Terdakwa “TERDAKWA PAK YANG SIMPAN” ditanyakan lagi kepada Terdakwa ”ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa jawab lagi ”TIDAK ADA IJIN PAK”, kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit hand phone merek Nokia warna biru yang terletak diatas meja didalam kamar tidur pribadi Terdakwa. selanjutnya barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawah kekantor polres tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 6 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa SUPARMAN alias PAMANG sejumlah 3 (tiga) paket klip dengan berat netto 0, 5801 (nol koma lima delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1276 gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0059 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0059.K yakni 3 (tiga) paket klip dengan berat netto 0, 5801 (nol koma lima delapan nol satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 8 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610102020121011

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya