Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. SURAHMAN Alias AWI Alias MAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-930/P.2.12.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAHMAN Alias AWI Alias MAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SURAHMAN Alias AWI Alias MAWI

Nomor Identitas

:

6405010107840004

Tempat lahir

:

Sebatik

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun  /  01 Juli 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Padaidi Kelurahan Aru Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan Desa Kongkoamas Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak lulus)

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d tanggal 14 Maret 2025

-

Perpanjangan Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d tanggal 23 April 2025

-

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 23 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025 

 

  1. DAKWAAN :

 

-----Bahwa ia Terdakwa SURAHMAN alias AWI alias MAWI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya,  telah melakukan perbuatan yaitu “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023, Terdakwa pergi ke rumah saksi SRI untuk jalan-jalan yang berada di Jl. Usman Binol, Kel. Baru kemudian saksi ABD.SALAM alias SALAM datang ke tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa miminjam sepeda motor Honda type NF11C1CM/T/ Blade, Tahun 2012 No Rangka MH1JBH118CK182282 No Mesin JBH1E1277902 milik saksi ABD.SALAM alias SALAM dengan alasan ke Tanjung Batu, kelurahan Baru dengan tujuan untuk melihat keluarga Terdakwa yang datang dari Pulau Kabetan. Namun saat saat itu Terdakwa keluarga belum sampai di pelabuhan selanjutnya Terdakwa kembali ke bertemu dengan saksi ABD.SALAM alias SALAM dan menyampaikan bahwa keluarga Terdakwa belum datang. Kemudian Terdakwa pergi kembali ke tanjung batu untuk memakai sepeda motor milik saksi ABD.SALAM alias SALAM untuk bertemu dengan keluarga yang baru sampai.
  • Bahwa Selanjutnya pada sore harinya yang sudah tidak ingat lagi waktunya Terdakwa tidak langsung mengembalikan sepeda motor milik saksi ABD.SALAM alias SALAM yang dipinjam sebelumnya melainkan Terdakwa pergi ke Desa Sandana, Kecamatan Galang bertemu dengan saksi ASHARI alias CAHA dengan tujuan untuk menggadaikan motor milik saksi ABD.SALAM alias SALAM. Bahwa Terdakwa menawarkan motor tersebut kepada saksi ASHARI alias CAHA untuk dijaminkan yang mana diakui milik Teman Terdakwa dengan alasan untuk membeli bensin untuk mesin senso dan kebutuhan sehari-hari dengan jangka waktu tiga hari akan dikembalikan. Namun saksi ASHARI alias CAHA mengatakan untuk memanggil teman Terdakwa yang pemilik motor tersebut tidak lama kemudian pelaku pergi setelah sekitar 1 jam pelaku datang kembali dan mengatakan bahwa pemilik motor sementara sakit atau kurang sehat dan pelaku mengatakan “kau percaya saja, karna saya butuh beli bensin dan kebutuhan sehari-hari’ kemudian saksi ASHARI alias CAHA memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan jangka waktu 3 hari namun hingga sampai saat ini uang Saksi belum dikembalikan.
  • Bahwa Uang hasil menggadaikan motor tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya kehidupan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa pernah meminta izin atau tanpa sepengetahun saksi ABD.SALAM alias SALAM menggadaikan atau menggelapkan sepeda motor Honda type NF11C1CM/T/ Blade, Tahun 2012 No Rangka MH1JBH118CK182282 No Mesin JBH1E1277902;
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ABD.SALAM alias SALAM kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tolitoli, 5 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199407302022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya