Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tli ERWIN Alias KEMING KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq POLRES TOLITOLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 03 Jan. 2019
Nomor Surat Permohonan Pra Peradilan
Pemohon
NoNama
1ERWIN Alias KEMING
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq POLRES TOLITOLI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tolitoli berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/43/XI/2018/Resnarkoba, tanggal 29 November 2018 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 5 ,- (Lima rupiah);
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya