Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Tli 1.MUHAMMAD ARIS HAFIDHISNA, S.H.
2.MUHAMMAD FIKRI MAARIF, S.H.
3.I. G. AGUNG NGURAH KLAUSTRA ADHI PERMANA, S.H.
DIMAS bin RONI LANGGOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-131/P.2.12.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIS HAFIDHISNA, S.H.
2MUHAMMAD FIKRI MAARIF, S.H.
3I. G. AGUNG NGURAH KLAUSTRA ADHI PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS bin RONI LANGGOTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

CABANG KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI DI LAULALANG

Jl. Kesehatan No. 16 Desa Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli

Email : cabjarilaulalang.007940@gmail.com Facebook : Cabjari Tolitoli Di Laulalang Instagram : @cabjarilaulalang

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-07/LLG/Eoh.2/09/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DIMAS Bin RONI LANGGOTO

Nomor Identitas

:

7204090409080001

Tempat lahir

:

Salumpaga

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 04 September 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/KWN

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Salumpaga, Kec Tolitoli Utara, Kab Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa (KTP) / Belum Bekerja (Sekarang)

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa DIMAS

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan sejak 21 Juli 2026 s/d 09 Agustus 2026.

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan sejak 10 Agustus 2026 s/d 18 September 2026.

 

3.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan sejak 11 September 2026 s/d 30 September 2026.

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa DIMAS pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban di Dusun V Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan masuk ke dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya pada waktu malam tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WITA, terdakwa menuju Dusun V Desa Salumpaga Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli dengan berjalan kaki melalui jalan kecil yang mengarah pada rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban yang terletak di Dusun V Desa Salumpaga, Kec. Toli-Toli Utara, Kab.Toli-Toli. Namun sebelum memasuki rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban, terdakwa diam sejenak untuk memantau kondisi rumah tersebut. Setelah terdakwa merasa situasi sekitar rumah telah aman, terdakwa selanjutnya berjalan ke pintu samping rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban untuk meraih kunci grendel pintu atas. Yang mana terdakwa terlebih dahulu memanjat kusen pintu dengan cara menempelkan kedua kaki dan tangan terdakwa pada kusen pintu. Selanjutnya melalui lubang ventilasi yang terdapat di atas pintu, terdakwa memasukkan tangan kirinya untuk meraih grendel yang berada di balik sisi pintu atas sehingga pintu dapat terbuka;
  • Bahwa setelah berhasil membuka pintu samping tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Ketika berada dalam rumah tersebut, terdakwa kemudian mencoba memeriksa keadaan rumah tersebut yang saat itu sedang terjadi pemadaman listrik. Diawali dengan terdakwa terlebih dahulu menyusuri ruang tengah hingga terdakwa menemukan sebuah senter dan kotak handphone INFINIX Hot 50i di lemari, serta membongkar laci meja yang terdapat di ruang tengah namun tidak menemukan apa-apa. Setelah berada dari ruang tengah, terdakwa kemudian memasuki kamar tidur dan menemukan Ayah, Ibu, dan adik dari saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban yang sedang tidur. Pandangan terdakwa tertuju pada sebuah tas yang terletak di bawah tempat tidur kamar tersebut. Melihat kondisi rumah dalam keadaan gelap dan seluruh anggota keluarga saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban dalam keadaan tertidur, terdakwa langsung membuka tas yang mana terdapat sebuah dompet yang disimpan dalam tas tersebut dengan jumlah sebesar Rp.800.000; (Delapan ratus ribu rupiah) sebanyak beberapa lembar dengan pecahan yang berbeda serta uang Ringgit Malaysia sebanyak 4 (empat) lembar dengan total sebesar RM 165 (Seratus Enam Puluh Lima Ringgit) yang kemudian terdakwa mengambil uang dan memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana terdakwa;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang tersebut, terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX Hot 50i warna hitam yang terletak di balik bantal atas tempat tidur, serta 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru hitam yang terletak di atas alas tempat tidur samping ayah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban. Terdakwa langsung mengambil kedua handphone tersebut. Kemudian setelah itu, terdakwa berjalan menuju ruang dapur dan menemukan 1 (satu) buah mesin gurinda di samping lemari serta 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan SILVER QUIK yang juga tergantung di atas lemari ruang dapur. Terdakwa lalu mengambil tas dan mesin gurinda, kemudian memasukkan mesin gurinda, kotak handphone, serta 2 (dua) buah handphone yang sebelumnya terdakwa telah temukan. Terdakwa kemudian meninggalkan rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban dengan membawa tas ransel berisikan barang yang telah terdakwa ambil dari dalam rumah tersebut menuju rumah terdakwa. Namun di tengah perjalanan, terdakwa menyembunyikan tas ransel dengan berisikan mesin gurinda dan kotak handphone INFINIX Hot 50i yang sebelumnya terdakwa ambil dari rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban ke tempat rerumputan tinggi yang letaknya tidak jauh dari Dusun I Desa Salumpaga, sedangkan 2 (dua) buah Handphone tersebut terdakwa keluarkan dari tas ransel dan membawanya ke rumah terdakwa bersama dengan uang tunai yang sebelumnya diambil oleh terdakwa;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT tipe Hot 50i warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan warna biru hitam yang terdakwa ambil tanpa izin dan sepengetahuan Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban adalah untuk dimiliki oleh terdakwa yang kemudian terdakwa gadaikan kedua Handphone tersebut masing-masing sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan Uang Tunai dengan total sebesar Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang milik Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban dengan cara memanjat melalui kusen pintu lalu meraih grendel di balik pintu dari celah ventilasi rumah Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban telah mengakibatkan Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban mengalami kerugian dengan total ditaksir sekitar Rp 3.985.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------

 

-----------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa DIMAS pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban di Dusun V Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WITA, terdakwa menuju Dusun V Desa Salumpaga Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli dengan berjalan kaki melalui jalan kecil yang mengarah pada rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban yang terletak di Dusun V Desa Salumpaga, Kec. Toli-Toli Utara, Kab.Toli-Toli. Namun sebelum memasuki rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban, terdakwa diam sejenak untuk memantau kondisi rumah tersebut. Setelah terdakwa merasa situasi sekitar rumah telah aman, terdakwa selanjutnya berjalan ke pintu samping rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban. Terdakwa terlebih dahulu memanjat kusen pintu untuk meraih lubang ventilasi yang terdapat di atas pintu hingga akhirnya berhasil membuka grendel pintu dari balik sisi pintu dengan tangan kirinya sehingga pintu samping dari rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban berhasil terbuka sepenuhnya;
  • Bahwa setelah berhasil membuka pintu samping tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Ketika berada dalam rumah tersebut, terdakwa kemudian mencoba memeriksa keadaan rumah tersebut yang saat itu sedang terjadi pemadaman listrik. Diawali dengan terdakwa terlebih dahulu menyusuri ruang tengah hingga terdakwa menemukan sebuah senter dan kotak handphone INFINIX Hot 50i di lemari serta membongkar laci meja yang terdapat di ruang tengah namun tidak menemukan apa-apa. Setelah berada dari ruang tengah, terdakwa kemudian memasuki kamar tidur dan menemukan Ayah, Ibu, dan adik dari saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban yang sedang tidur. Pandangan terdakwa tertuju pada sebuah tas yang terletak di bawah tempat tidur kamar tersebut. Melihat kondisi rumah dalam keadaan gelap dan seluruh anggota keluarga saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban dalam keadaan tertidur, terdakwa langsung membuka tas yang mana terdapat sebuah dompet yang disimpan dalam tas tersebut dengan jumlah sebesar Rp.800.000; (Delapan ratus ribu rupiah) sebanyak beberapa lembar dengan pecahan yang berbeda serta uang ringgit malaysia sebanyak 4 (empat) lembar dengan total sebesar RM 165 (Seratus Enam Puluh Lima Ringgit) yang kemudian terdakwa mengambil uang dan memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana terdakwa;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang tersebut, terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX Hot 50i warna hitam yang terletak di balik bantal atas tempat tidur, serta 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru hitam yang terletak di atas alas tempat tidur samping ayah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban. Terdakwa langsung mengambil kedua handphone tersebut. Kemudian setelah itu, terdakwa berjalan menuju ruang dapur dan menemukan 1 (satu) buah mesin gurinda di samping lemari serta 1 (satu) buah tas ransel bertuliskan SILVER QUIK yang juga tergantung di atas lemari ruang dapur. Terdakwa lalu mengambil tas dan mesin gurinda, kemudian memasukkan mesin gurinda, kotak handphone serta 2 (dua) buah handphone yang sebelumnya terdakwa telah temukan. Terdakwa kemudian meninggalkan rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban dengan membawa tas ransel berisikan barang yang telah terdakwa ambil dari dalam rumah tersebut menuju rumah terdakwa. Namun di tengah perjalanan, terdakwa menyembunyikan tas ransel dengan berisikan mesin gurinda dan kotak handphone INFINIX Hot 50i yang sebelumnya terdakwa ambil dari rumah saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban ke tempat rerumputan tinggi yang letaknya tidak jauh dari Dusun I Desa Salumpaga, sedangkan 2 (dua) buah Handphone tersebut terdakwa keluarkan dari tas ransel dan membawanya ke rumah terdakwa bersama dengan uang tunai yang sebelumnya diambil oleh terdakwa;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT tipe Hot 50i warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan warna biru hitam yang terdakwa ambil tanpa izin dan sepengetahuan Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban adalah untuk dimiliki oleh terdakwa yang kemudian terdakwa gadaikan kedua Handphone tersebut masing-masing sebesar Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan Uang Tunai dengan total sebesar Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang milik Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban dengan cara memasuki pintu samping rumah Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban telah mengakibatkan Saksi LUXAPITA Alias UCI selaku korban mengalami kerugian dengan total ditaksir sekitar Rp 3.985.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------------------

 

 

 

Laulalang, 17 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD FIKRI MAARIF, S.H.

Ajun Jaksa Madya

NIP. 199908222024041004

 

Pihak Dipublikasikan Ya