Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Tli LIA NUR SAFITA, S.H. ASHARI Alias AMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-167/P.2.12.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIA NUR SAFITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHARI Alias AMAT[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara: PDM-29/P.2.12.3/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

ASHARI Alias AMAT

Nomor Identitas

:

7204052904950001

Tempat Lahir

:

Buga

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 29 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II Desa Buga Kec. Ogodeide Kab Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan                           :     16 Oktober 2025
  2. Penahanan                              
  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 18 Oktober 2025 s/d tanggal 06 November 2025;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 07 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d tanggal 04 Januari 2026

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026

 

 

C. DAKWAAN:

   

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa ASHARI Alias AMAT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari kamis tanggal 16 bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolioli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober tahun 2025 sekitar pukul 10.00 wita Saksi Korban Fitriani Arnol meninggalkan rumah untuk menuju warung yang berada di Tanjung Baru, kemudian sekitar pukul 18.30 wita suami Saksi Korban Fitriani Arnol yakni Saudara Indra meninggalkan rumah menyusul Saksi Korban Fitriani Arnol;
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi Korban Fitriani Arnol yang sedang dalam keadaan sepi dan sunyi. Terdakwa kemudian masuk ke rumah tersebut lewat pintu pagar. Kemudian Terdakwa masuk rumah melalui pintu samping rumah dengan cara merusak plastik yang tertempel di pintu samping rumah milik Saksi Korban Fitriani Arnol dan Terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi Korban Fitriani Arnol dan langsung membuka lemari yang ada di dalam rumah Saksi Korban Fitriani Arnol dengan cara merusak lemari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan rumah Saksi Korban Fitriani Arnol. Kemudian Terdakwa menuju ke Kabinuang di Kel. Baru, Kec. Baolan, kab. Toli-Toli dan saat melewati jembatan Terdakwa mengambil uang yang ada dalam tas tersebut dan membuang tas tersebut di sungai dan kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Kabinuang;
  • Bahwa uang yang diambil Terdakwa digunakan untuk membeli minuman jenis BIR, anggur merah, rokok seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Narkoba seharga Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), top up Dana senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa meminjamkan uang tersebut kepada Saudara Yusuf senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Saudara Baci senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saudari Mama Ryan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk keperluan lain yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 22.00 wita Saksi Korban Fitriani Arnol dan Saudara Indra pulang ke rumah mereka yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, dan saat Saksi Korban Fitriani Arnol hendak menyimpan uang di dalam lemari, lemari tersebut sudah dalam keadaan rusak dan uang yang sebelumnya disimpan telah hilang, dan keesokan harinya Saksi Korban Fitriani Arnol melihat pintu samping rumahnya juga dalam keadaan rusak;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Fitriani Arnol mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa ASHARI Alias AMAT melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa Terdakwa ASHARI Alias AMAT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari kamis tanggal 16 bulan Oktober tahun 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolioli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober tahun 2025 sekitar pukul 10.00 wita Saksi Korban Fitriani Arnol meninggalkan rumah untuk menuju warung yang berada di Tanjung Baru, kemudian sekitar pukul 18.30 wita suami Saksi Korban Fitriani Arnol yakni Saudara Indra meninggalkan rumah menyusul Saksi Korban Fitriani Arnol;
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi Korban Fitriani Arnol yang sedang dalam keadaan sepi dan sunyi. Terdakwa kemudian masuk ke rumah tersebut lewat pintu pagar. Kemudian Terdakwa masuk rumah melalui pintu samping rumah dengan cara merusak plastik yang tertempel di pintu samping rumah milik Saksi Korban Fitriani Arnol dan Terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi Korban Fitriani Arnol dan langsung membuka lemari yang ada di dalam rumah Saksi Korban Fitriani Arnol dengan cara merusak lemari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan rumah Saksi Korban Fitriani Arnol. Kemudian Terdakwa menuju ke Kabinuang di Kel. Baru, Kec. Baolan, kab. Toli-Toli dan saat melewati jembatan Terdakwa mengambil uang yang ada dalam tas tersebut dan membuang tas tersebut di sungai dan kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Kabinuang;
  • Bahwa uang yang diambil Terdakwa digunakan untuk membeli minuman jenis BIR, anggur merah, rokok seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Narkoba seharga Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), top up Dana senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa meminjamkan uang tersebut kepada Saudara Yusuf senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Saudara Baci senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saudari Mama Ryan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk keperluan lain yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi;
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 22.00 wita Saksi Korban Fitriani Arnol dan Saudara Indra pulang ke rumah mereka yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, dan saat Saksi Korban Fitriani Arnol hendak menyimpan uang di dalam lemari, lemari tersebut sudah dalam keadaan rusak dan uang yang sebelumnya disimpan telah hilang, dan keesokan harinya Saksi Korban Fitriani Arnol melihat pintu samping rumahnya juga dalam keadaan rusak;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Fitriani Arnol mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa ASHARI Alias AMAT melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --

 

 

 

Tolitoli, 08 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Lia Nur Safita, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 199704112024042001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya