Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. DEA APRILIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2511/P.2.12.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEA APRILIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

DEA APRILIA

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tgl Lahir

:

22 tahun / 31 Desember 2002

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. R.A Kartini Kel/Desa Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

Pelajar/Mahasiswa

 

B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

Penahanan

Oleh Penyidik

:

 

:

23 Juni 2025

 

Rutan Polres Tolitoli, sejak 26 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

diperpanjang oleh JPU

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 16 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025

diperpanjang oleh Ketua PN (I)

 

diperpanjang oleh Ketua PN (II)

 

Oleh Penutut Umum

 

:

 

:

:

:

Rutan Polres Tolitoli, sejak 25 Agustus 2025 s/d 23 September 2025

Rutan Polres Tolitoli, sejak  24 September 2025 s/d 23 Oktober 2025

Rutan Lapas Tolitoli sejak 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025

 

C. DAKWAAN:

 

KESATU

 

-----------Bahwa ia Terdakwa DEA APRILIA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berat netto 33,7801 (tiga puluh tiga koma tujuh delapan nol satu) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa sedang berada di Kecamatan Dampal Selatan, kemudian Terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang diketahui bernama Sdr. BACO (DPO) menawarkan Terdakwa untuk membawa kantongan plastik warna hitam berisi narkotika jenis shabu yang akan di antar ke seseorang yang berada di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan upah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa pun tanpa berpikir panjanga langsung menerima tawaran tersebut. Kemudian masih di tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdr. BACO (DPO) di dekat Pantai Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, saat itu Terdakwa menerima bungkus kantongan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr.Baco (DPO) lalu Terdakwa pun menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr.BACO (DPO) sebagai ongkos perjalanan ke lokasi pengantaran. Selanjutnya Sdr. BACO (DPO) memesankan Terdakwa mobil rental  yang  menjemput Terdakwa sekitar jam 23.45 WITA. Setelah itu Terdakwa pergi menuju lokasi pengantaran yang beralamat di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 00.40 WITA Terdakwa turun di wilayah Tolitoli tepatnya di Jl.Trans Sulawesi Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli sesuai dengan arahan Sdr.BACO (DPO). Kemudian saat Terdakwa menunggu orang yang akan mengambil paket shabu tiba-tiba datang beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi menghampiri Terdakwa lalu mengamankan Terdakwa, sementara itu Saksi Riski Wahyudi pergi mencari saksi masyarakat dan kemudian datang Saksi Asbar dan Saksi Patmawati lalu Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan bungkusan kantongan plastik warna hitam dari saku celana depan yang Terdakwa kenakan. Lalu bungkusan tersebut di buka berisi tisu warna putih yang terlilit dengan lakban warna coklat dan setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu  selanjutnya Saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani menanyakan kepada Terdakwa "Apa ini ? "  dan dijawab oleh Terdakwa "Shabu-shabu pak ", dan ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa punya ini " dijawab oleh Terdakwa "saya punya pak ", kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa “apakah punya izin dalam membawa, memiliki, menguasai, menyimpan ini ? " dan dijawab oleh Terdakwa "tidak ada" .
  • Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 08 Juli 2025 bertempat di Kantor Balain POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Tersangka Dea Aprilia dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 33,7801 (tiga puluh tiga koma tujuh delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1012 gram (nol koma satu tiga dua lima) gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0170 tanggal 08 Juli 2025  menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1012 gram (nol koma satu nol satu dua ) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratirium dari RSUD Mokopido No RM 00000022385 nama Pasien DEA APRILIA tanggal pemeriksaan 23 Juni 2025 menerangkan bahwa telah pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.

 

-------Perbuatan Terdakwa Dea Aprilia telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa DEA APRILIA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin pada tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 00.40 WITA atau atau setidak tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Trans Sulawesi Desa Buntuna Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni  berat netto 33,7801 (tiga puluh tiga koma tujuh delapan nol satu) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa sedang berada di Kecamatan Dampal Selatan, kemudian Terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang diketahui bernama Sdr. BACO (DPO) menawarkan Terdakwa untuk membawa shabu-shabu yang akan di antar ke seseorang yang berada di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan upah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa pun menerima tawaran tersebut. Kemdian masih di tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 17.00 WITA 19.00 Terdakwa bertemu dengan Sdr. BACO (DPO) di dekat Pantai Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, saat itu Terdakwa menerima bungkus kantongan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr.Baco (DPO) dan Terdakwa pun menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr.BACO (DPO) sebagai ongkos perjalanan ke lokasi pengantaran. Lalu Sdr. BACO (DPO) memesankan Terdakwa mobil rental yang  kemudian menjemput Terdakwa sekitar jam 23.45 WITA. Setelah itu Terdakwa pergi menuju lokasi pengantaran yang beralamat di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 00.40 WITA Terdakwa turun di wilayah Tolitoli tepatnya di Jl.Trans Sulawesi Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli sesuai dengan arahan Sdr.BACO (DPO). Kemudian saat Terdakwa menunggu orang yang akan mengambil paket shabu tiba-tiba datang beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi menghampiri Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, sementara itu Saksi Riski Wahyudi pergi mencari saksi masyarakat dan kemudian datang Saksi Asbar dan Saksi Patmawati lalu Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan bungkusan kantongan plastik warna hitam dari saku celana depan yang Terdakwa kenakan. Lalu bungkusan tersebut di buka berisi tisu warna putih yang terlilit dengan lakban warna coklat dan setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu  selanjutnya Saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani menanyakan kepada Terdakwa "Apa ini ? "  dan dijawab oleh Terdakwa "Shabu-shabu pak ", dan ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa punya ini " dijawab oleh Terdakwa "saya punya pak ", kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa “apakah punya izin dalam membawa, memiliki, menguasai, menyimpan ini ? " dan dijawab oleh Terdakwa "tidak ada"
  • Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 08 Juli 2025 bertempat di Kantor Balain POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Tersangka Dea Aprilia dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 33,7801 (tiga puluh tiga koma tujuh delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1012 gram (nol koma satu tiga dua lima) gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0170 tanggal 08 Juli 2025  menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1012 gram (nol koma satu nol satu dua ) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Mokopido No RM 00000022385 nama Pasien DEA APRILIA tanggal pemeriksaan 23 Juni 2025 menerangkan bahwa telah pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.

 

-------Perbuatan Terdakwa Dea Aprilia telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa ia Terdakwa DEA APRILIA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Junis tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat dari Jalan Trans Sulawesi Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli menuju  Jl. Trans Sulawesi Desa Buntuna Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I berat netto 33,7801 (tiga puluh tiga koma tujuh delapan nol satu) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa sedang berada di Kecamatan Dampal Selatan, kemudian Terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang diketahui bernama Sdr. BACO (DPO) menawarkan Terdakwa untuk membawa shabu-shabu yang akan di antar ke seseorang yang berada di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan upah total Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa pun menerima tawaran tersebut. Kemdian masih di tanggal 22 Juni 2025 sekitar jam 17.00 WITA 19.00 Terdakwa bertemu dengan Sdr. BACO (DPO) di dekat Pantai Desa Tampiala Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, saat itu Terdakwa menerima bungkus kantongan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr.Baco (DPO) dan Terdakwa pun menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr.BACO (DPO) sebagai ongkos perjalanan ke lokasi pengantaran. Lalu Sdr. BACO (DPO) memesankan Terdakwa mobil rental yang  kemudian menjemput Terdakwa sekitar jam 23.45 WITA. Setelah itu Terdakwa pergi menuju lokasi pengantaran yang beralamat di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2025 sekitar jam 00.40 WITA Terdakwa turun di wilayah Tolitoli tepatnya di Jl.Trans Sulawesi Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli sesuai dengan arahan Sdr.BACO (DPO). Kemudian saat Terdakwa menunggu orang yang akan mengambil paket shabu tiba-tiba datang beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi menghampiri Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, sementara itu Saksi Riski Wahyudi pergi mencari saksi masyarakat dan kemudian datang Saksi Asbar dan Saksi Patmawati lalu Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa lalu Terdakwa mengeluarkan bungkusan kantongan plastik warna hitam dari saku celana depan yang Terdakwa kenakan. Lalu bungkusan tersebut di buka berisi tisu warna putih yang terlilit dengan lakban warna coklat dan setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu  selanjutnya Saksi Riski Wahyudi dan Saksi Jaelani menanyakan kepada Terdakwa "Apa ini ? "  dan dijawab oleh Terdakwa "Shabu-shabu pak ", dan ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa punya ini " dijawab oleh Terdakwa "saya punya pak ", kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa “apakah punya izin dalam membawa, memiliki, menguasai, menyimpan ini ? " dan dijawab oleh Terdakwa "tidak ada"
  • Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan, pengujian dan pembuktian barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 08 Juli 2025 bertempat di Kantor Balain POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari Tersangka Dea Aprilia dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 33,7801 (tiga puluh tiga koma tujuh delapan nol satu) gram, yang kemudian disisihkan sebanyak 0,1012 gram (nol koma satu tiga dua lima) gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0170 tanggal 08 Juli 2025  menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0,1012 gram (nol koma satu nol satu dua ) gram yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif mentamfetamina
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratirium dari RSUD Mokopido No RM 00000022385 nama Pasien DEA APRILIA tanggal pemeriksaan 23 Juni 2025 menerangkan bahwa telah pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Morphine (-) negatif.

 

-------Perbuatan Terdakwa Dea Aprilia telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

 

Tolitoli, 7 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

DWI RESTI PRABANDARI, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya