Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Tli Syamsul bahri baharak korompot Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsul bahri baharak korompot
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mahwan, S.HSyamsul bahri baharak korompot
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya ;

    Objek Penetapan Pertama (Pemohon)
     
  2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon dengan data:

    Dalam dokumen Kutipan Akta Nikah
    Nama                          : Syamsul Bahri
    Tempat/tgl Lahir        : Bonobogu 3-3- 1968

    Dalam dokumen Kartu Keluarga dan KTP
    Nama                          : Syamsul Bahri Baharak Korompot
    Tempat/tgl Lahir        : Bonobogu 04-03- 1968

    Dalam dokumen Keterangan Ahli Waris
    Nama                          : Syamsul Bahri BK, SPd

    Adalah benar merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;

    Objek Penetapan Kedua (Almarhum):

    Dalam Dokumen kartu Peserta Taspen
    Nama                          : Suhrah, DRA
    Tanggal Lahir            : 15-04-1965

    Dalam dokumen Surat keputusan (SK) Pensiun
    Nama              : DRA Suhrah
    Tanggal Lahir : 15 April 1965

    Dalam dokumen Kutipan Akta Nikah
    Nama                          : Dra. Suhra. M. Sunaini
    Tempat/Tgl Lahir       : Soni, 15-4- 1965

    Dalam buku Rekening
    Nama                          : Suhrah M Sunaini
    Nomor                        : 1934167257

    Dalam dokumen Kutipan Akta Kematian
    Nama                          : Suhrah
    Tempat/Tgl Lahir       : Soni 15 April 1956

    Adalah benar merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Almarhum;
     
  3. Menyatakan bahwa Pemohon salah satu ahli waris yang sah secara hukum untuk mengurus kepentingan administratif yang berkaitan dengan indentitas Almarhum, termasuk pencairan dana PT Taspen (Persero);
  4. Memberikan kewenangan kepada Bank. (penyalur) dan PT Taspen (Persero) untuk memproses hak administratif dimaksud berdasarkan penetapan ini;
  5. Menyatakan bahwa penetapan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan pembagian waris, melainkan semata-mata untuk kepentingan administratif;
  6. Membebankan biaya Permohonan menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak