| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-18/P.2.12.3/Eoh.2/5/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
Novriandy Rivaldo alias Aldo
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204071311980002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun/13 November 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Salise, Desa Sandadna, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
8 April 2026
|
- Penahanan
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan Polres, 9 April 2026 s.d 28 April 2026
Rutan Polres, 29 April 2026 s.d 7 Juni 2026
Rutan Lapas, 3 Juni 2026 s.d 22 Juni 2026
|
C. DAKWAAN :
----------Bahwa NOVRIANDY RIVALDO Alias ALDO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 23.00 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Tans Sulawesi di Desa Dongko, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitioli tepatnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NURSAKINAH MOH. NASIR Alias KINA”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------
- Berawal hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 07.00 Wita pada saat saksi korban dan terdakwa pulang dari Kota Palu menujuh ke Tolitoli yang mana Tersangka saat itu saksi sedang membawah mobil Avanza pada saat melintas di jalan trans Sulawesi Desa Donko Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli pada Pukul 23.00 Wita ketika Terdakwa bersama saksi korban NURSAKINAH MOH. NASIR Alias KINA sedang melakukan perjalanan menggunakan mobil dari arah Kota Palu menuju Kabupaten Tolitoli. Dalam perjalanan tersebut terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan saksi korban, dimana Terdakwa menuduh saksi korban bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan membuntuti dirinya. Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi korban, “Kau kerja sama dengan polisi, ada Bang Ata dan Bang Ical di belakang serta sepupumu mengikuti saksi terus,” sambil memegang telepon genggam milik saksi korban dan menanyakan apakah saksi korban menyembunyikan telepon genggam lainnya. Ketika saksi korban berusaha membela diri dan menjelaskan bahwa dirinya tidak bekerja sama dengan pihak Kepolisian, sementara anak saksi korban yang berada di dalam kendaraan sudah merasa ketakutan, Terdakwa yang saat itu sedang mengemudikan kendaraan secara tiba-tiba memukul saksi korban menggunakan tangan kiri yang dikepal sebanyak satu kali dan mengenai bagian dagu sebelah kanan saksi korban. Selanjutnya saksi korban berusaha menangkis dan melindungi dirinya sehingga Terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dongko, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli. Setelah kendaraan berhenti dan saksi korban berpindah ke kursi belakang sambil berteriak histeris bersama anaknya yang ketakutan, Terdakwa kemudian berpindah dari kursi pengemudi menuju kursi belakang dan kembali melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul menggunakan tangan yang dikepal secara berulang kali hingga mengenai bagian kepala dan dada saksi korban, serta mencekik leher saksi korban. Bahwa setelah melakukan pemukulan terhadap korban, Terdakwa NOVRIANDY RIVALDO Alias ALDO menghubungi saksi SITTI AISYAH Alias ICA agar anak korban yang berusia 7 (tujuh) tahun berhenti menangis karena melihat korban dipukul. Selanjutnya, Terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya di Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli sesampainya di rumah, Terdakwa kembali mengajak korban menemaninya mengantar mobil. Dalam perjalanan menuju Puncak Bombolayang, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa mengancam korban dengan mengatakan akan menerjunkan mobil yang mereka tumpangi ke dalam jurang, sehingga korban merasa takut dan kemudian mobil yang dikemudikan Terdakwa terperosok ke dalam jalan berlubang dan tidak dapat bergerak. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan korban bersama anaknya yang masih berusia 7 (tujuh) tahun di dalam mobil dan kabur menuju arah kebun cengkeh di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 25/III/VeR/2026 tanggal 9 Maret 2026 ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Kalsum dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mokopido Tolitoli dilakukan pemeriksaan terhadap NUR SAKINA MOH NASIR dengan pendapatan pemeriksaan :
Terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali sau sentimeter titik
Terdapat luka memar ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter pada dagu titik
Terdapat luka memar ukuran Sembilan sentimeter kali tiga sentimeter titik
Terdapat luka memar ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter pada dada atas sebeakh kanan titik
Tidak ada kelainan titik
Tidak ada kelainan titik
Tidak ada kelainan titik
Tidak ada kelainan titik
Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan pemeriksaan : dari hasil pemeriksaan visum luar diatas dapat kami simpulkan bahwa kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kesulitan beraktivitas sebagaimana biasanya serta mengalami rasa sakit pada bagian kepala yang dirasakan selama kurang lebih 1 (satu) minggu.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------
Tolitoli, 4 Juni 2026
|
|
Penuntut Umum
BAHAR AL AZIZ, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199708262024041002
|
|