Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Tli Tri Susanti Paputungan 1.Erni Pandei
2.Senli Naharia
3.Meikel
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Susanti Paputungan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmuddin HammadongTri Susanti Paputungan
Tergugat
NoNama
1Erni Pandei
2Senli Naharia
3Meikel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Santje Paputungan
2Sultje Paputungan
3Margareta Paputungan
4Fredy Paputungan
5Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum Penyerahan (hibah) obyek sengketa  berdasarkan Surat Persetujuan Penyerahan tertanggal 11 Juli 1991 dari Sayang Paputungan kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah menurut hukum obyek sengketa tanah beserta bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak Milk No. 722/Panasakan  seluas + 617 meter persegi atas nama Penggugat,  dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
  5. Sebelah Utara      : Sdr. A. Ragers.

 

- Sebelah Timur: Jalan.

- Sebelah Selatan: Kintal R. Naharia.

- Sebelah Barat: Kintal dr. U. Basin.

Adalah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Surat Persetujuan Penyerahan tertanggal 11 Juli 1991.

Menyatakan jual beli  Obyek Sengketa antara Sayang Paputungan dengan Ferdinan Naharia  adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak