Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/P.2.12.3/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
MANSUR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sengkang
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
51 Tahun / 15 Mei 1974
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Janja Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
|
B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan
Penahanan
Oleh Penyidik
|
:
:
|
05 Agustus 2025
Rutan Polres Tolitoli sejak 06 Agustus 2025 s/d 25 Agustus 2025
|
Diperpanjangn oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak 26 Agustus 2025 s/d 04 Oktober 2025
Rutan Lapas Tolitoli sejak 3 Oktober 2025 s/d 04 22 Oktober 2025
|
C. DAKWAAN:
--------Bahwa ia Terdakwa MANSUR (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di area perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa (CMP) yang beralamat di Desa Janja Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Agus Sugeng Waluyo” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa yang merupakan karyawan PT. Citra Mulia Perkasa menjabat sebagai Humas PT. Citra Mulia Perkasa merasa kesal dengan Saksi Agus Sugeng Waluyo yang merupakan Asisten di Perusahaan PT Citra Mulya Perkasa (CMP) karena Terdakwa sering mendengar dari sesama karyawan PT. CMP bahwa Saksi Agus Sugeng Waluyo tidak baik dalam bekerja dan berbicara. Sepengetahuan Terdakwa, Saksi Agus Sugeng Waluyo sering berkata jorok kepada karyawan perempuan dan sering mengancam untuk memecat para mandor Perusahaan PT. CMP jika tidak baik dalam bekerja sehingga membuat Terdakwa emosi dan berencana untuk memperingati serta menegur Saksi Agus Sugeng Waluyo. Oleh karenanya pada tanggal 18 Juli 2025 sekitar jam 16.00 WITA Terdakwa meminta Saksi Muhamad Ali (karyawan PT.CMP) untuk menemani Terdakwa menegur Saksi Agus Sugeng Waluyo dengan berkata “Ali besok kau datang di Lokasi briefing untuk jaga-jaga saja, karena saya mau ketemu Saksi Agus Waluyo, supaya kau dengar apa bahasanya dorang, I Gede Arta dan lain-lain” .
- Bahwa esok harinya pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar jam 08.25 WITA Terdakwa mendatangi Saksi Agus Sugeng Waluyo di Perusahaan PT. CMP yang beralamat di Desa Janja Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, kondisi saat itu para karyawan sudah selesai briefing dan Terdakwa langsung menghampiri Saksi Agus Sugeng Waluyo dan kemudian tanpa mengeluarkan sepatah kata Terdakwa langsung menampar Saksi Agus Sugeng Waluyo dengan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi sebelah kiri Saksi Agus Sugeng Waluyo, lalu Terdakwa sempat memegang parang yang berada di pinggang Terdakwa, namun Terdakwa tidak sempat menariknya lantaran di tahan oleh Saksi Dodi Alex setelah itu Terdakwa langsung di lerai oleh Saksi Muhamad Ali sementara Saksi Agus Sugeng Waluyo menjauh dari hadapan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung berkata kepada orang yang ada di sekitar mengenai alasan Terdakwa memukul adalah karena Saksi Agus Sugeng Waluyo baru bekerja belum sampai 1 (satu) bulan di perusahaan namun Saksi Agus Sugeng Waluyo sering berbicara kotor kepada karyawan Perempuan dan sering mengancam untuk memecat mandor;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Agus Sugeng Waluyo mengalami luka bengkak di pipi/rahang sebelah kiri, dan sakit apabila mengunyah atau berbicara pada pipi/rahang kiri;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 138/VII/VeR/2025 dari RSUD Mokopido Tolitoli tertanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. Riswandha menerangkan bahwa pada tanggal 19 Juli 2025 telah memeriksa laki-laki bernama Agus Sugeng Waluyo dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : tidak ada kelainan titik
- Mata : tidak ada kelainan titik
- Pipi : memar pada pipi kiri titik
- Mulut : tidak ada kelainan titik
- Payudara : tidak ada kelainan titik
- Leher : tidak ada kelainan titik
- Pinggang : tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak atas : tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan titik
Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul titik
------------ Perbuatan Terdakwa MANSUR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 03 Oktober 2025
Penuntut Umum,
Dwi Resti Prabandari, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199704232020122026 |