|
|
--------- Bahwa, Ia ANSAR yang selanjutnya disebut TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 15.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jl. Usman Binol, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa menyuruh Sdri ANTI ke Bank BSI untuk melakukan penarikan sebesar Rp. 1.600.000, kemudian berlanjut pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.18 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Bank yang sama yaitu Bank BSI di Jl. Usman Binol atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, Terdakwa kembali menyuruh Sdri ANTI untuk melakukan penarikan sebesar Rp. 2.000.000, kemudian berlanjut pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 10.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di wilayah Kabupaten Luwuk Timur, Terdakwa melakukan penarikan sendiri menggunakan kartu ATM tersebut sebesar Rp. 1.000.000, Terdakwa melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ANSAR terhadap Saksi Korban SEHA dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa bermula pada sekira bulan Maret 2025, tersangka ANSAR mengetahui PIN kartu ATM Bank Syariah Indonesia milik Saksi Korban SEHA, setelah saksi DAHLIA (istri Terdakwa) secara spontan menyebutkan PIN tersebut ketika keduanya membicarakan pembuatan kartu ATM pada Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Saksi Korban. Pengetahuan mengenai PIN tersebut yang mana Terdakwa mengingat Nomor PIN yang disebutkan oleh Saksi DAHLIA, Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah Saksi Korban di Desa Kinapasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sdri. MASPIDA (Selaku Anak Saksi Korban) mengatakan kepada Terdakwa dan saksi DAHLIA bahwa Saksi Korban pada saat berangkat ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji tidak membawa kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) miliknya yang mana kartu ATM tersebut disimpan pada lemari kayu berkaca di ruang tengah rumahnya. Bahwa informasi tersebut dimanfaatkan oleh Terdakwa sehingga menimbulkan niat untuk mengambil uang milik Saksi Korban menggunakan kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah Saksi Korban, Terdakwa masuk ke ruang tengah rumah tersebut, lalu mendapati lemari kayu berkaca tersebut terkunci. Terdakwa kemudian mengangkat kaca lemari tanpa merusaknya, lalu mengambil 1 (satu) buah dompet berisi kartu ATM Bank Syariah Indonesia warna kuning. Setelah berhasil mengambil kedua barang tersebut, Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan menyimpan serta menguasai kartu ATM yang berisi saldo uang tanpa seizin pemiliknya.
- Bahwa setelah menguasai kartu ATM yang berisi saldo uang tersebut, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di kos-kosan Sdri. ANTI (Telah dilakukan pencarian dan diketehui lokasi terakhirnya berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Panasakan Nomor: 474/1381/Pem. tanggal, 13 November 2025) di wilayah Kota Tolitoli, Terdakwa datang menemui Sdri. ANTI dan Menyuruh untuk melakukan penarikan uang tunai menggunakan kartu ATM milik Saksi Korban. Bahwa Terdakwa menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kali penarikan dan Sdri. ANTI menyetujuinya.
- Bahwa Penarikan Pertama pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 15.55 Wita, bertempat di Bank Syariah Indonesia (BSI) Jl. Usman Binol, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa mengantar Sdri ANTI ke bank tersebut untuk melakukan penarikan sebesar Rp. 1.600.000, sedangkan Terdakwa sendiri menunggu di luar Bank untuk menghindari rekaman CCTV dan petugas Bank. Setelah Sdri ANTI berhasil melakukan penarikan, Terdakwa mengambil kembali kartu ATM tersebut dan memberikan upah sebesar Rp. 50.000 kepada Sdri ANTI sesuai perjanjian.
- Bahwa berlanjut Penarikan Kedua pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.18 Wita, bertempat di Bank yang sama yaitu BSI Jl. Usman Binol, Terdakwa kembali menyuruh Sdri ANTI untuk melakukan penarikan sebesar Rp. 2.000.000, dengan cara yang sama yaitu Terdakwa menunggu di luar Bank dan Sdri. ANTI melakukan penarikan. Setelah penarikan berhasil, Terdakwa kembali memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- kepada Sdri ANTI.
- Bahwa kemudian berlanjut Penarikan Ketiga pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 10.25 Wita, bertempat di wilayah Kabupaten Luwuk Timur, Terdakwa melakukan penarikan sendiri menggunakan kartu ATM tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- yang kemudian sebagian digunakan Terdakwa untuk membeli kampas rem mobil sewaan dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
- Bahwa setelah Terdakwa berada Kembali di daerah Tolitoli, selanjutnya Terdakwa mengembalikan kartu ATM ke tempat semula pada tanggal 10 Juni 2025 untuk menghapus jejak kejahatannya.
- Bahwa secara keseluruhan, akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengambil uang milik Saksi Korban SEHA sebesar Rp. 4.600.000 yang digunakan untuk berfoya-foya. Yang mana setelah sepulangnya dari melaksanakan Ibadah Haji Saksi Koban melakukan pengecekan saldo pada Kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) sekiranya pada tanggal 04 September 2025 diketahui bahwa Saldo milik Saksi Korban berkurang sebesar Rp. 29.620.000, karena saldo awal menurut Saksi Korban sebesar Rp. 30.156.000 yang mana hanya tersisa Rp. 992.000.
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa, Ia ANSAR yang selanjutnya disebut TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Desa Kinapasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ANSAR terhadap Saksi Korban SEHA dengan cara-cara sebagai berikut: -
- Bahwa bermula pada sekira bulan Maret 2025, tersangka ANSAR mengetahui PIN kartu ATM Bank Syariah Indonesia milik Saksi Korban SEHA, setelah saksi DAHLIA (istri Terdakwa) secara spontan menyebutkan PIN tersebut ketika keduanya membicarakan pembuatan kartu ATM pada Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Saksi Korban. Pengetahuan mengenai PIN tersebut yang mana Terdakwa mengingat Nomor PIN yang disebutkan oleh Saksi DAHLIA, Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah Saksi Korban di Desa Kinapasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah Saksi Korban di Desa Kinapasan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, saksi MASPIDA mengatakan kepada Terdakwa dan saksi DAHLIA bahwa Saksi Korban berangkat ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji dan tidak membawa kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut, melainkan menyimpannya di lemari kayu berkaca di ruang tengah rumahnya. Bahwa informasi tersebut dimanfaatkan oleh Terdakwa sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian terhadap kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dan saldo yang ada di dalamnya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wita, bertempat di rumah Saksi Korban, Terdakwa masuk ke ruang tengah rumah tersebut, lalu mendapati lemari kayu berkaca tersebut terkunci. Terdakwa kemudian mengangkat kaca lemari tanpa merusaknya, lalu mengambil 1 (satu) buah dompet berisi kartu ATM Bank Syariah Indonesia warna kuning. Setelah berhasil mengambil kedua barang tersebut, Terdakwa meninggalkan tempat kejadian dan menyimpan serta menguasai kartu ATM itu tanpa seizin pemiliknya.
- Bahwa setelah menguasai kartu ATM tersebut, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita, bertempat di kos-kosan Sdri. ANTI (Telah dilakukan pencarian dan diketehui lokasi terakhirnya berdasarkan Surat Keterangan Kelurahan Panasakan Nomor: 474/1381/Pem. tanggal, 13 November 2025) di wilayah Kota Tolitoli, Terdakwa datang menemui Sdri. ANTI dan MENYURUH serta MEMERINTAHKANNYA untuk melakukan penarikan uang tunai menggunakan kartu ATM milik korban. Bahwa Terdakwa menjanjikan upah sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kali penarikan, dan Sdri ANTI menyetujuinya. Bahwa Sdri ANTI tidak mengetahui bahwa kartu ATM tersebut merupakan hasil pencurian, karena Terdakwa tidak pernah menjelaskan hal itu kepadanya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, bertempat di Bank Syariah Indonesia (BSI) Jl. Usman Binol, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa mengantar Sdri ANTI ke bank tersebut untuk melakukan penarikan pertama sebesar Rp1.600.000, sedangkan Terdakwa sendiri menunggu di luar bank untuk menghindari rekaman CCTV dan petugas bank. Setelah Sdri. ANTI berhasil melakukan penarikan, Terdakwa mengambil kembali kartu ATM tersebut dan memberikan upah Rp50.000 kepada Sdri ANTI sesuai janjinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita, bertempat di bank yang sama yaitu BSI Jl. Usman Binol, Terdakwa kembali menyuruh Sdri ANTI untuk melakukan penarikan kedua sebesar Rp2.000.000, dengan cara yang sama yaitu Terdakwa menunggu di luar bank dan saksi ANTI melakukan penarikan. Setelah penarikan berhasil, Terdakwa kembali memberikan upah Rp50.000,- kepada Sdri ANTI.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di wilayah Kabupaten Luwuk Timur, Terdakwa melakukan penarikan sendiri menggunakan kartu ATM tersebut sebesar Rp1.000.000,- yang kemudian sebagian digunakan Terdakwa untuk membeli kampas rem mobil sewaan dan sisanya digunakan untuk berjudi, membeli minuman keras, dan menyewa perempuan untuk bersetubuh.
- Bahwa setelah Terdakwa berada Kembali di daerah Tolitoli, selanjutnya Terdakwa mengembalikan kartu ATM ke tempat semula pada tanggal 10 Juni 2025 untuk menghapus jejak kejahatannya.
- Bahwa secara keseluruhan, akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengambil uang milik Saksi Korban SEHA sebesar Rp. 4.600.000 yang digunakan untuk berfoya-foya. Yang mana setelah sepulangnya dari melaksanakan Ibadah Haji Saksi Koban melakukan pengecekan saldo pada Kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) sekiranya pada tanggal 04 September 2025 diketahui bahwa Saldo milik Saksi Korban berkurang sebesar Rp. 29.620.000, karena saldo awal menurut Saksi Korban sebesar Rp. 30.156.000 yang mana hanya tersisa Rp. 992.000.
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|