Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Tli FEBRIAN TRIGONO alias Bing 1.BOBI GOSAL alias Pongka
2.ERIK GUNAWAN alias Apong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIAN TRIGONO alias Bing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHFEBRIAN TRIGONO alias Bing
Tergugat
NoNama
1BOBI GOSAL alias Pongka
2ERIK GUNAWAN alias Apong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANTON alias Dahlan
2KEPALA DESA KABETAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan menguasai secara sah Objek sengketa berupa sebidang tanah perkebunan kelapa seluas kurang lebih panjang 100 m dan lebar 50 m berisi pohon kelapa produktif sebanyak 70 ( tujuh puluh ) pohon berdasarkan surat penguasaan fisik bidang tanah  (sporadik) yang dilkeluarkan Kepala Desa Kabetan ( Turut Tergugat II ) dengan register No. 593/40.03/sporadik/2025 tertanggal 08 Agustus 2025, dengan letak batas sbb : 
    - Sebelah Utara    : Kebun /lokasi Hema Chandra ( Ponga )
    - Sebelah Timur    :  Rawa rawa / lokasi Asia Andi Milang sekarang Erik Gunawan
    - Sebelah Selatan : Rawa rawa
    - Sebelah Barat     : Lokasi Karman Gunawan ;
  3. Menyatakan bahwa surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang dilkeluarkan Kepala Desa Kabetan ( Turut Tergugat II ) dengan register No. 593/40.03/sporadik/2025 tertanggal 08 Agustus 2025, mempunyai kekuatan mengikat ; 
  4. Menyatakan  perbuatan Para Tergugat  yang memetik / memanen buah kelapa milik Penggugat diatas Objek Sengketa sebanyak 29 ( duapuluh Sembilan ) pohon dan Tergugat I memberi tanda pada pohon – pohon kelapa milik Penggugat tersebut dengan cat warna merah dan menuliskan pada batang – batang pohon kelapa inisial “ AP “ sebagai singkatan dari nama Tergugat II ( Apong ) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menghapus tanda tulisan inisial “AP “ pada pohon pohon kelapa diatas Objek Sengketa ; 
  6. Menyatakan kerugian secara  materiil yang dialami Penggugat total sebesar Rp. Rp. 422.400.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah dengan rincian sbb : 
    -29 pohon kelapa yang dipetik Para Tergugat, per pohon menghasilkan 5 kg kopra per panen sehingga 29 pohon x 5 kg =  145 kg / panen ;
    - Harga kopra per kilogram Rp. 12.000,- x 145 kg / panen = Rp.1.740.000. ( satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) per panen ;
    - setiap tahun 4 kali panen sehingga sejak tahun 2025 = 4 x Rp.1.740.000,- = Rp. 6.960.000,- (enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah );
    - Sampai pada bulan maret 2026 terjadi 2 kali panen sehingga 29 pohon menghasilkan = 145 kg per panen x 2 kali = 290 Kg /panen x Rp.12.000 / kg = Rp. 3.480.000,- ( tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) ; 
    -  Sehingga Penggugat telah kehilangan hasil dari 29 pohon kelapa milik Penggugat    sampai pada diajukannya gugatan ini adalah : Rp. 6.960.000.- + Rp.3.480.000,- = Rp.10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) ;
    -  Kehilangan keuntungan atas kesempatan panen 70 pohon kelapa diatas Objek  Sengketa tahun 2026 = Rp. Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah ) ;
    - Kerugian atas pengeluaran biaya pengurusan perkara Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ; 
    - Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 10.440.000,- + 15.000.000,- + 168.000.000 = Rp. 422.400.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
  7. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar kerugian  materiil pada Penggugat total sebesar Rp. 422.400.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) secara seketika dan sekaligus saat putusan atas perkara ini telah berkekuatan tetap dan pasti ;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan atas perkara ini terhitung sejak saat putusan atas perkara ini  berkekuatan tetap dan pasti ;
  9. Menyatakan Sita Jaminan Sah dan berharga ;
  10. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ;
  11. Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak