| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan menguasai secara sah Objek sengketa berupa sebidang tanah perkebunan kelapa seluas kurang lebih panjang 100 m dan lebar 50 m berisi pohon kelapa produktif sebanyak 70 ( tujuh puluh ) pohon berdasarkan surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang dilkeluarkan Kepala Desa Kabetan ( Turut Tergugat II ) dengan register No. 593/40.03/sporadik/2025 tertanggal 08 Agustus 2025, dengan letak batas sbb :
- Sebelah Utara : Kebun /lokasi Hema Chandra ( Ponga )
- Sebelah Timur : Rawa rawa / lokasi Asia Andi Milang sekarang Erik Gunawan
- Sebelah Selatan : Rawa rawa
- Sebelah Barat : Lokasi Karman Gunawan ;
- Menyatakan bahwa surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang dilkeluarkan Kepala Desa Kabetan ( Turut Tergugat II ) dengan register No. 593/40.03/sporadik/2025 tertanggal 08 Agustus 2025, mempunyai kekuatan mengikat ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang memetik / memanen buah kelapa milik Penggugat diatas Objek Sengketa sebanyak 29 ( duapuluh Sembilan ) pohon dan Tergugat I memberi tanda pada pohon – pohon kelapa milik Penggugat tersebut dengan cat warna merah dan menuliskan pada batang – batang pohon kelapa inisial “ AP “ sebagai singkatan dari nama Tergugat II ( Apong ) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghapus tanda tulisan inisial “AP “ pada pohon pohon kelapa diatas Objek Sengketa ;
- Menyatakan kerugian secara materiil yang dialami Penggugat total sebesar Rp. Rp. 422.400.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah dengan rincian sbb :
-29 pohon kelapa yang dipetik Para Tergugat, per pohon menghasilkan 5 kg kopra per panen sehingga 29 pohon x 5 kg = 145 kg / panen ;
- Harga kopra per kilogram Rp. 12.000,- x 145 kg / panen = Rp.1.740.000. ( satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah ) per panen ;
- setiap tahun 4 kali panen sehingga sejak tahun 2025 = 4 x Rp.1.740.000,- = Rp. 6.960.000,- (enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah );
- Sampai pada bulan maret 2026 terjadi 2 kali panen sehingga 29 pohon menghasilkan = 145 kg per panen x 2 kali = 290 Kg /panen x Rp.12.000 / kg = Rp. 3.480.000,- ( tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- Sehingga Penggugat telah kehilangan hasil dari 29 pohon kelapa milik Penggugat sampai pada diajukannya gugatan ini adalah : Rp. 6.960.000.- + Rp.3.480.000,- = Rp.10.440.000,- (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ) ;
- Kehilangan keuntungan atas kesempatan panen 70 pohon kelapa diatas Objek Sengketa tahun 2026 = Rp. Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah ) ;
- Kerugian atas pengeluaran biaya pengurusan perkara Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ;
- Total kerugian Penggugat sebesar Rp. 10.440.000,- + 15.000.000,- + 168.000.000 = Rp. 422.400.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil pada Penggugat total sebesar Rp. 422.400.000,- ( empat ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) secara seketika dan sekaligus saat putusan atas perkara ini telah berkekuatan tetap dan pasti ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan atas perkara ini terhitung sejak saat putusan atas perkara ini berkekuatan tetap dan pasti ;
- Menyatakan Sita Jaminan Sah dan berharga ;
- Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ;
- Biaya perkara menurut hukum;
|