| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
JUSTANG T alias JUSTANG
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204051304810001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Salobongko
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun/13 April 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Seratus, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (lulus)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
16 Maret 2026
|
- Penahanan
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres, 17 Maret 2026 s.d 05 April 2026
Rutan Polres, 06 April 2026 s.d 15 Mei 2026
Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, 11 Mei 2026 s.d 30 Mei 2026
|
C. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia JUSTANG lias JUSTANG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Kolong Rumah milik Saksi ASIZ yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada II, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kab.Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Sekira Pukul 21.00 Wita terdakwa sedang berada dirumah di Kampung Kuda Kel,Baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, kemudian terdakwa berniat berjalanan kaki untuk menuju kerumah korban dengan maksud untuk meminjam motor, setibanya dirumah korban di Jalan Gajah Mada II, Kel.Baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, terdakwa langsung masuk kehalaman rumah saksi Asiz yang tidak terkunci dan langsung mengetok pintu sebanyak 2 (Dua) kali dengan mengucapkan salam, namun tidak mendengarnya dan terdakwa melihat ada kunci motor tersebut milik korban yang terparkir didepan rumah berada di kantong depan motor dan terdakwa langsung mengambil kunci tersebut, dan memundurkan kendaraan melewati pagar rumah dan terdakwa langsung menyalahkan kendaraan sehingga terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ASIZ, selanjutnya terdakwa membawanya pergi kerumah tempat terdakwa tinggal setelah itu terdakwa menggunakan kendaraan tersebut untuk aktivitas sehari-hari terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Sekira Pukul 01.00 Wita, terdakwa bertemu Saksi HARIS dan menanyakan kepada Saksi HARIS “ADAKA YANG MAU PEGANG MOTOR MATIC”, kemudian Saksi HARIS mengatakan “ ADA PUNYA BOS”, dan terdakwa mengatakan “COBA HUBUNGI SIAPA TAU COCOK”, namun Saksi HARIS mengatakan “NANTI BESOK JO” dan saksi Haris menghubungi Saksi EKI, kemudian pada Pukul jam 15.00 Wita, Saksi HARIS memberitahu terdakwa bahwa Saksi EKI menyuruh terdakwa untuk kerumahnya langsung yang beralamat di Kelurahan Tuweley Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, sehingga terdakwa dan Saksi HARIS bersama sama pergi kerumah Saksi EKI, setibanya disana langsung bertemu dengan Saksi EKI dan terdakwa langsung melihatkan kendaraan tersebut kepada Saksi EKI, dan Saksi EKI menayakan surat kelengkapan kendraan tersebut, namun terdakwa mengatakan kelengkapan kendaraan tersebut hanya STNK, yang mana BPKBnya sudah tidak ada, kemudian Saksi EKI langsung menerima kendaraan tersebut dengan jumlah gadai Rp.3.000.000-(Tiga Juta Rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada Saksi EKI akan menebus kendaraan tersebut sebelum lebaran idul fitri;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa JUSTANG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio IM3 warna merah dengan identitas kendaraan No Pol DN 2027 DX. No Rangka MH3SE88HOKJ25165, No Mesin E3R2E-2500150 tanpa Izin dan sepengetahuan dari pemilik yang dalam hal ini adalah Saksi ASIZ.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia JUSTANG lias JUSTANG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira Jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Kolong Rumah milik Saksi ASIZ yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada II, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kab.Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Sekira Pukul 21.00 Wita terdakwa sedang berada dirumah di Kampung Kuda Kel, Baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, kemudian terdakwa berniat berjalanan kaki untuk menuju kerumah korban dengan maksud untuk meminjam motor, setibanya dirumah korban di Jalan Gajah Mada II, Kel.Baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, terdakwa langsung masuk kehalaman rumah saksi Asiz yang tidak terkunci dan langsung mengetok pintu sebanyak 2 (Dua) kali dengan mengucpakan salam, namaun tidak mendengarnya dan terdakwa melihat ada kunci motor tersebut milik korban yang terparkir didepan rumah berada di kantong depan motor dan terdakwa langsung mengambil kunci tersebut, dan memundurkan motor melewati pagar rumah dan terdakwa langsung menyalahkan kendaraan sehingga terdakwa langsung pergi dari rumah Saksi ASIZ, selanjutnya terdakwa membawanya pergi kerumah tempat terdakwa tinggal setelah itu terdakwa menggunakan kendaraan tersebut untuk aktifitas sehari-hari terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Sekira Pukul 01.00 Wita, terdakwa bertemu Saksi HARIS dan menanyakan kepada Saksi HARIS “ADAKA YANG MAU PEGANG MOTOR MATIC”, kemudian Saksi HARIS mengatakan “ ADA PUNYA BOS”, dan terdakwa mengatakan “COBA HUBUNGI SIAPA TAU COCOK”, namun Saksi HARIS mengatakan “NANTI BESOK JO”, kemudian pada Pukul jam 15.00 Wita, Saksi HARIS memberitahu terdakwa bahwa Saksi EKI menyuruh terdakwa untuk kerumahnya langsung yang beralamat di Kelurahan Tuweley Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, sehingga terdakwa dan Saksi HARIS bersama sama pergi kerumah Saksi EKI, setibanya disana langsung bertemu dengan Saksi EKI dan terdakwa langsung melihatkan kendaraan tersebut kepada Saksi EKI, dan Saksi EKI menayakan surat kelengkapan kendraan tersebut, namun terdakwa mengatakan kelengkapan kendaraan tersebut hanya STNK, yang mana BPKBnya sudah tidak ada, kemudian Saksi EKI langsung menerima kendaraan tersebut dengan jumlah gadai Rp.3.000.000-(Tiga Juta Rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada Saksi EKI akan menebus kendaraan tersebut sebelum lebaran idul fitri;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa JUSTANG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio IM3 warna merah dengan identitas kendaraan No Pol DN 2027 DX. No Rangka MH3SE88HOKJ25165, No Mesin E3R2E-2500150 tanpa Izin dan sepengetahuan dari pemilik yang dalam hal ini adalah Saksi ASIZ.
------------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------
|
|
TolitolI, 11 Mei 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAYU FADLI IRMAWAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.200006162024041001
|
|