Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2023/PN Tli Tedy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2023/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tedy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Kelahiran TEDY yang lahir di Tolitoli 19 November 1976 anak laki-laki dari pasangan suami istri ADOLF WONG (Suami) dengan LIE KUI GIOK Alias NELLY (Istri) menjadi TEDY  KHORIM yang lahir di Tolitoli 19 November 1976 anak laki-laki dari pasangan suami istri Ayah KHO GIOK SENG dan Ibu LIE KUI HIONG;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk memperbaiki Akte Kelahiran TEDY yang lahir di Tolitoli 19 November 1976 anak laki-laki dari pasangan suami istri ADOLF WONG (Suami) dengan LIE KUI GIOK Alias NELLY (Istri) menjadi TEDY  KHORIM yang lahir di Tolitoli 19 November 1976 anak laki-laki dari pasangan suami istri Ayah KHO GIOK SENG dan Ibu LIE KUI HIONG;

Biaya pemohon ditanggung sesuai Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak