Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Tli Muhammad Rafi Syaputra, S.H. ASNAWATI, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/P.2.12.3/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWATI, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

ASNAWATI, S.E.

Nomor Identitas / KTP

:

7204095705870002

Tempat Lahir

:

Salumpaga

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun  /  17 Mei 1987

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. S. Panggesar Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli dan Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Diploma IV / Strata 1

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
        1. Penangkapan                           : 5 Februari 2025
        2. Penahanan

- Penyidik                                 :  Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 7 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025

- Perpanjangan Penuntut Umum :  Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 27 Februari 2025 s/d 7 April 2025

- Perpanjangan PN I                  :  Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 8 April 2025 s/d 7 Mei 2025

- Perpanjangan PN II                :  Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 8 Mei 2025 s/d 6 Juni 2025

 - Penuntut Umum                      :  Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 5 Juni 2025 s/d 24 Juni 2025

 

  1. D A K W A A N :

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa Asnawati, S.E. (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat , di Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu yaitu 27 ( dua puluh tujuh ) paket pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 0, 5302 (nol koma lima tiga nol dua) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 10.30 wita bertempat dirumah Terdakwa di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli saksi BUHARI yang merupakan suami Terdakwa meminta izin untuk pergi kerumah temannya yang berada di Desa Laulalang Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Kemudian sekitar jam 14.00 wita suami saksi BUHARI kembali kerumah dan saat sedang berdua didalam kamar tiba-tiba saksi BUHARI berkata “dimana dompetmu? Terdakwa menjawab mau bikin apa kau dengan dompetku? saksi BUHARI “ada barang ini saksi mau simpan dulu sementara didalam dompetmu jawab Terdakwa “barang apa yang kau mau simpan didompetku?” jawab saksi BUHARI  “shabu-shabu. Kemudian Terdakwa mengambil dompet warna Hitam milik Terdakwa dari dalam lemari pakaian lalu diberikan kepada saksi BUHARI. Kemudian saksi BUHARI mengeluarkan beberapa paketan pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kantong celananya kemudian dimasukkan atau disimpan kedalam dompet milik Terdakwa dan disimpan lagi dibawah bantal tidur didalam kamar selanjutnya saksi BUHARI kembali pergi kerumah temannya yang berada di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 15.45 wita tiba - tiba datang petugas kepolisian dan Terdakwa langsung diamankan. Kemudian petugas kepolisian bertanya tentang keberadaan dari suami saksi  yakni  saksi BUHARI namun saksi  memberitahukan kepada petugas kepolisian bahwa saksi BUHARI sedang tidak berada dirumah melainkan pergi kerumah temannya. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan didalam kamar Terdakwa ditemukan 1 ( satu ) buah dompet warna Hitam milik Terdakwa yang berisi 27 (dua puluh tujuh) paket pipet berisi narkotika jenis shabu - shabu. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “bu ini apa? jawab Terdakwa “shabu pak?” ditanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya ini shabu-shabu? jawab Terdakwa “suamiku (saksi BUHARI) yang punya itu shabu pak ditanyakan lagi kepada Terdakwa “dari mana kau tau, itu shabu-shabu suamimu (saksi BUHARI) punya? jawab Terdakwa “karena saksi  liat sendiri pak, dia yang simpan itu shabu-shabu didompetku ditanyakan lagi oleh petugas kepolisian “kau ada izin tidak dalam hal menguasai dan meyimpan narkotika jenis shabu-shabu jawab Terdakwa “tidak ada. Kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan itu dibawah kekantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 3 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 27 (dua tujuh) paket pipet dengan berat netto 0, 5302 gram (nol koma lima tiga nol dua) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1251 gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0056 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0056.K yakni 1 (satu) plastik plastik pipet dengan berat netto 0, 1251 Gram (nol koma satu dua lima satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa Asnawati, S.E. (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat , di Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika sekalipun keluarga dalam satu rumah yang tidak mengetahui adanya peredaran narkotikayaitu yaitu 27 ( dua puluh tujuh ) paket pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto 0, 5302 (nol koma lima tiga nol dua) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 10.30 wita bertempat dirumah Terdakwa di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli saksi BUHARI yang merupakan suami Terdakwa meminta izin untuk pergi kerumah temannya yang berada di Desa Laulalang Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Kemudian sekitar jam 14.00 wita suami saksi BUHARI kembali kerumah dan saat sedang berdua didalam kamar tiba-tiba saksi BUHARI berkata “dimana dompetmu? Terdakwa menjawab mau bikin apa kau dengan dompetku? saksi BUHARI “ada barang ini saksi mau simpan dulu sementara didalam dompetmu jawab Terdakwa “barang apa yang kau mau simpan didompetku?” jawab saksi BUHARI  “shabu-shabu. Kemudian Terdakwa mengambil dompet warna Hitam milik Terdakwa dari dalam lemari pakaian lalu diberikan kepada saksi BUHARI. Kemudian saksi BUHARI mengeluarkan beberapa paketan pipet berisi narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kantong celananya kemudian dimasukkan atau disimpan kedalam dompet milik Terdakwa dan disimpan lagi dibawah bantal tidur didalam kamar selanjutnya saksi BUHARI kembali pergi kerumah temannya yang berada di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 15.45 wita tiba - tiba datang petugas kepolisian dan Terdakwa langsung diamankan. Kemudian petugas kepolisian bertanya tentang keberadaan dari suami saksi  yakni  saksi BUHARI namun saksi  memberitahukan kepada petugas kepolisian bahwa saksi BUHARI sedang tidak berada dirumah melainkan pergi kerumah temannya. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengeledahan didalam kamar Terdakwa ditemukan 1 ( satu ) buah dompet warna Hitam milik Terdakwa yang berisi 27 (dua puluh tujuh) paket pipet berisi narkotika jenis shabu - shabu. Kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “bu ini apa? jawab Terdakwa “shabu pak?” ditanyakan kepada Terdakwa “siapa yang punya ini shabu-shabu? jawab Terdakwa “suamiku (saksi BUHARI) yang punya itu shabu pak ditanyakan lagi kepada Terdakwa “dari mana kau tau, itu shabu-shabu suamimu (saksi BUHARI) punya? jawab Terdakwa “karena saksi  liat sendiri pak, dia yang simpan itu shabu-shabu didompetku ditanyakan lagi oleh petugas kepolisian “kau ada izin tidak dalam hal menguasai dan meyimpan narkotika jenis shabu-shabu jawab Terdakwa “tidak ada. Kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan itu dibawah kekantor polisi.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 3 bulan Maret 2025 di Kantor BPOM Palu yang disaksikan oleh Triwahyuningsi, S.Fam., Apt. dan Syahrul Syafaat Syam, S.T. menerangkan barang bukti dari Terdakwa MOH. AHYAR sejumlah 27 (dua tujuh) paket pipet dengan berat netto 0, 5302 gram (nol koma lima tiga nol dua) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0,1251 gram untuk pengujian;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0056 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 24.103.11.16.05.0056.K yakni 1 (satu) plastik plastik pipet dengan berat netto 0, 1251 Gram (nol koma satu dua lima satu) gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan ppengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

 
   

 

Tolitoli, 19 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199407302022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya