| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/Pdt.G/2025/PN Tli | Yayasan TERATAI MALOSONG DADAKITAN | Drs. M. SYAHRIR ALATAS,SH.MH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Tli | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat tanpa seisin dan tanpa sepengetahuan Penggugat, telah membuat SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seisin Penggugat, telah memberi tanda – tanda batas terhadap Objek Sengketa dengan dengan memasang patok-patok lalu mengajukan permohonan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan / penggambaran ( kadastral ) atas Objek Sengketa pada Turut Tergugat III yang kemudian oleh Turut Tergugat III permohonan Tergugat tersebut diberkaskan dengan nomor berkas : 2375 / 2023 atas nama Tergugat ( Drs.M.Syahrir Alatas SH.MH ) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menyatakan bahwa SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mencabut tanda –tanda batas berupa patok – patok yang dipasang oleh Tergugat diatas objek sengketa ; 7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan permohonan pendaftaran pengukuran dan pemetaan / penggambaran ( kadastral ) atas objek sengketa yang diajukan pada Turut Tergugat III ( Badan Pertanahan Kab.Tolitoli ); 8. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ; 9.Biaya perkara menurut hukum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
