| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZWAN alias CIWANG pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul yang tidak dapat diketahui lagi, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Wahid Hasim Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang mengadilinya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa membuka aplikasi google untuk mencari dan menyimpan foto perabot rumah tangga yang akan digunakan untuk melakukan penipuan melalu sosial media lalu terdakwa membuat akun facebook atas nama AINI AINI yang memakai foto profil anggota TNI yang bertujuan untuk menawarkan dan menjual perabotan rumah tangga kemudian terdakwa memposting foto-foto perbaot rumah tangga tersebut di Marketplace, Grup Jual Beli Kota Palu, Grup Jual Beli Kota Bontang, Grup Jual Beli Barru, Grup Jual Beli Pare-Pare, Grup Jual Beli Mamuju, Grup Jual Beli Tapalang, Grup Jual Beli Poso Pesisir, Grup Jual Beli Gorontalo, Grup Jual Beli Morowali lalu Terdakwa juga mencantumkan nomor handphone/whatsApp milik Terdakwa yaitu 087873890667 dan 085169316684 agar apabila ada yang berminat dengan perobatan rumah tangga yang diposting maka orang tersebut akan menghubungi terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 10.30 Wita saksi SRI WAHYUNI melihat postingan di akun facebook atas nama AINI AINI milik terdakwa di Marketplace yaitu “Dijual lemari pakaian bahan stenlis pemakaian 2 mingguan masi baru cmn krna mau pinda tugas makahnya z jual cepat..harga 1.750.000..Alamat Palu jln. EMISAELAN dlam asrma 711..hp wa 0878 7389 0667” sehingga saksi SRI WAHYUNI tertarik akan tawaran tersebut kemudian menghubungi Terdakwa sesuai dengan nomor handphone yang tercantum selanjutnya antara Terdakwa dan saksi SRI WAHYUNI berkomunikasi yang mana saat itu Terdakwa menyampaikan apabila saksi SRI WAHYUNI ingin membeli lemari pakaian tersebut maka harus segera mengirimkan uang tanda jadi (DP) karena lemari pakaian itu banyak yang berminat untuk membeli sehingga sekira pukul 19.00 wita saksi SRI WAHYUNI menstranfer uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Dompet Digital DANA dengan Nomor 087832728910 atas nama ROSMINI kemudian terdakwa mengirim pesan kepada saksi SRI WAHYUNI yang meminta alamat lengkap karena besok malam lemari pakaian akan diantarkan oleh temannya sehingga saksi SRI WAHYUNI percaya dan sekira pukul 22.00 wita kembali mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke akun Dompet Digital DANA atas nama ROSMINI sebagai pelunasan dari harga lemari pakaian tersebut.
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wita Terdakwa menghubungi saksi SRI WAHYUNI lalu mengatakan bahwa lemari pakaian yang telah dibeli oleh saksi SRI WAHYUNI adalah milik orang tuanya kemudian meminta agar saksi WAHYUNI mengirimkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) karena orang tua terdakwa tidak mau mengirimkan lemari pakaian apabila saksi SRI WAHYUNI tidak mentransfer uang yang diminta sehingga saksi SRI WAHYUNI merasa dibohongi dan tertipu langsung membatalkan dengan meminta terdakwa untuk mengembalikan uangnya, beberapa saat kemudian saksi SRI WAHYUNI menghubungi Terdakwa namun nomor telepon yang digunakan terdakwa tersebut sudah tidak aktif sehingga atas kejadian tersebut saksi korban merasa telah di tipu lalu kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SRI WAHYUNI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatannya sejak sekitar bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2026 dengan cara Terdakwa membuat dan menggunakan beberapa akun atas nama NASWAN SATRIANA KLEVI, ANDI NASWAN, AL-GASALI, A. KALEVI dan AINI AINI yang memakai profil foto anggota TNI lalu memposting difacebook yang menawarkan/ menjual perabotan rumah tangga yang sebelumnya terdakwa cari dan simpan dari aplikasi google antara lain Jam Dinding, Kulkas, Mesin Cuci, Lemari Pakian, Telivisi dan lain sebagainya karena akan pindah tugas Terdakwa juga mencantumkan nomor handphone 083873890667, 082292548073, 0878849006563,0856169316684 dan 085967264442 sehingga orang-orang yang tertarik/berminat langsung menghubungi Terdakwa setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan para pembeli maka Terdakwa meminta untuk mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan harga yang telah disepakati, yaitu :
- Dompet Digital DANA dengan Nomor 087832728910 atas nama ROSMINI
- Dompet Digital DANA dengan Nomor 087884905653 atas nama MUHAMMAD RIZWAN
- Nomor Rekening BRI 7204075703950002 atas nama ROSMINI
- Nomor Rekening BRI 134401013431504 atas nama ERNA SRIWARTATI
- Nomor Rekening Akun Sea Bank 901605479878 atas nama MUHAMMAD RIZWAN yang digunakan untuk menampung uang dari transferan orang-orang tersebut.
- Bahwa setelah orang-orang mengirimkan sejumlah uang kemudian Terdakwa segera mengantarkan barang yang dimaksud selanjutnya Terdakwa memblokir hingga menonaktifkan nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dari perbuatan penipuan melalui media sosial yang dilakukan oleh Terdakwa adalah kurang lebih sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZWAN alias CIWANG tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |