| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 40/Pdt.G/2025/PN Tli | STEVEN alias Evan | MANSUR | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Tli | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 
 - Sebelah Utara : Dulu tanah milik Alm . Wrman Ciptomo / Djono Ciptomo ( bangunan rumah kost ) sekarang milik Penggugat . 
 adalah milik Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai, memiliki Objek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumya ;------------------- 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK atas nama Tergugat I sebagaimana telah di Register Oleh Turut Tergugat II dengan nomor : 593/07.56/Pem tanggal 04 Oktober 2011 ; --------------- ----------------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat dalam keadaan kosong ; ------------------------------------------------------------------- ------------------------- 6. Menyatakan Sita Jaminan Sah dan berharga ; -------------------------------------------------------- 7. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan ; ----------------------------------------- 8. Biaya perkara menurut hukum ; | ||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	